Suara.com - Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri untuk membebaskan 8 mahasiswa pengibar bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Papua.
Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay menjelaskan, delapan mahasiswa itu seharusnya tidak ditahan karena pengibaran bendera Bintang Kejora pada tanggal 1 Desember 2021 yang merupakan bagian langsung perayaan sejarah politik Papua yang diakui oleh Pasal 46 ayat (2) huruf a, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
"Kapolri harus segera perintahkan Kapolda Papua untuk bebaskan tanpa syarat 8 mahasiswa papua pengibar Bendera Bintang Kejora pada tanggal 1 Desember 2021 di Depan GOR Jayapura demi menghentikan kriminalisasi pasal makar di Papua," kata Emanuel, Minggu (6/2/2022).
Selain itu, tindakan 8 mahasiswa ini, menurut Emanuel juga merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin pada UUD 1945 junto pasal 24 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak berdampak pada wilayah papua menjadi bagian dari Negara Australia atau Inggris dan tidak berdampak pada wilayah papua merdeka sendiri diluar indonesia.
“Aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal makar sehingga tidak jadi alat membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokratis yang menjadi semangat UUD 1945”
Dia juga meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan Keputusan Presiden Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk melakukan pelurusan atau Klarifikasi Sejarah Papua sesuai perintah Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021;
Berita Terkait
-
Polisi Buru 10 DPO Pelaku Pembakaran Karaoke di Sorong yang Sebabkan Mojang Bandung Tewas Terbakar
-
Tewaskan 19 Orang, Polri Selidiki Aktor Intelektual Penyebab Bentrokan di Sorong
-
Kontak Senjata dengan KKB Papua, Anggota Brimob Tertembak
-
TPNPB-OPM Klaim Kibarkan Bintang Kejora Dan Siap Perang, Legislator: Ganggu Kedaulatan RI
-
Klaim Kibarkan 3 Bendera Bintang Kejora Saat Tahun Baru, TPNPB-OPM: Siap Lanjut Perang!
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran