Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperoleh informasi bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju bersama tim penasehat hukum tidak mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara yang telah dijatuhkan majelis hakim di tingkat pertama.
"Kami peroleh, terdakwa Stepanus Robin P dan kawan-kawan telah menerima putusan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).
Ali menyebut tim Jaksa telah mempelajari keseluruhan analisa yuridis fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim. Maka itu, Jaksa KPK mempertimbangkan tidak akan mengajukan banding.
"Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," ucapnya.
Maka itu, kata Ali, untuk perkara terdakwa Stepanus Robin dalam kasus suap penanganan perkara di KPK sudah berkekuatan hukum tetap. KPK pun hanya tinggal menunggu Pengadilan Tindak Pidana korupsi mengirimkan salinan petikan putusan perkara.
"Sehingga Jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut," imbuhnya.
Dalam putusan hakim, terdakwa Robin divonis 11 tahun penjara, serta membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan. Robin juga diminta untuk membayar uang pengganti mencapai Rp2,3 miliar.
Vonis majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama 12 tahun penjara.
Dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp11 miliar dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1,65 miliar.
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3 miliar dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507 juta. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp5,197 miliar.
Berita Terkait
-
Bantah Terima Suap Rp140 Juta Untuk Urus Perkara di PN Surabaya, Hakim Itong: Cerita Itu Seperti Dongeng
-
Jadi Koruptor Termuda di Indonesia, Intip Koleksi Mobil Mewah Milik Nur Afifah Balqis, Harganya Bikin Melongo
-
KPK Duga Banyak Perkara yang Di-86-kan Hakim Itong Isnaeni Hidayat, Kode Transaksi Suapnya "Upeti"
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
Kutip Doa Syekh Mesir, Ini Pesan Mendalam Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Qur'an
-
Iran Tolak Tawaran Dialog Trump: Selama Ramadan Kami Tak Berbicara dengan Setan
-
Iran Ancam Bunuh Donald Trump: Kini Kamu Harus Hati-hati!
-
Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas
-
PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK
-
Iran Tetap Teguh di Jalur Wilayat al-Faqih Meski Digempur Serangan AS - Israel karena Ini
-
Cek Fakta: Benarkah Insinyur India Ditangkap di Bahrain karena Jadi Mata-mata Mossad?
-
Pejabat hingga Ulama Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an di Istana, Quraish Shihab Beri Tausiah!
-
Putra Menkeu Israel Nyaris Tewas! Serpihan Mortir Hizbullah Tembus Perut