Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati untuk melakukan revisi beberapa poin terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Rencananya beberapa poin revisi itu akan dibawa ke rapat paripurna hari ini.
Menanggapi hal itu, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan, bahwa serikat buruh tetap menolak terhadap proses revisi UU PPP.
"Serikat pekerja dan partai buruh menolak proses revisi UU PPP tersebut," kata Said saat dihubungi, Selasa (8/2/2022).
Menurutnya, proses revisi UU PPP untuk perbaikan UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut dianggap minim partisipasi publik. Selain itu kata dia, revisi tersebut seperti hanya kejar tayang.
"Kejar tayang hanya untuk meloloskan pembahasan omnibus law uu cipta kerja, bukan untuk kepentingan rakyat dan buruh," ungkapnya.
Said mengatakan, DPR melakukan revisi UU PPP untuk perbaikan diduga karena adanya pesanan.
"Patut diduga DPR bekerja atas pesanan pemilik modal, serba instan dan main-main," tuturnya.
Lebih lanjut, Said menegaskan, bahwa jikq nantinya revisi UU PPP benar-benar disahkan oleh DPR dan Pemerintah, maka pihaknya akan melakukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bilamana revisi UU PPP disahkan, maka serikat buruh dan partai buruh akan JR ke MK," tandasnya.
Baca Juga: Disepakati Baleg Untuk Dibawa Ke Paripurna, PKS Tolak Revisi UU PPP, Pilih Pendalaman Lebih Dulu
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, sebelumnya, menyampaikan ada 15 poin yang disepakati untuk selanjutnya direvisi dalam tahap pembahasan selanjutnya.
Poin pertama yang disepakati, misalnya berkaitan dengan pasal 1, yakni memasukkan definisi metode omnibus yang berbunyi sebagai berikut.
"Metode Omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan materi muatan baru atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu," tutur Baidowi, Senin (7/2/2022).
Ada lagi poin-poin yang disepakati dilakukan revisi, antara lain perubahan atas penjelasan Pasal 5 huruf g RUU; perubahan pasal 9 RUU; perubahan Bab IV RUU; penambahan pasal 42A RUU; perubahan Pasal 58 RUU; perubahan Pasal 64 RUU
Berikutnya, perubahan Pasal 72 dengan menambahkan ayat baru; perubahan Pasal 73 dengan menambahkan ayat baru; perubahan Pasal 95A RUU dengan menambahkan ayat baru; perubahan Pasal 96 RUU; penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, dan Pasal 97C RUU; perubahan Pasal 99 RUU yang menggantikan frasa peneliti dengan frasa analis legislatif, perubahan Lampiran I RUU yang mengatur mengenai Naskah Akademik; dan perubahan Lampiran II RUU yang mengatur mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menanyakan kepada anggota terkait kesepakatan poin-poin untuk direvisi tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Disepakati Baleg Untuk Dibawa Ke Paripurna, PKS Tolak Revisi UU PPP, Pilih Pendalaman Lebih Dulu
-
Dianggap Tak Demokratis, Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Jakarta Dan Lainnya Digugat Ke MK
-
Baleg Sepakati Poin-Poin Revisi UU PPP, Ambil Keputusan Besok di Paripurna jadi Inisiatif DPR
-
Aksi Buruh Tuntut Pencabutan Omnibus Law dan Penetapan Upah Minimum
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau