Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperoleh informasi bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju bersama tim penasehat hukum tidak mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara yang telah dijatuhkan majelis hakim di tingkat pertama.
"Kami peroleh, terdakwa Stepanus Robin P dan kawan-kawan telah menerima putusan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).
Ali menyebut tim Jaksa telah mempelajari keseluruhan analisa yuridis fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim. Maka itu, Jaksa KPK mempertimbangkan tidak akan mengajukan banding.
"Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," ucapnya.
Maka itu, kata Ali, untuk perkara terdakwa Stepanus Robin dalam kasus suap penanganan perkara di KPK sudah berkekuatan hukum tetap. KPK pun hanya tinggal menunggu Pengadilan Tindak Pidana korupsi mengirimkan salinan petikan putusan perkara.
"Sehingga Jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut," imbuhnya.
Dalam putusan hakim, terdakwa Robin divonis 11 tahun penjara, serta membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan. Robin juga diminta untuk membayar uang pengganti mencapai Rp2,3 miliar.
Vonis majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama 12 tahun penjara.
Dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp11 miliar dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1,65 miliar.
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3 miliar dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507 juta. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp5,197 miliar.
Berita Terkait
-
Bantah Terima Suap Rp140 Juta Untuk Urus Perkara di PN Surabaya, Hakim Itong: Cerita Itu Seperti Dongeng
-
Jadi Koruptor Termuda di Indonesia, Intip Koleksi Mobil Mewah Milik Nur Afifah Balqis, Harganya Bikin Melongo
-
KPK Duga Banyak Perkara yang Di-86-kan Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Kode Transaksi Suapnya "Upeti"
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?