Suara.com - Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri untuk membebaskan 8 mahasiswa pengibar bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Papua.
Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay menjelaskan, delapan mahasiswa itu seharusnya tidak ditahan karena pengibaran bendera Bintang Kejora pada tanggal 1 Desember 2021 yang merupakan bagian langsung perayaan sejarah politik Papua yang diakui oleh Pasal 46 ayat (2) huruf a, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
"Kapolri harus segera perintahkan Kapolda Papua untuk bebaskan tanpa syarat 8 mahasiswa papua pengibar Bendera Bintang Kejora pada tanggal 1 Desember 2021 di Depan GOR Jayapura demi menghentikan kriminalisasi pasal makar di Papua," kata Emanuel, Minggu (6/2/2022).
Selain itu, tindakan 8 mahasiswa ini, menurut Emanuel juga merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin pada UUD 1945 junto pasal 24 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak berdampak pada wilayah papua menjadi bagian dari Negara Australia atau Inggris dan tidak berdampak pada wilayah papua merdeka sendiri diluar indonesia.
“Aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal makar sehingga tidak jadi alat membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokratis yang menjadi semangat UUD 1945”
Dia juga meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan Keputusan Presiden Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk melakukan pelurusan atau Klarifikasi Sejarah Papua sesuai perintah Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021;
Berita Terkait
-
Polisi Buru 10 DPO Pelaku Pembakaran Karaoke di Sorong yang Sebabkan Mojang Bandung Tewas Terbakar
-
Tewaskan 19 Orang, Polri Selidiki Aktor Intelektual Penyebab Bentrokan di Sorong
-
Kontak Senjata dengan KKB Papua, Anggota Brimob Tertembak
-
TPNPB-OPM Klaim Kibarkan Bintang Kejora Dan Siap Perang, Legislator: Ganggu Kedaulatan RI
-
Klaim Kibarkan 3 Bendera Bintang Kejora Saat Tahun Baru, TPNPB-OPM: Siap Lanjut Perang!
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
AS dan Iran Saling Gempur 8 Malam Berturut-turut, Harga Minyak Melonjak Tajam!
-
Mengapa Produk 'Tanpa Bahan Kimia' Kini Jadi Ladang Bisnis Menjanjikan
-
Prediksi Pencetak Gol Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina
-
Perseteruan Wakil Rakyat, Polda Riau Turun Tangan Periksa CCTV
-
Keciduk CCTV! Pria di Tambora Gasak Motor Teknisi WiFi yang Kuncinya Tergantung Demi Biaya Hidup
-
Analisis Taktik Mendalam Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina
-
Beri Kail Bukan Ikan: Inspirasi Cinta Laura Biayai Kuliah Asisten Pribadinya
-
Tahan untuk Beli, Harga Emas Antam Berpotensi Naik Pekan Depan
-
Tiki-Taka vs Sihir Messi: Prediksi Pertarungan Sengit Final Spanyol vs Argentina
-
Bukan Sekadar Rapuh: Membedah Stigma "Generasi Strawberry" pada Gen Z