Suara.com - Kuasa hukum Adam Deni, Susandi, berharap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.
Mereka menjamin Adam Deni tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Susandi mengklaim kliennya juga telah bersikap kooperatif.
"Klien kami sampai saat ini sangat kooperatif dengan pihak penyidik Mabes Polri. Kedua orang tua menjamin klien kami atas nama Adam Deni tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan terakhir tidak akan mengulangi tindak pidana tersebut," kata Susandi kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Berkenaan dengan itu, Susandi berharap kasus yang menjerat Adam Deni dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Hal ini sebagaimana surat edaran Kapolri terkait penanganan kasus ITE.
"Kita berharap pihak Pelapor dan Terlapor bisa dipertemukan atau dimediasi supaya masalah ini bisa selesai dengan jalur kekeluargaan," katanya.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya membenarkan bahwa penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Adam Deni. Namun, isi surat tersebut masih dipelajari sebelum memutuskan untuk mengabulkan atau tidak permohonannya.
Dedi mengatakan perkembangan lebih lanjut nantinya akan disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Ya betul sudah diterima. Nanti penyidik akan memproses dulu," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (8/2/2022)
Adam Deni telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2) lalu. Permohonan diajukan oleh pihak keluarga pada siang hari.
Baca Juga: Pernah Dikeluarkan dari Unsoed, Begini Cerita Adam Deni Menjalani Pendidikan di Purwokerto
Susandi ketika itu menyebut salah satu pertimbangan mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena situasi pandemi. Mereka khawatir kliennya terpapar Covid-19 saat berada di dalam tahanan.
"Pertimbangannya karna situasi sedang pandemi saat ini," kata Susandi saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).
Susandi mengklaim telah menyertakan sejumlah nama sebagai penjamin. Salah satunya ibu daripada Adam Deni.
"Penjaminnya adalah ibunda beliau sendiri," kata dia.
Berita Terkait
-
Jerinx SID Ungkap Kebohongan Adam Deni Usai Diperiksa Psikiater: Dia Menikmati Populeritas Ngakunya Ketakutan!
-
Pernah Dikeluarkan dari Unsoed, Begini Cerita Adam Deni Menjalani Pendidikan di Purwokerto
-
Adam Deni Ditangkap Gegara Posting Foto Dokumen, Pengacara: Masalah Kecil Sebenarnya
-
Sosok Pelapor Adam Deni Disebut Bukan Orang Sembarangan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah