Suara.com - Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri untuk membebaskan 8 mahasiswa pengibar bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Papua.
Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay menjelaskan, delapan mahasiswa itu seharusnya tidak ditahan karena pengibaran bendera Bintang Kejora pada tanggal 1 Desember 2021 yang merupakan bagian langsung perayaan sejarah politik Papua yang diakui oleh Pasal 46 ayat (2) huruf a, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
"Kapolri harus segera perintahkan Kapolda Papua untuk bebaskan tanpa syarat 8 mahasiswa papua pengibar Bendera Bintang Kejora pada tanggal 1 Desember 2021 di Depan GOR Jayapura demi menghentikan kriminalisasi pasal makar di Papua," kata Emanuel, Minggu (6/2/2022).
Selain itu, tindakan 8 mahasiswa ini, menurut Emanuel juga merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin pada UUD 1945 junto pasal 24 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak berdampak pada wilayah papua menjadi bagian dari Negara Australia atau Inggris dan tidak berdampak pada wilayah papua merdeka sendiri diluar indonesia.
“Aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal makar sehingga tidak jadi alat membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokratis yang menjadi semangat UUD 1945”
Dia juga meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan Keputusan Presiden Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk melakukan pelurusan atau Klarifikasi Sejarah Papua sesuai perintah Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021;
Berita Terkait
-
Polisi Buru 10 DPO Pelaku Pembakaran Karaoke di Sorong yang Sebabkan Mojang Bandung Tewas Terbakar
-
Tewaskan 19 Orang, Polri Selidiki Aktor Intelektual Penyebab Bentrokan di Sorong
-
Kontak Senjata dengan KKB Papua, Anggota Brimob Tertembak
-
TPNPB-OPM Klaim Kibarkan Bintang Kejora Dan Siap Perang, Legislator: Ganggu Kedaulatan RI
-
Klaim Kibarkan 3 Bendera Bintang Kejora Saat Tahun Baru, TPNPB-OPM: Siap Lanjut Perang!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
-
Setelah Resmikan Proyek Besar di Balikpapan, Apa Agenda Rahasia Prabowo di IKN?
-
Sadar Direksi BUMN Ndablek, Prabowo: Sudah Rugi Malah Minta Tantiem