Suara.com - Pemerintah telah memutuskan memperpanjang level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali sampai dengan tanggal 14 Februari 2022 mendatang. Aturan ini telah tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022. Lantas, bagaimana aturan tempat kerja di wilayah PPKM level 3?
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menyampaikan bahwa daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah. Pemerintah juga telah menetapkan aturan tempat kerja di wilayah PPKM level 3.
Selain itu, Safrizal ZA juga menyampaikan bahwa peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron saja. Tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit. Lantas, bagaimana aturan tempat kerja di wilayah PPKM level 3?
Aturan Tempat Kerja di Wilayah PPKM Level 3
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan non esensial juga telah mengalami penyesuaian. Salah satunya terkait aturan pelaksanaan kerja dari kantor atau Work From Office (WFO). Di wilayah PPKM level 3, kegiatan pada sektor non esensial harus memberlakukan kapasitas maksimal 25 persen karyawan ketika WFO.
Itupun hanya terbatas pada pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk maupun keluar tempat kerja.
Sementara itu, untuk WFO pada sektor esensial diberlakukan kapasitas maksimal 50 persen dari jumlah karyawan. Lain halnya pada wilayah yang menerapkan PPKM level 2. WFO pada kantor di sektor non esensial harus memberlakukan kapasitas maksimal 50 persen, dan khusus sektor esensial memberlakukan kapasitas maksimal 75 persen.
Sementara itu, pada wilayah dengan PPKM level 1, kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO, dan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Berikut ini adalah aturan tempat kerja di wilayah PPKM level 3 selengkapnya:
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) WFO bagi karyawan yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:
- keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) karyawan untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) karyawan.
- perhotelan non penanganan karantina kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen).
- industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian, dapat beroperasi dengan pengaturan shift kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) karyawan untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, 10 persen (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional.
Itulah ulasan mengenai aturan tempat kerja di wilayah PPKM level 3 yang wajib diketahui.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Bukan Cuma karena Kasus Omicron Meningkat, Ini Alasan Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali Naik PPKM Level 3
-
Aturan Resepsi Pernikahan di Wilayah PPKM Level 3: Tak Boleh Makan di Tempat, Tamu Hanya Boleh 25 Persen
-
Lengkap Aturan PPKM Level 3 Bandung Raya Februari 2022, 25 Persen Karyawan Masuk Kantor, Sisanya WFH
-
Awasi Tempat Hiburan Malam Selama PPKM Level 3, Kasatpol PP Jakbar: Jangan sampai Buka di Atas Jam 12 Malam
-
PPKM Level 3 Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkap dengan Konsekuensi yang Berlaku di Wilayah Tersebut
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?