"Ironisnya Nyamuk Karunggu ditanya dengan beberapa pertanyaan yang sangat diskriminatif dan rasis 'kakak sudah minum mabuk atau belum?' Ayo kita minum mabuk kakak, mau cewek nggak, Kakak bisa bahasa indonesia nggak? Kakak rambutnya itu kenapa?" ungkap Kalvin.
Namun Nyamuk Karunggu kata Kalvin tak mau menjawab beberapa pertanyaan diatas. Kalvin mengatakan, rekannya Nyamuk Karunggu menyadari telah tangkap satuan kepolisia tanpa surat tugas dan bahkan mereka tak menunjukan surat penangkapannya.
"Lantas ada pelanggaran atas tidak hargai dan junjung tinggi hak Nyamuk Karunggu untuk melihat, membaca lalu memutuskan untuk menerima atau menolak surat penangkapan tersebut," papar Kalvin.
Selain itu pihaknya menyebut TNI/Polri masuk rana kampus dan rektor tak memberikan pernyataan bahwa konstitusi melarang TNI/Polri berada di ruang otonomi kampus atau ranah akademik.
Rektor dan pejabat kampus Unram kata Kalvin membiarkan Nyamun Karunggu secara sewenang - wenang dan terkesan bahwa Rektor mengizikan Nyamuk Karunggu ditangkap dari halaman kampusnya.
"Tentu kami menyadari bahwa universitas tak bisa membiarkan TNI/Polri menangkap mahasiswanya dengan alasan yang bersifat politis. Unram sedang mendorong dunia pendidikan yang anti kritis. Tak ada lagi pemikiran kritis ketika kampus menjdi basis pemikiran Militeristik, yang otoriter," tuturnya.
Kalvin melanjutkan bahwa Nyamuk Karunggu saat ini telah dibebaskan oleh Polda NTB pada 2 Februari 2022 pukul 01.00 WITA. Meski dibebaskan, barang-barang yang disita tak dikembalikan oleh Polda NTB seperti bendera bintang kejora 1, bendera AMP, noken Papua dan buku.
"Kawan Nyamuk Karunggu telah dibebaskan. Kembalikan barang-barang yang diambil oleh polda NTB di asrama kawan nyamuk tanpa syarat, berupa bendera bintang kejora 1, bendera AMP 1, noken papua 1, buku yang berjudul (mengapa kami sosialisme, marxisme, dokter revolusioner, hukum internasional baliho, 2 buah poster (yang satu bertulis TPNPB-OPM bukan teroris," kata Kalvin.
Lebih lanjut, AMP dan FRI -WP juga mengecam tindakan rasis kepada pelajar Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Jember pada 26 Januari 2022 oleh seorang pengajar.
Baca Juga: Bentrok di Denpasar Melibatkan AMP Bali Dan Ormas PGN, Lempar Batu Tak Terhindarkan
"Sebelum di Lombok, kejadian rasisme terjadi di SMA Pakusari Kab Jember pada 26 Januari 2022 di dalam kelas oleh seorang pengajar. Korbannya adalah pelajar asal Papua yang sedang mezikuti program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM)," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 3 Oktober 2025: Jawa dan Bali Dominan Berawan
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres