Suara.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI Mulyanto mengatakan, bahwa Fraksi PKS menolak dan meminta pendalaman terhadap revisi kedua Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Diketahui sebelumnya, Baleg DPR telah menyepakati beberapa poin yang akan mengalami perubahan dalam tahap pembahasan selanjutnya terhadap revisi undang-undang tersebut.
Adapun revisi UU PPP merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
"Berkaitan dengan metode omnibus yang dimasukan dalam revisi UU PPP tersebut, ini sah-sah saja diterapkan dalam penyederhanaan UU, menghilangkan tumpang tindih UU ataupun mempercepat proses pembentukan UU selama bersifat pasti, baku, dan standar," kata Mulyanto lewat keterangannya, Selasa (8/2/2022).
“Sifat pasti, baku, dan standar itu yang ditekankan putusan MK terkait judicial review UU Omnibus Law Cipta Kerja," sambungnya.
Mulyanto menyampaikan bahwa Fraksi PKS memiliki usulan sejumlah prasyarat terkait penggunaan metode omnibus. Pertama metode omnibus hanya dapat digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dalam satu topik khusus atau klaster tertentu saja. Dalam kata lain tidak melebar atau merambah ke topik lain.
"Tidak boleh ada penumpang gelap yang sekadar untuk memanfaatkan kesempatan, sebagaimana yang terjadi saat pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja lalu. Pembatasan ini penting, agar kita tidak mengulang kesalahan sebelumnya," kata Mulyanto.
Kedua, terkait waktu pembahasan. Ia berujar pengaturan tentang alokasi waktu yang memadai dalam penggunaan metode omnibus diperlukan.
Alokasi waktu itu sesuai secara proporsional dengan jumlah undang-undang yang terdampak dari pembahasan dengan metode ini. Pengaturan ini dikatakan Mulyanto menjadi penting agar penyusunan perundangan tidak dilakukan secara ugal-ugalan dengan mengabaikan aspirasi publik.
Baca Juga: Baleg Sepakati Poin-Poin Revisi UU PPP, Ambil Keputusan Besok di Paripurna jadi Inisiatif DPR
Mulyanto menegaskan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus harus melibatkan partisipasi publik sebanyak-banyaknya, baik dari kalangan akademisi perguruan tinggi, organisasi masyarakat, maupun masyarakat umum.
"Mobilisasi partisipasi publik ini dilakukan dengan memperhatikan sebaran penduduk di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu untuk mengoptimalkan partisipasi publik ini, maka setiap rancangan peraturan perundang-undangan, termasuk naskah akademiknya, harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat luas," papar dia.
Ambil Keputusan Di Paripurna
Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati untuk melakukan revisi beberapa poin terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menyampaikan ada 15 poin yang disepakati untuk selanjutnya direvisi dalam tahap pembahasan selanjutnya.
Poin pertama yang disepakati, misalnya berkaitan dengan pasal 1, yakni memasukkan definisi metode omnibus law yang berbunyi sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Baleg Sepakati Poin-Poin Revisi UU PPP, Ambil Keputusan Besok di Paripurna jadi Inisiatif DPR
-
Tegas! Wakil Ketua FPKS DPR RI Mulyanto Sebut Kebutuhan Pemindahan IKN di Kaltim Kinerja Tambal Sulam
-
Sebut Pemindahan IKN Belum Masuk PJPN, Politisi PKS Sindir Pemerintah: Tidak Bisa Sradak-Sruduk
-
Soal IKN Nusantara, Politisi PKS: Ibarat Mau Buka Warung tapi Lapak Masih Punya Orang Lain
-
Ulasan Film Talak Tiga: saat Dodit Kritisi Lembaga Pemerintahan Melalui Perannya
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi