Suara.com - Kasus dugaan penghinaan terhadap orang Sunda yang dilakukan oleh Arteria Dahlan menjadi sorotan publik. Polisi menyatakan bahwa kasus itu tak memenuhi unsur pidana, selain itu Arteria juga memiliki hak imunitas. Apa itu hak Imunitas? Simak penjelasannya pada artikel berikut ini.
Meskipun penghinaan yang dilakukan anggota Komisi III DPR ini telah dilaporkan orang banyak, namun kasusnya tidak bisa diproses. Arteria memiliki hak imunitas yang dapat melindungi dirinya dari jeratan hukum. Sejumlah orang dari berbagai kelompok terutama orang Sunda mengaku kecewa atas keputusan ini. Apa itu hak imunitas?
Simak berikut penjelasan mengenai apa itu hak imunitas selengkapnya.
Apa Itu Hak Imunitas?
Mengutip dari Mkri.id, Hak imunitas yang dimiliki anggota DPR RI bertujuan untuk melindungi dan mendukung kelancaran tugas dan wewenangnya sebagai wakil rakyat. Hal itu diatur dalam UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Pasal 224 tentang hak imunitas wakil rakyat.
Kemudian, tujuan pokok hak imunitas parlemen adalah melindungi anggota parlemen dari tekanan yang tidak semestinya diterima. Hal ini disampaikan langsung oleh Arteria, yang menyebutkan setiap anggota parelemen boleh untuk bebas berbicara dan mengekspresikan pendapat mereka tentang keadaan politik tertentu tanpa rasa khawatir. Maka akan mendapatkan tindakan balasan atas dasar motif politik pula, atau motif politik tertentu.
Adanya hak imunitas ini menjadikan anggota DPR RI dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif guna menyuarakan kepentingan rakyat, kepentingan bangsa, dan kepentingan negara. Akan tetapi pelaksanaannya harus tetap dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi abuse of power.
Berdasarkan bunyi Pasal 224 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2014, menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya. Baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Sebab hanya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Kewenangan tersebut memiliki tujuan penguatan DPR RI dalam rangka menjaga martabat parlemen. Hal inilah yang membuat Arteria tidak dapat diproses pidana, sebelum adanya serangkaian sidang putusan MKD.
Baca Juga: Koalisi Penutur Bahasa Sunda Geram Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidanakan
Sebagai informasi, Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati sebab menggunakan bahasa Sunda saat rapat. Penyataanya disampaikan dalam rapat kerja Komisi II dengan Kejaksaan Agung.
Kemudian, peryataannya menimbulkan kontroversi dan dianggap merendahkan bahasa Sunda. Hal itulah yang membuat sejumlah pihak melaporkannya kepada pihak berwajib. Namun, ternyata menurut kepolisian kasus Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur hukum.
Demikian ulasan mengenai apa itu hak imunitas yang membuat anggota DPR bebas bicara. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Kasus Arteria Dahlan Disetop, Pengamat: UU MD3 Dibuat untuk Lindungi Anggota DPR yang Bermasalah
-
Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Majelis Adat Sunda: Sepuh-Sepuh Sedang Berpikir Sekarang Jalan Apa
-
Polisi Hentikan Penyelidikan Perkara Bahasa Sunda Arteria Dahlan, Lemkapi Nilai Sudah Sesuai Prosedur
-
Tak Dilanjutkan Polisi, Kasus Arteria Dahlan Bakal Diproses di MKD DPR
-
Hak Imunitas Selamatkan Arteria dari Kasus Bahasa Sunda, Pengamat: Negara Sedang Mempertontonkan Ketidakadilan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik