Suara.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk berani mengambil langkah tegas menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 Persen karena pandemi Covid-19 semakin mengkhawatirkan.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, mengatakan Anies harusnya berani melakukan diskresi seperti kepala daerah lain yang menghentikan PTM 100 persen, karena positivity rate di DKI Jakarta sudah mencapai 16 persen dan 190 sekolah sudah ditutup karena siswa dan guru terpapar Covid-19.
"Anies Baswedan jangan ragu lagi untuk menghentikan PTM 100 persen terhadap semua jenjang sekolah di DKI Jakarta. Bayangkan saja, masa guru harus mengajar dan siswa belajar di tengah kenaikan kasus Covid-19," kata Satriwan, Jumat (4/2/2022).
Menurutnya, kepala daerah tidak perlu ragu menghentikan PTM 100 Persen dengan alasan terhambat SKB 4 Menteri karena aturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan sekolah berada di bawah kewenangan pemda.
"Kepala Daerah yang wilayahnya sedang mengalami kenaikan kasus covid-19 hendaknya langsung bertindak tegas dan terukur, jangan ngeyel," tegasnya.
Satriwan menyebut kondisi semua ini membuktikan buruknya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, dan tidak tegasnya pemerintah pusat dalam memberikan direksi.
"Sampai-sampai Anies Baswedan harus meminta izin kepada Menko Marves LBP untuk menghentikan PTM 100 persen di Jakarta, padahal kepala daerah di sekitar DKI Jakarta saja sudah lebih berani, memutuskan PTM 100 persen dihentikan," ucap Satriwan.
P2G menegaskan, sekolah bisa dibuka untuk PTM 100 persen jika positivity rate di daerah tersebut sudah di bawah 5 persen sesuai standar aman organisasi kesehatan dunia atau WHO.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak mengabulkan usulan Anies yang meminta PTM dihentikan 100 persen selama sebulan karena pandemi Covid-19 melonjak.
Baca Juga: PTM di Jakarta Jadi 50 Persen, Pemprov DKI Usul Level PPKM Jakarta Dinaikkan
Pemerintah Pusat hanya mengizinkan Anies dan kepala daerah lain di daerah PPKM Level 2 untuk melaksanakan PTM Terbatas 50 persen mulai 3 Februari 2022.
Kepala daerah juga tetap dipersilahkan menggelar PTM 100 Persen jika masih bisa menjamin bisa berjalan dengan aman dan terkendali.
"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, Kamis (3/2/2022).
Selain itu, orang tua atau wali murid kembali diberikan wewenang untuk menentukan anaknya berangkat ke sekolah untuk PTM atau memilih pembelajaran jarak jauh dari rumah karena kondisi pandemi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP
- 
            
              Ditemukan Ganja Sisa Hisap, Polisi Sebut Onad Merupakan Korban Penyalahgunaan Narkotika
- 
            
              Setelah Dua Tahun Gelap, Warga Poso Akhirnya Nikmati Terangnya Listrik Berkat Program Pemerintah
- 
            
              Alhamdulillah! Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Mulai 2026, Jadi Segini!
- 
            
              Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
- 
            
              Proyek Whoosh Disorot KPK, Mahfud MD: Jokowi dan Para Menterinya Bisa Dimintai Keterangan
- 
            
              Bagaimana Kondisi Onad Saat Ditangkap Narkoba? Ini Kata Polisi
- 
            
              Kasus Korupsi Jual Beli PGN, KPK Sita Kantor dan Pipa Gas di Cilegon
- 
            
              Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM