Suara.com - Banyak umat muslim yang menanyakan apakah puasa Rajab bisa dilakukan sambil bayar utang puasa Ramadan dan bagaimana niat puasa bayar utang bulan Ramadan jika dilakukan sekaligus.
Menurut Buya Yahya, puasa bayar utang bulan Ramadan boleh digabung saat puasa Rajab. Dalam ceramah yang diunggah di Youtube 5 Maret 2019, Buya Yahya menyebut niat puasa qadha tetap dilafalkan, tanpa perlu menyebutkan niat puasa sunnah. Lalu bagaimana bacaan niat puasa bayar utang bulan Ramadan?
“Bila memiliki utang puasa, silahkan lakukan qadha di bulan Rajab karena akan mendapat pahala Rajab,” ujar Buya Yahya.
Bagi umat muslim yang ingin melakukan puasa qadha bulan Ramadan dengan puasa sunnah, niat puasa qadha tetap dilafalkan tanpa menyertakan niat puasa sunnah.
Adapun niat puasa bayar utang bulan Ramadan adalah sebagai berikut:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadh’I fardhi syahri Ramadhna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Namun bagi umat muslim yang ingin melakukan puasa Rajab tanpa qadha Ramadan, niat puasanya sebagai berikut:
Nawaitu shouma ghadin 'an ada-i sunnati rojaba lillahi ta‘ala.
Baca Juga: 5 Keutamaan Bulan Rajab, Bulan yang Dimuliakan Allah SWT dan Penuh Keistimewaan
Artinya:“Aku berniat puasa sunah Rajab hari ini karena Allah Ta’ala.”
Lalu bagaimana jika lupa membaca niat puasa dan baru teringat di tengah hari? Niat puasa bisa tetap dilakukan dengan membaca:
Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnati Rajaba lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat puasa sunah Rajab hari ini karena Allah SWT.”
Mengutip pernyataan Syekh al-Barizi berdasarkan kitab Fathul Mu’in beserta hasyiyahnya, I’anatuth Thalibin, M. Mubasysyarum Bih menyebut menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qadha Ramadan adalah sah hukumnya dan kedua pahalanya bisa didapat.
“Dan dikecualikan dengan pensyaratan ta’yin (menentukan jenis puasa) dalam puasa fardhu, yaitu puasa sunah, maka sah berpuasa sunah dengan niat puasa mutlak, meski puasa sunah yang memiliki jangka waktu sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama”.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional