Suara.com - Tragedi penembakan misterius (Petrus) yang terjadi pada periode 1982 sampai 1985 di era Orde Baru mengakibatkan terjadinya pembunuhan di luar prosedur hukum atau extra judicial killing. Pada rezim Soeharto, ribuan orang yang masuk dalam kategori pelaku kejahatan seperti preman menjadi korban pelanggaran HAM berat saat itu.
Pengajar Unika Soegijapranata, Dr. Benny D. Setianto, mengatakan terjadinya pembunuhan di luar hukum dalam konteks Petrus merupakan suatu ketidak mampuan negara untuk menyelesaikan permasalahan sosial. Terutama, kasus-kasus sosial yang dilakukan oleh kelompok miskin atau minoritas seperti preman.
"Kenapa extra judicial muncul? Karena ketidak mampuan negara untuk bisa menyelesaikan kasus sosial, terutama dilakukan oleh kelompok miskin dan minoritas "preman". Dorongan melakuakn extra judcial killing juga menjadi kuat," kata Benny dalam diskusi daring, Kamis (3/2/2022).
Pada kesempatan itu, Benny turut bercerita saat dia pada tahun 1982, ketika masih duduk di bangku sekolah di Semarang, Jawa Tengah. Pernah pada suatu waktu, dia pergi berboncengan dengan tetangganya untuk memancing.
Namun, ketika pulang Benny harus berjalan kaki ke rumah karena tetangganya dijemput aparat lantaran bertato. Beberapa minggu kemudian, tetangganya ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi tidak bernyawa.
"Karena yang membocengkan saya dijemput karena bertato. Yang jelas beberapa hari atau minggu berikutnya, sudah teegeletak meninggal di pinggir jalan," kata dia.
Pada masa itu, lanjut Benny, orang-orang yang mempunyai tato -- baik preman maupun bukan -- berusaha keras menghapus seni rajah di tubuhnya. Karena, pada faktanya, saat itu rata-rata mayat yang tergeletak di jalan akibat penembakan misterius mempunyai tato.
"Artinya, yang dipakai sebagai analogi melegalkan, adalah preman sudah tidak bisa dikendalikan lagi," ucap dia.
Faktor kedua terjadinya extra judicial killing adalah ketiadaan kontrol. Benny menyebut, kasus-kasus pembunuhan di luar hukum -- bukan hanya Petrus -- terkadang dilakukan oleh antarkelompok masyarakat.
Baca Juga: Jalan Terjal Penyelesaian Tragedi Petrus Era Orba, Komnas HAM: Kedua Jalan Kini Macet Total!
"Kalau negara membiarkan terjadi dan ada korbannya, itu bisa dikatakan extra judicial killing. Dan kalau dilakukan di banyak tempat, ada pola dan sistem itu bisa terpenuhi semua," ucap dia.
Faktor ketiga, lanjut Benny, adalah peradilan yang tidak lagi dianggap. Kalau itu dilakukan oleh negara, artinya tidak ada itikad baik untuk melakukan sarana peradilan.
"Ketiga, peradilannya tidak lagi dianggap. Kalau itu dilakukan negara, maka tidak adanya itikad baik dari pemerintah untuk melakukan sarana peradilan. Biar gampang saja lah," jelas dia.
Penyelidikan Komnas HAM
Komnas HAM sejak 2008 silam telah melakukan kajian-kajian terkait serangkaian pelanggaran HAM berat di era Soeharto. Salah satu peristiwa yang turut menjadi kajian adalah penembakan misterius pada periode 1982 hingga 1985.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan terhadap 115 orang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Adapun rinciannya, 95 saksi, 14 saksi korban, dua saksi aparat sipil, dua purnawirawan TNI dan dua purnawirawan polisi.
Berita Terkait
-
Serangan Masif, Tersistematis dan Libatkan TNI-Polri, Komnas HAM Ungkap 4 Jenis Kejahatan Kasus Petrus Rezim Soeharto
-
Penembakan Misterius 1983-1985: Apa Masalahnya Sampai Tak Bisa Diungkap?
-
Jalan Terjal Penyelesaian Tragedi Petrus Era Orba, Komnas HAM: Kedua Jalan Kini Macet Total!
-
Kendala Penyelidikan Tragedi Penembakan Misterius pada Medio 1980-an, Komnas HAM: Purnawirawan TNI-Polri Tolak Panggilan
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama