Suara.com - Jumlah warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, yang ditangkap aparat kepolisian terus bertambah. Merujuk laporan termutakhir Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, warga Desa Wadas yang ditangkap polisi kini berjumlah 40 orang.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Zainal Arifin, mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh kepolisian pada saat warga sedang melakukan istighosah. Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap.
"Sebanyak 40 warga ditangkap secara sewenang-wenang dengan cara disweeping," kata Zainal saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022) malam.
Zainal juga menyanggah keterangan pihak kepolisian yang menyatakan bahwa penangkapan terhadap warga dengan alasan membawa senjata tajam. Menurut dia, hal itu adalah bentuk penyesatan informasi yang dibuat oleh pihak kepolisian.
"Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu)," kata dia.
Zainal juga menyoroti klaim Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang menyatakan bahwa tidak ada kekerasan terhadap masyarakat Desa Wadas.
Menurut dia, pernyataan yang dikeluarkan oleh orang nomor satu di Jawa Tengah itu adalah pembohongan publik.
Pada faktanya, lanjut Zainal, pengerahan ribuan anggota kepolisian masuk ke Desa Wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih panjang daripada kekerasan scara fisik.
"Bahwa pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di beberap media yang menyatakan tidak ada kekerasandan keberadaan kepolisian untuk melakukan pengamanan dan menjaga kondusifitas adalah pembohongan publik," tegas Zainal.
Baca Juga: Komnas HAM Kecam Kekerasan yang Dilakukan Kepolisian di Wadas, Harus Ada Evaluasi Pendekatan
Lebih lanjut, Zainal juga buka suara mengenai penghalang-halangan terhadap pengacara publik LBH Yogyakarta oleh aparat kepolisian di lokasi untuk melakukan pendampingan. Menurut dia, tindakan itu adalah bentuk intimidasi dan menghalang-halangi tugas pengacara publik LBH Yogyakarta yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap.
Polisi kata dia, beralasan bahwa pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar covid-19. Namun ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, Kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap Pengacara Publik LBH Yogyakarta.
Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum, Undang-undang Advokat, dan KUHAP.
"Selain itu di lapangan juga didapati kekerasan secara fisik yang dialami oleh pengacara LBH Yogyakarta yang mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali," tegas Zainal.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, YLBHI dan LBH Yogyakarta menyatakan sikap sebagai berikut:
- Tarik mundur aparat Kepolisian dan TNI dari Desa Wadas.
- Bebaskan warga yang ditangkap atas konflik di Desa Wadas.
- Hentikan pengukuran di Desa Wadas.*
- Hentikan rencana penambangan Quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener.
Zainal melanjutkan, informasi sementara yang didapat oleh YLBHI dan sangat mungkin ada penambahan data terbaru. Sebab, hingga kekinian akses di sana masih tertutup.
"Data yang didapat YLBHI 40 orang ditangkap, sangat mungkin lebih karena tertutupnya akses," tutup dia.
Berita Terkait
-
Pengukuran Tanah Berjalan Lancar, Warga Wadas Justru Apresiasi BPN dan Tim Pendampingan
-
Viral! Video Warga Wadas Ditangkap Paksa, Warganet: RIP Hati Nurani
-
Komnas HAM Kecam Kekerasan yang Dilakukan Kepolisian di Wadas, Harus Ada Evaluasi Pendekatan
-
Viral! Polisi Kepung Warga Wadas yang Sedang Bermujahadah di Masjid, Warganet: Astagfirullah
-
Wadas Memanas, Putri Presiden Keempat Gus Dur, Alisa Wahid Sentil Polda Jateng dan Gubernur Ganjar Pranowo
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak
-
Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
-
Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap
-
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar
-
Mengenal Spesifikasi Isuzu New mu-X SUV Tangguh yang Siap Melibas Berbagai Medan
-
Bukan Cuma Gizi, Ini 4 Fondasi Utama Tumbuh Kembang Anak di 1.000 Hari Pertama
-
Olahraga Jadi Cara Pelaku Industri Panas Bumi Bangun Koneksi