Suara.com - Mantan Penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Robin merupakan terpidana dalam kasus suap penanganan sejumlah perkara di KPK. Salah satunya terkait kasus korupsi eks Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial.
Eksekusi terhadap Robin ke penjara Sukamiskin, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022.
"Terpidana Stepanus Robin Pattuju dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).
Robin Pattuju harus menjalani hukuman penjara selama 11 tahun sesuai putusan pengadilan.
Selain pidana badan, Robin juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Pidana tambahan pun turut diberikan kepada Robin. Sesuai putusan ia harus membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang.
"Dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," ungkap Ali.
Dalam kasus yang sama, kolega Robin Pattuju, Advokat Maskur Husein juga dieksekusi ke Lapas Sukamiskun Bandung. Hukumannya selama sembilan tahun penjara juga telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan di tingkat pertama.
Terpidana Maskur juga didenda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Maskur Husain dalam putusannya juga harus membayar uang pengganti mencapai Rp8,7 Miliar dan USD 36 ribu. Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang.
"Harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata dia.
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Eks Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
-
Robin Pattuju Terima Dihukum 11 Tahun Penjara, Jaksa Segera Lakukan Eksekusi
-
Eks Penyidik Stepanus Robin Tidak Ajukan Banding Divonis 11 Tahun Penjara, KPK: Putusan Sudah Inkrah
-
Di Hadapan Majelis Hakim, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sebut Pernah Ikut Tangkap Pegawai KPK Gadungan
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
Terkini
-
Megawati Ingatkan Soal Bahaya AI: Buat Saya yang Paling Baik Adalah Otak yang Diberikan Tuhan
-
Cahaya dan Harapan di HLN ke-80: PLN Sambungkan Listrik Gratis bagi Keluarga Prasejahtera di Padang
-
Wapres Gibran Undi Doorprize di Acara Mancing, Ray Rangkuti Ketawa Ngakak: Aku Gak Bisa Lagi Ngomong
-
Pidato di Peringatan KAA ke-70, Megawati: Kemerdekaan Palestina Harus Penuh, Tanpa Tawar-Menawar!
-
Update Banjir Jakarta: Dua RT Ini Masih Tergenang, Belasan Wilayah Sudah Surut Usai Hujan Deras
-
Bobby Nasution Dukung Siswa Sumut Wakili Indonesia di Olimpiade Sains Internasional di Rusia
-
Polres Jakut Geledah Ruko Ompreng MBG! Dalami Dugaan Impor China dan Pemalsuan Label SNI
-
Sambut Program TKA Kemendikdasmen, Begini Kesiapan Pemerintah Daerah
-
Terapkan Rekayasa Lalin di Konser BLACKPINK, Polisi Minta Pengunjung Naik Angkot Cegah Kemacetan!
-
Jelang Konser BLACKPINK: GBK Disisir Tim Jibom, 1.500 Personel Dikerahkan Amankan Konser Spektakuler