Suara.com - Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz membeberkan pelanggaran aturan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) saat melakukan penarikan paksa terhadap pesawat milik maskapai tersebut di Hanggar Kolonel RA Bessing Malinau.
Salah satunya dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam proses penarikan paksa tersebut.
Donal mengungkapkan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, tugas Satpol PP itu adalah menegakan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk ikut dalam proses pengusiran paksa sebuah pesawat. Sepengetahuannya, Satpol PP itu bisa bertindak apabila ada hal-hal yang mengganggu ketertiban masyarakat.
"Pesawat Susi Air berada di hanggar bukan melanggar ketertiban, ketentraman masyarakat. Sehingga menjadi keliru sekali ketika itu dilakukan oleh Satpol PP," kata Donal dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (4/2/2022).
Selain itu, Donal juga menyebut pihaknya tengah melakukan kajian akan adanya potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara lalu membuat halangan atau kegiatan lain yang bisa membahayakan keselamatan kecuali sudah memperoleh izin dari otoritas bandara.
"Kami mendengar belum ada informasi tertulis dari pihak bandara untuk itu dilakukan," tuturnya.
Kemudian Pasal 344 yakni setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat.
Setelah itu, masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.
Donal menyebut adanya sanksi pidana bagi yang melakukan itu. Ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 210 dan Pasal 344 huruf C itu hukuman penjara selama satu tahun.
"Kalau berkaitan dengan Pasal 210 dan denda Rp 100 juta. Sementara kemudian pasal 344 itu ancamannya 1 tahun dan Rp 500 juta berkaitan dengan denda," tuturnya.
Atas dasar itu, pihak Susi Air mempertimbangkan untuk membawa kasus pengusiran pesawat secara paksa yang dilakukan oleh Pemkab Malinau itu ke jalur hukum.
"Kami mempertimbangkan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang tersebut."
Sebelumnya, Susi Pudjiastuti harus menelan pil pahit di siang bolong. Lantaran mendapat kabar bahwa pesawat milik Susi Air dikeluarkan paksa dari Hanggar Malinau.
Berita Terkait
-
Curahan Hati Susi Pudjiastuti Dari Pinggir Laut Soal Pesawatnya yang Diusir di Hanggar Bandara Malinau
-
Tegas Tak Mau Berpolitik Soal Pengusiran Pesawat Maskapainya di Malinau, Susi Pudjiastuti: Saya Nikmati Sunset, Berenang
-
Anggota DPR Desak Kemenhub Usut Tuntas Kasus Pemindahan Paksa Pesawat Susi Air di Bandara Malinau
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah
-
Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional
-
Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem
-
Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju
-
Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan
-
Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data