Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati untuk melakukan revisi beberapa poin terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Rencananya beberapa poin revisi itu akan dibawa ke rapat paripurna hari ini.
Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai langkah untuk memperbaiki UU Omnibus Law Cipta Kerja pasca adanya putusan MK dengan merevisi UU PPP dianggap salah kaprah.
Ia mengatakan, amanat putusan MK sudah jelas, UU Cipta Kerja tidak sah karena tidak melibatkan partisipasi publik dalam pembahasannya. Menurutnya, minimnya keikutsertaan publik tersebut berbahaya dalam kehidupan hukum tata negara.
"Jadi akan salah kaprah jika yang direvisi justru UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan tadi," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Mardani mengatakan, naskah akademik revisi UU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (RUU PPP) juga belum komprehensif. PKS sendiri, kata dia, menolak usulan tersebut karena substansi RUU PPP masih harus didalami.
"Jangan sampai publik melihat merevisi UU tersebut hanya untuk mengakomodasi kepentingan pemerintah tentang UU Cipta Kerja. Masih banyak poin revisi lain yang mestinya bisa dimasukkan dalam pembahasan ini. Salah satunya mesti ada prasyarat tertentu penggunaan metode omnibus law yang diatur dalam RUU PPP," tuturnya.
Untuk itu, Mardani menegaskan, yang harusnya dilakukan dalam perbaikan UU Omnibus Law Cipta Kerja yakni memisahkan kluster-kluster dalam regulasi tersebut.
"Yang mestinya dilakukan adalah memisahkan banyak kluster dalam UU Cipta Kerja berdasarkan kluster topik saat merevisi Omnibus Law tersebut," tandasnya.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, sebelumnya, menyampaikan ada 15 poin yang disepakati untuk selanjutnya direvisi dalam tahap pembahasan selanjutnya.
Poin pertama yang disepakati, misalnya berkaitan dengan pasal 1, yakni memasukkan definisi metode omnibus yang berbunyi sebagai berikut:
"Metode omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan materi muatan baru atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu," tutur Baidowi, Senin (7/2/2022).
Ada lagi poin-poin yang disepakati dilakukan revisi, antara lain perubahan atas penjelasan Pasal 5 huruf g RUU; perubahan pasal 9 RUU; perubahan Bab IV RUU; penambahan pasal 42A RUU; perubahan Pasal 58 RUU; perubahan Pasal 64 RUU.
Berikutnya, perubahan Pasal 72 dengan menambahkan ayat baru; perubahan Pasal 73 dengan menambahkan ayat baru; perubahan Pasal 95A RUU dengan menambahkan ayat baru; perubahan Pasal 96 RUU; penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, dan Pasal 97C RUU; perubahan Pasal 99 RUU yang menggantikan frasa peneliti dengan frasa analis legislatif, perubahan Lampiran I RUU yang mengatur mengenai Naskah Akademik; dan perubahan Lampiran II RUU yang mengatur mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menanyakan kepada anggota terkait kesepakatan poin-poin untuk direvisi tersebut.
"Apakah draf Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 bisa kita proses untuk mendapatkan persetujuan ditingkat berikutnya?" tanya Supratman yang dijawab setuju anggota Dewan.
Berita Terkait
-
Ungkit Kerumunan Jokowi di Toba, PKS: Jangan Cuma Minta Masyarakat Diam di Rumah, Tapi Pejabat Tak Bisa jadi Contoh
-
Poin-poin Revisi UU PPP Dibawa ke Paripurna Hari Ini, Said Iqbal: Partai Buruh Menolak, Siap Gugat ke MK!
-
Disepakati Baleg Untuk Dibawa Ke Paripurna, PKS Tolak Revisi UU PPP, Pilih Pendalaman Lebih Dulu
-
Baleg Sepakati Poin-Poin Revisi UU PPP, Ambil Keputusan Besok di Paripurna jadi Inisiatif DPR
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
Terkini
-
Fakta-fakta Yuda Prawira yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Pohon Aren
-
Presiden Trump Patok Rp1,6 Miliar untuk Biaya Visa Pekerja Khusus, Ini Alasannya
-
Sebulan 3 Kali Kecelakaan, Pramono Bakal Evaluasi Transjakarta
-
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Banggai Kepulauan, 34 Masih dalam Perawatan
-
Gubernur Bobby Nasution Harap Bisa Bangun Sport Tourism di Sumut Lewat Balap
-
Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut
-
Momen Prabowo Subianto Disambut Hangat Diaspora di New York, Siap Sampaikan Pidato Penting di PBB!
-
Agus Suparmanto Dinilai Bisa Jadi Kunci Perubahan PPP, Dukungan Keluarga Mbah Moen Jadi Modal
-
Longsor Freeport: 2 Pekerja Berhasil Ditemukan , 5 Orang Masih dalam Pencarian
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto