Suara.com - Kasus dugaan penghinaan terhadap orang Sunda yang dilakukan oleh Arteria Dahlan menjadi sorotan publik. Polisi menyatakan bahwa kasus itu tak memenuhi unsur pidana, selain itu Arteria juga memiliki hak imunitas. Apa itu hak Imunitas? Simak penjelasannya pada artikel berikut ini.
Meskipun penghinaan yang dilakukan anggota Komisi III DPR ini telah dilaporkan orang banyak, namun kasusnya tidak bisa diproses. Arteria memiliki hak imunitas yang dapat melindungi dirinya dari jeratan hukum. Sejumlah orang dari berbagai kelompok terutama orang Sunda mengaku kecewa atas keputusan ini. Apa itu hak imunitas?
Simak berikut penjelasan mengenai apa itu hak imunitas selengkapnya.
Apa Itu Hak Imunitas?
Mengutip dari Mkri.id, Hak imunitas yang dimiliki anggota DPR RI bertujuan untuk melindungi dan mendukung kelancaran tugas dan wewenangnya sebagai wakil rakyat. Hal itu diatur dalam UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Pasal 224 tentang hak imunitas wakil rakyat.
Kemudian, tujuan pokok hak imunitas parlemen adalah melindungi anggota parlemen dari tekanan yang tidak semestinya diterima. Hal ini disampaikan langsung oleh Arteria, yang menyebutkan setiap anggota parelemen boleh untuk bebas berbicara dan mengekspresikan pendapat mereka tentang keadaan politik tertentu tanpa rasa khawatir. Maka akan mendapatkan tindakan balasan atas dasar motif politik pula, atau motif politik tertentu.
Adanya hak imunitas ini menjadikan anggota DPR RI dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif guna menyuarakan kepentingan rakyat, kepentingan bangsa, dan kepentingan negara. Akan tetapi pelaksanaannya harus tetap dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi abuse of power.
Berdasarkan bunyi Pasal 224 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2014, menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya. Baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Sebab hanya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Kewenangan tersebut memiliki tujuan penguatan DPR RI dalam rangka menjaga martabat parlemen. Hal inilah yang membuat Arteria tidak dapat diproses pidana, sebelum adanya serangkaian sidang putusan MKD.
Baca Juga: Koalisi Penutur Bahasa Sunda Geram Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidanakan
Sebagai informasi, Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati sebab menggunakan bahasa Sunda saat rapat. Penyataanya disampaikan dalam rapat kerja Komisi II dengan Kejaksaan Agung.
Kemudian, peryataannya menimbulkan kontroversi dan dianggap merendahkan bahasa Sunda. Hal itulah yang membuat sejumlah pihak melaporkannya kepada pihak berwajib. Namun, ternyata menurut kepolisian kasus Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur hukum.
Demikian ulasan mengenai apa itu hak imunitas yang membuat anggota DPR bebas bicara. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Kasus Arteria Dahlan Disetop, Pengamat: UU MD3 Dibuat untuk Lindungi Anggota DPR yang Bermasalah
-
Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Majelis Adat Sunda: Sepuh-Sepuh Sedang Berpikir Sekarang Jalan Apa
-
Polisi Hentikan Penyelidikan Perkara Bahasa Sunda Arteria Dahlan, Lemkapi Nilai Sudah Sesuai Prosedur
-
Tak Dilanjutkan Polisi, Kasus Arteria Dahlan Bakal Diproses di MKD DPR
-
Hak Imunitas Selamatkan Arteria dari Kasus Bahasa Sunda, Pengamat: Negara Sedang Mempertontonkan Ketidakadilan
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Diplomasi Indonesia Berduka, Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Tutup Usia
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Jabodetabek: Hujan Lebat dan Angin Kencang Senin Pagi
-
Dua Lokasi Sekaligus! Kecelakaan Seret Pembatas Busway, Layanan Transjakarta Terganggu
-
Kalender Akademik 2026 dan Jadwal Libur Lengkap Januari - Juni
-
Donald Trump Bisa 'Dimakzulkan' Gegara Jeffrey Epstein?
-
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan yang Tidak Aktif
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan
-
BMKG: Jakarta Barat dan Jakarta Selatan Diprakirakan Hujan Sepanjang Hari
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan