Suara.com - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) seharusnya masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) terlebih dahulu agar pelaksanaannya cermat, bertahap, dan terencana, baik dari segi kelembagaan, tahapan waktu, maupun anggaran.
Dengan begitu, semua kebutuhan pemindahan IKN dapat disiapkan dengan baik dan tidak tambal sulam seperti yang terjadi saat ini.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto, kepada media, Kamis (3/2/2022).
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Mulyanto meminta pemerintah cermat dan saksama dalam melakukan pengkajian serta pembahasan IKN ini dengan semua pemangku kepentingan. Pemerintah diminta jangan jalan sendiri melaksakan program yang berdimensi jangka panjang ini.
"Semestinya rencana pemindahan IKN ini masuk dahulu dalam RPJPN. Rencana pemindahan IKN baru ini jangan dilakukan secara grasa-grusu apalagi di tengah pandemi Covid-19, di mana varian Omicron tengah mendaki puncak," ujarnya.
Pemindahan IKN juga mesti dilaksanakan secara cermat, bertahap, dan secara berjangka panjang. Mulyanto menyebut, sekarang ini yang terjadi bersifat sporadis.
Jangankan ada dalam RPJPN, katanya, konsep IKN masuk dalam RPJMN 2020-2024 saja melalui proses penyesuaian di tengah jalan. Akibatnya, perencanaan dan penganggaran proyek IKN bersifat parsial.
"Jadi tidak heran kalau muncul usulan aneh Menteri Keuangan Sri Mulyani di hadapan DPR untuk menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), anggaran yang didedikasikan untuk penanggulangan Covid-19, bagi pembangunan IKN baru," terang Mulyanto.
Mulyanto menambahkan, sebagai proyek besar dengan dimensi jangka panjang, harusnya konsep pemindahan IKN masuk dalam RPJPN sehingga ia menjadi sebuah konsensus nasional jangka panjang yang berkesinambungan.
Bukan sekadar kemauan rezim penguasa yang terkesan memaksakan kehendak dan bersifat temporal. Kalau rezim pemerintahan yang akan datang menolak untuk meneruskan, akan menjadi tidak optimal.
"Kita kan punya kerangka kerja TELOS (technical, economic, legal, organizational, and scheduling) untuk menilai kelayakan suatu proyek. Apalagi proyek besar seperti pemindahan IKN baru. Tidak bisa sradak-sruduk," tegasnya.
Sekarang ini, Mulyanto menegaskan, secara scientific-technologically masih banyak perdebatan para ahli. Misalnya, aspek resiko bencana geologi di wilayah IKN baru serta langkah-langkah mitigasinya. Belum lagi, terkait biaya pembangunan IKN dengan mempertimbangkan biaya mitigasi risiko tersebut serta aspek ekonominya.
"Pemerintah harus berpikir ulang dengan tenang dalam merumuskan hal-hal besar yang berdimensi jangka panjang bagi kebaikan bangsa ini," tegas politisi yang akrab dipanggil Pak Mul ini.
Berita Terkait
-
Bisnis Keluarga Jusuf Kalla Intip Ekspansi Usaha Properti dan Otomotif di Wilayah Ibu Kota Baru
-
Tak Masuk UU APBN 2022, Made Arya Wijaya Beberkan Skenario Pendanaan IKN yang Disiapkan Kemenkeu
-
Beda Perlakuan Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan, Ternyata Ini Alasannya
-
Purnawirawan Jenderal sampai Artis Gugat UU IKN, DPR akan Mempelajari
-
Merasa Tak Ada Kejelasan, Dua Kader PKS Balikpapan yang Dipecat Partai Tempuh Jalur Hukum, Agus Ramli Tuding Hal Ini
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan