Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Dokumen tersebut disita setelah penyidik antirasuah memeriksa saksi Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT. Aneka Tambang periode November 2016 sampai 2018.
"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022).
Sedangkan untuk saksi Vice President Marketing, Sales and Operation Support, Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia, PT Aneka Tambang Persero Tbk tahun 2015 - 2017, Muhidin tidak hadir pemeriksaan.
Penyidik antirasuah tentunya akan kembali menjadwalkan ulang terhadap saksi Muhidin.
"Akan dijadwal ulang dan akan diinfokan lebih lanjut," katanya.
Dalam kasus ini, KPK belum dapat menyampaikan detail kasus maupun para pihak yang ditetapkan tersangka.
KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).
Ali memastikan akan menyampaikan detail kasus setelah KPK sekaligus melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Periksa Petinggi PT Antam, KPK Telisik Mekanisme Hingga Produksi Pengolahan Anoda Logam
Ia pun mengajak masyarakat turut memantau dan mengawasi kinerja KPK dalam proses pengusutan kasus ini.
"Kami pun akan selalu menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik sebagai wujud transparansi kinerja KPK,"imbuhnya
Berita Terkait
-
Hasanuddin Mas'ud, Kakak dari Bupati AGM Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Bobol Bank Kaltimtara: Hancur Dinasty Mas'ud
-
KPK Periksa 14 PNS Pemkab Probolinggo Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin
-
Sudah Dipanggil KPK, Ketua Komisi E DPRD DKI Dicecar Pertanyaan Soal Formula E
-
KPK Dorong Kota Yogyakarta Optimalkan Pendapatan dari Pajak Air Tanah
-
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Diperiksa KPK Terkait Formula E
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane
-
3 Langkah Taktis Dasco soal Krisis Penonaktifan BPJS PBI
-
Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Polres Tangsel Selidiki Unsur Pidana Kebakaran Gudang
-
Yaqut Cholil Qoumas Lawan KPK, Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji Digelar 24 Februari
-
Jeritan Hati Guru Madrasah di DPR: Gaji Rp300 Ribu, Jual Ayam Demi ke Jakarta hingga Sulit Akses P3K
-
Ahli Meringankan Roy Suryo dkk: Salinan Ijazah Jokowi Sama dengan Sampel Riset RRT
-
Lawang Sewu dan Sam Poo Kong Siap Memikat Wisatawan di Momen Libur Imlek
-
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Dibongkar! Bonatua Klaim Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs
-
GMKR Nilai Indonesia Hadapi Krisis Kedaulatan, Oligarki Disebut Rampas Hak Rakyat