Suara.com - Sebanyak 159 masyarakat pesisir Pantai Merpati, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan hidup dalam ketidakpastian usai terjadi penggusuran pada 31 Januari 2022 lalu. Penggusuran itu dilakukan dengan alasan revitalisasi kawasan pantai, salah satunya untuk pembangunan sentra kuliner Bulukumba.
Kepala Departemen Advokasi dan Kajian Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan, Slamet Riadi pada sebuah kesempatan menyatakan, dalam lima tahun terakhir 'wajah' Provinsi Sulawesi Selatan cuma punya dua kata: relokasi dan penggusuran. Artinya, hal itu menjadi semacam bentuk ketidak berpihakan pemerintah terhadap masyarakat, kelompok rentan, perempuan, dan nelayan.
"Lima tahun terakhir pula kami melihat hak atas rumah dan penghidupan yang layak bagi masyarakat pesisir jelas diabaikan negara," kata Slamet dalam konfrensi pers secara daring, Jumat (4/2/2022).
Teranyar adalah penggusuran pemukiman warga di pesisir Pantai Merpati tanpa adanya solusi yang jelas. Dalam pandangan WALHI Sulawesi Selatan, itu adalah potret gagalnya negara dalam mengelola pembangunan dan mensejahterakan masyarakat pesisir di Sulawesi Selatan.
"Hanya gusur dan relokasi," sambungnya.
Slamet juga menyinggung soal Perda Nomor 2 Tahun 2019 Provonsi Sulawesi Selatan tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Menurut dia, peraturan tersebut justru menyumbang banyak konflik, permasalahan dan program penggusuran dan relokasi atas dasar pembangunan, pariwisata atau kepentingan ekonomi negara.
Di lain sisi, kata Slamet, Pemkab Bulukumba juga mengabaikan apa yang sebenarnya yang telah diamanatkan Undang-Undang. Dalam konteks ini, pemerintah mengabaikan hak-hak dasar warga negaranya.
"Tapi di lain sisi mereka telah mengabaikan apa yang sebenarnya diamanatkan oleh Undang-Undang," beber Slamet.
Pada kesempatan ini, Slamet turut memperlihatkan sebuah masterplan yang didapatkan dari berbagai macam pihak. Masterplan itu terkait rencana pembangunan dengan tajuk Water Front City (WFC) yang dimulai sejak tahun 2014 -- dan mendapat penolakan keras oleh masyarakat pesisir di Pantai Merpati.
Slame menambahkan, dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 itu, meletakkan WFC dalam sebuah format pembangunan yang akan dilaksanakan di Pantai Merpati Bulukumba. Jika pada tahun 2014 ada 144 hektar luasan pembangunanannya, tahun ini atau di dalam dokumen RZEWP3K, ada 43 hektar WFC yang akan di bangun di Pantai Merpati.
"Kalau kita lihat dari segi wilayah, waktu, itu tentu saja harus memiliki AMDAL atau kajian lingkungan yang baru karena waktunya sudah berbeda, pasti ada kondisi yang berubah, baik sosial maupun lingkungan sekitar, dan juga soal luasan yang berbeda. Artinya ini butuh kajian lingkungan yang baru," ujar dia.
Lantas Slamet melemparkan sebuah pertanyaan: Penggusaran terhadap warga pesisir Pantai Merpati demi pembangunan seperti apa? Lalu, untuk siapa?
"Itu pertanyaan kepada Bupati Bulukumba, khususnya Gubernur Sulsel, kira-kira pembanguann ini untuk apa? Padahal ada 159 masyarakat Pantai Merpati yang tergusur dan diabaikan oleh negara dalam hal ini Pemkab Bulukumba," tegas dia.
Perbuatan Melawan Hukum
Menurut Slamet, penggusuran terhadap warga pesisir Pantai Merpati sebagai perbuatan melawan hukum. Seharusnya, lanjut dia, Pemkab bulukumba sebelum melakukan relokasi, harus terlebih dahulu memiliki kelengkapan dokumen dalam pembangunan konstruksinya.
Berita Terkait
-
Rumah-rumah Warga di Pantai Merpati Bulukumba Digusur, Serikat Nelayan: Mereka Cuma Pemulung Rumput Laut
-
HUT ke-62 Kabupaten Bulukumba Diwarnai Potret Penggusuran Sewenang-wenang terhadap Warga Pesisir Pantai Merpati
-
Dalih Revitalisasi Kawasan Pantai, Pemkab Bulukumba Sulsel Gusur Paksa Puluhan Rumah Warga Pesisir Pantai Merpati
-
Direktur WALHI Bengkulu Diperiksa Polisi Gara-gara Tolak Tambang Pasir, KontraS: Kriminalisasi Pejuang Lingkungan!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan