Suara.com - Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mendukung masuknya victim trust fund atau Dana Bantuan Korban dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati mengatakan, pihaknya mendukung pemerintah dan DPR untuk memperkenalkan mekanisme ini dalam RUU TPKS. Agar kedepan mekanismenya dapat diatur dalam bentuk peraturan yang lebih teknis di bawah undang-undang.
"Negara harus menghadirkan skema revolusioner untuk memberikan pemulihan bagi korban kekerasan seksual," ujar Maidina dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (7/2/2022).
Maidina menuturkan skema dana bantuan korban, merupakan dana yang diterima negara dari penerimaan bukan pajak serta sanksi pidana finansial untuk diolah diberikan demi program pemenuhan hak korban.
Skema tersebut, kata dia, adalah skema khusus yang bukan menyerap APBN. Namun, menuntut peran negara mengelola penerimaan bukan pajaknya untuk korban tindak pidana, termasuk korban kekerasan seksual.
"Hal ini menjadi penting, karena skema ganti kerugian bagi korban serta pemberian layanan bagi korban harus dikembangkan ke arah yang lebih baik," ucap dia.
Maidina memaparkan berdasarkan laporan LPSK, sepanjang 2020, penilaian restitusi yang dilakukan oleh LPSK berada di angka sekitar Rp 7 miliar. Sedangkan angka yang dikabulkan oleh putusan pengadilan hanya Rp 1,3 miliar.
"Yang lebih memprihatinkan, pencapaian eksekusi restitusi untuk korban malah kurang dari 10 persen dari yang dijatuhkan pengadilan, yaitu hanya di angka sekitar Rp 101 juta," ucap Maidina.
Karena itu, kata dia, efektivitas restitusi menimbulkan beberapa catatan. Salah satunya karena sulitnya merampas aset pelaku untuk pembayaran restitusi sampai dengan keterbatasan harta yang dapat dirampas dari pelaku untuk ganti kerugian korban.
Baca Juga: Pemahaman Perspektif Gender di RUU TPKS Harus Ubah Perspektif Masyarakat
Maidina memaparkan sebagai catatan, mayoritas pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat korban.
Dengan dinamika ini, maka restitusi yang dibebankan kepada pelaku pada beberapa kasus juga akan memberikan beban pada korban secara finansial. Termasuk juga dengan adanya kemungkinan pelaku berasal dari kelompok ekonomi rentan.
"Pembiayaan layanan dan pemulihan korban jelas perlu dikembangkan. Negara harus memikirkan cara untuk menghasilkan pengelolaan dana untuk pemulihan korban secara lebih kreatif dan tidak membebani APBN," lanjut Maidina.
Selain itu, Maidina menuturkan data dari penelitian PPH Unika Atma Jaya 2020 lalu terkait "Analisis Biaya dan Dampak Kekerasan terhadap Perempuan di Enam Kota/Kabupaten Indonesia, yaitu Kabupaten Bener Meriah, Kota Batam, Kota Surakarta, Kabupaten Maros, Kota Ambon, dan Kabupaten Belu", alokasi program penanganan kekerasan terhadap perempuan oleh Pemerintah Daerah di semua lokasi di dalam studi tersebut berada di angka Rp 86.000 sampai dengan Rp 223.000 per korban dalam satu tahun untuk pemberian layanan di sektor hukum, kesehatan, dan sosial.
Kebutuhan biaya tersebut, kata dia, jelas akan memakan alokasi APBN/APBD cukup banyak.
"Angka ini memang membebani pemerintah, namun jika dibandingkan penerimaan negara total, maka seharusnya alokasi penanganan korban dapat ditingkatkan," kata Maidina.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya
-
Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain
-
Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar