Suara.com - Banyak umat muslim yang menanyakan apakah puasa Rajab bisa dilakukan sambil bayar utang puasa Ramadan dan bagaimana niat puasa bayar utang bulan Ramadan jika dilakukan sekaligus.
Menurut Buya Yahya, puasa bayar utang bulan Ramadan boleh digabung saat puasa Rajab. Dalam ceramah yang diunggah di Youtube 5 Maret 2019, Buya Yahya menyebut niat puasa qadha tetap dilafalkan, tanpa perlu menyebutkan niat puasa sunnah. Lalu bagaimana bacaan niat puasa bayar utang bulan Ramadan?
“Bila memiliki utang puasa, silahkan lakukan qadha di bulan Rajab karena akan mendapat pahala Rajab,” ujar Buya Yahya.
Bagi umat muslim yang ingin melakukan puasa qadha bulan Ramadan dengan puasa sunnah, niat puasa qadha tetap dilafalkan tanpa menyertakan niat puasa sunnah.
Adapun niat puasa bayar utang bulan Ramadan adalah sebagai berikut:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadh’I fardhi syahri Ramadhna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Namun bagi umat muslim yang ingin melakukan puasa Rajab tanpa qadha Ramadan, niat puasanya sebagai berikut:
Nawaitu shouma ghadin 'an ada-i sunnati rojaba lillahi ta‘ala.
Baca Juga: 5 Keutamaan Bulan Rajab, Bulan yang Dimuliakan Allah SWT dan Penuh Keistimewaan
Artinya:“Aku berniat puasa sunah Rajab hari ini karena Allah Ta’ala.”
Lalu bagaimana jika lupa membaca niat puasa dan baru teringat di tengah hari? Niat puasa bisa tetap dilakukan dengan membaca:
Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnati Rajaba lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat puasa sunah Rajab hari ini karena Allah SWT.”
Mengutip pernyataan Syekh al-Barizi berdasarkan kitab Fathul Mu’in beserta hasyiyahnya, I’anatuth Thalibin, M. Mubasysyarum Bih menyebut menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qadha Ramadan adalah sah hukumnya dan kedua pahalanya bisa didapat.
“Dan dikecualikan dengan pensyaratan ta’yin (menentukan jenis puasa) dalam puasa fardhu, yaitu puasa sunah, maka sah berpuasa sunah dengan niat puasa mutlak, meski puasa sunah yang memiliki jangka waktu sebagaimana pendapat yang dipegang oleh lebih dari satu ulama”.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia
-
Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?
-
Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya
-
Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah
-
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas
-
BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan
-
Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar
-
Donald Trump Sebut Proposal Damai Iran Sampah, Ancaman Perang Besar Menanti