Suara.com - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani dalam sidang kasus suap pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2022).
Terdakwa Angin Prayitno divonis selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Sedangkan, terdakwa Dandan Ramdani selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam pembacaan putusan.
Hakim Fahzal turut memberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada masing -masing terdakwa yakni Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura.
Lebih lanjut, kata Hakim Fahzal, bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah masa hukumannya berkekuatan hukum tetap. Maka, Jaksa KPK dapat melakukan penyitaan sejumlah harta benda milik para terdakwa untuk membayar uang pengganti.
"Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan dua tahun penjara," ungkap Hakim Fahzal
Dalam putusan majelis hakim, hal memberatkan terdakwa Angin Prayitno dan Dandan Ramdani tidak sama sekali mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,kolusi dan nepotisme.
"Para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan," ucap Hakim Fahzal
Sedangkan, hal meringankan untuk dua terdakwa. Mereka selama persidangan berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Baca Juga: Sidang Ditunda Besok, KPK Minta Vonis Angin Prayitno dan Dandan Sesuai Tuntutan JPU: Beri Efek Jera!
Putusan majelis hakim, tak begitu jauh berbeda dari tuntutan Jaksa KPK terhadap terdakwa Dandan Ramdani dan Angin Prayitno Aji.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Angin dan Dandan Ramdani terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak. Keduanya, menerima suap mencapai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp 57 Miliar.
Angin dan Dandan dibantu merekayasa perhitungan wajib pajak bersama Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak.
Mereka diduga mendapat suap dari Wajib Pajak PT. Gunung Madu Platantions (GMP) untuk tahun pajak 2016. Wajib pajak PT. Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk untuk tahun pajak 2016. Terakhir wajib pajak PT. JB untuk tahun 2016 dan 2017.
Terdakwa Angin dan Dandan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Sidang Ditunda Besok, KPK Minta Vonis Angin Prayitno dan Dandan Sesuai Tuntutan JPU: Beri Efek Jera!
-
Kasus Suap Ditjen Pajak, Nasib Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani Ditentukan Hari Ini
-
Ingin Protes ke Jaksa dan Hakim, 17 Tahanan Kabur dari Rumah Tahanan Bima
-
Tangkis Dakwaan Jaksa di Sidang Pleidoi, KPK Yakin 100 Persen Azis Syamsuddin Diputus Bersalah
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh