Suara.com - Wakil Ketua MPR RI farksi Partai Demokrat, Syarief Hasan, mengatakan bahwa isu amandemen yang berkembang di MPR RI hanya soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Menurutnya tidak ada isu lain yang berkembang termasuk isu mengubah masa jabatan presiden jadi tiga periode.
"Saya perlu beri pencerahan tentang amandemen UUD 1945 bahwa MPR sebagai pemegang kedaulatan amandemen dan melakukan pendekatan UUD 1945 sesuai dengan pasal 2 di UUD 45 itu adalah kewenangan dari pada MPR nah yang berkembang isu di MPR sebenarnya hanya 1 yaitu mengenai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang disebut sekarang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)," kata Syarief dalam diskusi bertajuk 'Amandemen Konstitusi Jabatan Presiden 3 Periode: Aturan, Tahapan & Urgensinya, Rabu (9/2/2022).
Namun, kata dia, satu isu soal pembahasan menghadirkan kembali GBHN juga masih dalam tahap sebatas kajian. Sementara memang soal isu-isu lain banyak juga dikemukan, tapi hanya sebatas pandangan dari berbagai kalangan.
"Nah sementara isu-isu yang lain yaitu adalah pandangan-pandangan pengamat, pandang-pandangan dari stake holder maupun pandangan politisi ada yant menginginkan masa jabatan presiden ditambah lagi ada yang menginginkan supaya periodesasi bukan 5 tahun tapi 8 tahun," tuturnya.
"Ada yang menginginkan bukan tetapi yang diinginkan juga bagaimana agar DPD itu juga statusnya meningkat levelnya meningkat bukan hanya sebagai senator seprrti sekarang tapi levelnya diangkat seperti MPR," sambungnya.
Meski demikian, Syarief menyebut tak tertutup kemungkinan isu-isu lain termasuk isu permintaan mengubah masa jabatan presiden bisa saja muncul dan menjadi kotak pandora.
"Nah ini situasi politik yang berkembang di partai politik masing-masing, bisa saja di rapat paripurna tiga periode itu bisa hidup isu tentang fungsi DPD juga bisa hidup kemudian isu-isu lain juga bisa hidup, artinya MPR bisa jadi lembaga tertinggi negara kalau sekarang ini kan sama lembaga tinggi negara saja sama seperti presiden," tuturnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Jokpro 2024, Timoty Ivan Triyono, untuk pengusungan Jokowi kembali maju sebagai capres maka perlu mengamandemen UUD 1945 soal aturan batas jabatan presiden yang hanya 2 periode. Ia mengatakan, amandemen sangat mungkin dilakukan.
Baca Juga: Akademisi Muhammadiyah se-Indonesia Tolak Gagasan GBHN dan Amandemen Terbatas, Ini Alasannya
"Amandemen apakah sangat mungkin dilakukan? Iya. Tadi yang sudah saya sampaikan di awal Indonesia pernah berganti konstitusi, amandemen pernah dilakukan 4 kali terhadap UUD 45, lalu amandemen dimungkinkan bahkan diatur tata caranya dengan jelas dalam UUD 45 di pasal 37. Syarat-syaratnya dapat dilihat dan dihitung dengan jelas. jadi apakah amandemen UUD 1945 sangat mungkin, sangat mungkin," tuturnya.
Berita Terkait
-
Bamsoet Ingin Pemuda Pancasila Ikut Pindah Kantor ke Ibu Kota Baru
-
TAP MPR IKN Baru Segera Dibuat, Bambang Soesatyo Sebut Pengawalan Hingga 50 ke Depan akan Terjamin
-
Akademisi Muhammadiyah se-Indonesia Tolak Gagasan GBHN dan Amandemen Terbatas, Ini Alasannya
-
Jokowi Minta RUU TPKS Disahkan, HNW: Jangan Tanggung-Tanggung Atasi Kejahatan Seksual
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita