"Ironisnya Nyamuk Karunggu ditanya dengan beberapa pertanyaan yang sangat diskriminatif dan rasis 'kakak sudah minum mabuk atau belum?' Ayo kita minum mabuk kakak, mau cewek nggak, Kakak bisa bahasa indonesia nggak? Kakak rambutnya itu kenapa?" ungkap Kalvin.
Namun Nyamuk Karunggu kata Kalvin tak mau menjawab beberapa pertanyaan diatas. Kalvin mengatakan, rekannya Nyamuk Karunggu menyadari telah tangkap satuan kepolisia tanpa surat tugas dan bahkan mereka tak menunjukan surat penangkapannya.
"Lantas ada pelanggaran atas tidak hargai dan junjung tinggi hak Nyamuk Karunggu untuk melihat, membaca lalu memutuskan untuk menerima atau menolak surat penangkapan tersebut," papar Kalvin.
Selain itu pihaknya menyebut TNI/Polri masuk rana kampus dan rektor tak memberikan pernyataan bahwa konstitusi melarang TNI/Polri berada di ruang otonomi kampus atau ranah akademik.
Rektor dan pejabat kampus Unram kata Kalvin membiarkan Nyamun Karunggu secara sewenang - wenang dan terkesan bahwa Rektor mengizikan Nyamuk Karunggu ditangkap dari halaman kampusnya.
"Tentu kami menyadari bahwa universitas tak bisa membiarkan TNI/Polri menangkap mahasiswanya dengan alasan yang bersifat politis. Unram sedang mendorong dunia pendidikan yang anti kritis. Tak ada lagi pemikiran kritis ketika kampus menjdi basis pemikiran Militeristik, yang otoriter," tuturnya.
Kalvin melanjutkan bahwa Nyamuk Karunggu saat ini telah dibebaskan oleh Polda NTB pada 2 Februari 2022 pukul 01.00 WITA. Meski dibebaskan, barang-barang yang disita tak dikembalikan oleh Polda NTB seperti bendera bintang kejora 1, bendera AMP, noken Papua dan buku.
"Kawan Nyamuk Karunggu telah dibebaskan. Kembalikan barang-barang yang diambil oleh polda NTB di asrama kawan nyamuk tanpa syarat, berupa bendera bintang kejora 1, bendera AMP 1, noken papua 1, buku yang berjudul (mengapa kami sosialisme, marxisme, dokter revolusioner, hukum internasional baliho, 2 buah poster (yang satu bertulis TPNPB-OPM bukan teroris," kata Kalvin.
Lebih lanjut, AMP dan FRI -WP juga mengecam tindakan rasis kepada pelajar Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Jember pada 26 Januari 2022 oleh seorang pengajar.
Baca Juga: Bentrok di Denpasar Melibatkan AMP Bali Dan Ormas PGN, Lempar Batu Tak Terhindarkan
"Sebelum di Lombok, kejadian rasisme terjadi di SMA Pakusari Kab Jember pada 26 Januari 2022 di dalam kelas oleh seorang pengajar. Korbannya adalah pelajar asal Papua yang sedang mezikuti program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM)," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky
-
DPR Apresiasi Kejagung Tindak Tegas Jaksa Kejari Karo: Pelajaran untuk Semua!
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Bos Gema Shafa Marwa hingga Aero Globe Indonesia
-
Kemenkes Dorong Penertiban Iklan Film Aku Harus Mati: Cegah Risiko Peniruan Bunuh Diri
-
Harga Produk di Jakarta Berangsur Naik Imbas Perang Iran, Pramono Anung: Inflasi Masih Terjaga
-
Ya Allah, Gaza Diserang Lagi saat Iran Masih Digempur Israel
-
Bagaimana Hilangnya Hutan Tropis Memperparah Gelombang Panas Global?
-
Manipulasi Laporan JAKI Pakai AI, Lurah Kalisari Dipanggil Inspektorat DKI Gegara Ulah Petugas PPSU
-
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Kini di Tangan Puspom TNI, Publik Waswas
-
Skandal Proyek Fiktif Telkom Rp464 Miliar: Eks GM dan 10 Terdakwa Jalani Sidang Vonis Hari Ini