Suara.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak perempuan digendong oleh seorang pria telah viral di media sosial.
Video itu viral usai diunggah oleh akun TikTok @aandranata, Senin (7/2/2022). Hingga berita ini dipublikasikan, video telah ditonton 24 juta kali dan mendapat 1,6 juta tanda suka.
"Assalamualaikum, kalau di posisi ini ada di kalian, bisa gak sih nahan sedih?" tulisnya sebagai keterangan unggahan seperti dikutip Suara.com, Senin (7/2/2022).
Dalam video, tampak seorang pria menggendong anak perempuan. Mereka masuk ke dalam tenda pernikahan dan langsung menuju panggung pelaminan.
Pria itu meminta anak kecil yang digendongnya untuk bersalaman dengan pengantin wanita.
Namun, anak itu enggan menyalaminya. Pria itu lalu menyerahkan kado untuk mempelai wanita.
Saat mempelai wanita mengulurkan tangan untuk menggendongnya, anak perempuan itu menolaknya.
Tidak lama kemudian, pria tersebut menyalami mempelai wanita. Mempelai wanita pun mencium tangannya.
Pria yang menggendong anak itu juga menyalami sang mempelai pria. Tidak lama kemudian, mempelai pria mengajak mereka untuk berpelukan.
Baca Juga: Viral Nenek-nenek Lewat di Kondangan, Outfitnya Bikin Warganet Takjub: Kostum Terbaik
Dalam video mereka berpelukan mesra layaknya sebuah keluarga. Usai berpelukan, pria itu mengajak anak kecil di gendongannya untuk turun pelaminan lalu menciumnya.
Dalam kolom komentar, banyak warganet yang menduga bahwa anak itu datang ke acara pernikahan sang ibu kandungnya bersama sang ayah usai ayah dan ibunya bercerai..
"Laki-laki hebat yang begini ngurus anak karena ngerasa kewajiban seorang ayah," tulis seorang warganet.
"Pasti sudah besar, kecewa berat sama ibunya. Anak perempuan yang tinggal dengan ayah yang hebat pasti akan sukses," ujar warganet.
"Tanpa kalian sadari, perceraian itu menyakiti anak kalian karena ga ada kebahagiaan mereka selain kebersamaan kalian. Di sini pun anak merasa asing," komentar warganet.
"Suaminya yang baru kayak lebih muda, tapi mantan suaminya kayak baik banget," imbuh yang lain.
Berita Terkait
-
Cowok Pakai Sandal Jepit Bawa Duit 300 Juta Dibungkus Kresek, Sentilan Ditjen Pajak Bikin Ketar-Ketir
-
Viral Nenek-nenek Lewat di Kondangan, Outfitnya Bikin Warganet Takjub: Kostum Terbaik
-
Cewek Minta Saran Nama Anak yang Ada Unsur Kuda, Ide Warganet Bikin Bengek
-
Pria Gendong Anak Datang ke Pernikahan Mantan Istri, Video di Pelaminan Viral
-
Viral Curhatan Tetangga Pasang Banyak CCTV Hingga Terang-terangan Rekam Rumah Orang Lain Bikin Warganet Ikut Gerah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian