Suara.com - Sebanyak 159 masyarakat pesisir Pantai Merpati, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan hidup dalam ketidakpastian usai terjadi penggusuran pada 31 Januari 2022 lalu. Penggusuran itu dilakukan dengan alasan revitalisasi kawasan pantai, salah satunya untuk pembangunan sentra kuliner Bulukumba.
Kepala Departemen Advokasi dan Kajian Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan, Slamet Riadi pada sebuah kesempatan menyatakan, dalam lima tahun terakhir 'wajah' Provinsi Sulawesi Selatan cuma punya dua kata: relokasi dan penggusuran. Artinya, hal itu menjadi semacam bentuk ketidak berpihakan pemerintah terhadap masyarakat, kelompok rentan, perempuan, dan nelayan.
"Lima tahun terakhir pula kami melihat hak atas rumah dan penghidupan yang layak bagi masyarakat pesisir jelas diabaikan negara," kata Slamet dalam konfrensi pers secara daring, Jumat (4/2/2022).
Teranyar adalah penggusuran pemukiman warga di pesisir Pantai Merpati tanpa adanya solusi yang jelas. Dalam pandangan WALHI Sulawesi Selatan, itu adalah potret gagalnya negara dalam mengelola pembangunan dan mensejahterakan masyarakat pesisir di Sulawesi Selatan.
"Hanya gusur dan relokasi," sambungnya.
Slamet juga menyinggung soal Perda Nomor 2 Tahun 2019 Provonsi Sulawesi Selatan tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Menurut dia, peraturan tersebut justru menyumbang banyak konflik, permasalahan dan program penggusuran dan relokasi atas dasar pembangunan, pariwisata atau kepentingan ekonomi negara.
Di lain sisi, kata Slamet, Pemkab Bulukumba juga mengabaikan apa yang sebenarnya yang telah diamanatkan Undang-Undang. Dalam konteks ini, pemerintah mengabaikan hak-hak dasar warga negaranya.
"Tapi di lain sisi mereka telah mengabaikan apa yang sebenarnya diamanatkan oleh Undang-Undang," beber Slamet.
Pada kesempatan ini, Slamet turut memperlihatkan sebuah masterplan yang didapatkan dari berbagai macam pihak. Masterplan itu terkait rencana pembangunan dengan tajuk Water Front City (WFC) yang dimulai sejak tahun 2014 -- dan mendapat penolakan keras oleh masyarakat pesisir di Pantai Merpati.
Slame menambahkan, dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 itu, meletakkan WFC dalam sebuah format pembangunan yang akan dilaksanakan di Pantai Merpati Bulukumba. Jika pada tahun 2014 ada 144 hektar luasan pembangunanannya, tahun ini atau di dalam dokumen RZEWP3K, ada 43 hektar WFC yang akan di bangun di Pantai Merpati.
"Kalau kita lihat dari segi wilayah, waktu, itu tentu saja harus memiliki AMDAL atau kajian lingkungan yang baru karena waktunya sudah berbeda, pasti ada kondisi yang berubah, baik sosial maupun lingkungan sekitar, dan juga soal luasan yang berbeda. Artinya ini butuh kajian lingkungan yang baru," ujar dia.
Lantas Slamet melemparkan sebuah pertanyaan: Penggusaran terhadap warga pesisir Pantai Merpati demi pembangunan seperti apa? Lalu, untuk siapa?
"Itu pertanyaan kepada Bupati Bulukumba, khususnya Gubernur Sulsel, kira-kira pembanguann ini untuk apa? Padahal ada 159 masyarakat Pantai Merpati yang tergusur dan diabaikan oleh negara dalam hal ini Pemkab Bulukumba," tegas dia.
Perbuatan Melawan Hukum
Menurut Slamet, penggusuran terhadap warga pesisir Pantai Merpati sebagai perbuatan melawan hukum. Seharusnya, lanjut dia, Pemkab bulukumba sebelum melakukan relokasi, harus terlebih dahulu memiliki kelengkapan dokumen dalam pembangunan konstruksinya.
Berita Terkait
-
Rumah-rumah Warga di Pantai Merpati Bulukumba Digusur, Serikat Nelayan: Mereka Cuma Pemulung Rumput Laut
-
HUT ke-62 Kabupaten Bulukumba Diwarnai Potret Penggusuran Sewenang-wenang terhadap Warga Pesisir Pantai Merpati
-
Dalih Revitalisasi Kawasan Pantai, Pemkab Bulukumba Sulsel Gusur Paksa Puluhan Rumah Warga Pesisir Pantai Merpati
-
Direktur WALHI Bengkulu Diperiksa Polisi Gara-gara Tolak Tambang Pasir, KontraS: Kriminalisasi Pejuang Lingkungan!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Epstein Files Bikin Geger, Mantan Presiden AS dan Istrinya Akan Diperiksa
-
Ikuti Perintah Prabowo, Gubernur Pramono Bakal Tertibkan Atribut Partai dan PKL di Trotoar
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN