Suara.com - Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri untuk membebaskan 8 mahasiswa pengibar bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Papua.
Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay menjelaskan, delapan mahasiswa itu seharusnya tidak ditahan karena pengibaran bendera Bintang Kejora pada tanggal 1 Desember 2021 yang merupakan bagian langsung perayaan sejarah politik Papua yang diakui oleh Pasal 46 ayat (2) huruf a, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
"Kapolri harus segera perintahkan Kapolda Papua untuk bebaskan tanpa syarat 8 mahasiswa papua pengibar Bendera Bintang Kejora pada tanggal 1 Desember 2021 di Depan GOR Jayapura demi menghentikan kriminalisasi pasal makar di Papua," kata Emanuel, Minggu (6/2/2022).
Selain itu, tindakan 8 mahasiswa ini, menurut Emanuel juga merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin pada UUD 1945 junto pasal 24 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak berdampak pada wilayah papua menjadi bagian dari Negara Australia atau Inggris dan tidak berdampak pada wilayah papua merdeka sendiri diluar indonesia.
“Aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal makar sehingga tidak jadi alat membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokratis yang menjadi semangat UUD 1945”
Dia juga meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan Keputusan Presiden Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk melakukan pelurusan atau Klarifikasi Sejarah Papua sesuai perintah Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021;
Berita Terkait
-
Polisi Buru 10 DPO Pelaku Pembakaran Karaoke di Sorong yang Sebabkan Mojang Bandung Tewas Terbakar
-
Tewaskan 19 Orang, Polri Selidiki Aktor Intelektual Penyebab Bentrokan di Sorong
-
Kontak Senjata dengan KKB Papua, Anggota Brimob Tertembak
-
TPNPB-OPM Klaim Kibarkan Bintang Kejora Dan Siap Perang, Legislator: Ganggu Kedaulatan RI
-
Klaim Kibarkan 3 Bendera Bintang Kejora Saat Tahun Baru, TPNPB-OPM: Siap Lanjut Perang!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak