Suara.com - Wakil Ketua MPR RI farksi Partai Demokrat, Syarief Hasan, mengatakan bahwa isu amandemen yang berkembang di MPR RI hanya soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Menurutnya tidak ada isu lain yang berkembang termasuk isu mengubah masa jabatan presiden jadi tiga periode.
"Saya perlu beri pencerahan tentang amandemen UUD 1945 bahwa MPR sebagai pemegang kedaulatan amandemen dan melakukan pendekatan UUD 1945 sesuai dengan pasal 2 di UUD 45 itu adalah kewenangan dari pada MPR nah yang berkembang isu di MPR sebenarnya hanya 1 yaitu mengenai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang disebut sekarang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)," kata Syarief dalam diskusi bertajuk 'Amandemen Konstitusi Jabatan Presiden 3 Periode: Aturan, Tahapan & Urgensinya, Rabu (9/2/2022).
Namun, kata dia, satu isu soal pembahasan menghadirkan kembali GBHN juga masih dalam tahap sebatas kajian. Sementara memang soal isu-isu lain banyak juga dikemukan, tapi hanya sebatas pandangan dari berbagai kalangan.
"Nah sementara isu-isu yang lain yaitu adalah pandangan-pandangan pengamat, pandang-pandangan dari stake holder maupun pandangan politisi ada yant menginginkan masa jabatan presiden ditambah lagi ada yang menginginkan supaya periodesasi bukan 5 tahun tapi 8 tahun," tuturnya.
"Ada yang menginginkan bukan tetapi yang diinginkan juga bagaimana agar DPD itu juga statusnya meningkat levelnya meningkat bukan hanya sebagai senator seprrti sekarang tapi levelnya diangkat seperti MPR," sambungnya.
Meski demikian, Syarief menyebut tak tertutup kemungkinan isu-isu lain termasuk isu permintaan mengubah masa jabatan presiden bisa saja muncul dan menjadi kotak pandora.
"Nah ini situasi politik yang berkembang di partai politik masing-masing, bisa saja di rapat paripurna tiga periode itu bisa hidup isu tentang fungsi DPD juga bisa hidup kemudian isu-isu lain juga bisa hidup, artinya MPR bisa jadi lembaga tertinggi negara kalau sekarang ini kan sama lembaga tinggi negara saja sama seperti presiden," tuturnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Jokpro 2024, Timoty Ivan Triyono, untuk pengusungan Jokowi kembali maju sebagai capres maka perlu mengamandemen UUD 1945 soal aturan batas jabatan presiden yang hanya 2 periode. Ia mengatakan, amandemen sangat mungkin dilakukan.
Baca Juga: Akademisi Muhammadiyah se-Indonesia Tolak Gagasan GBHN dan Amandemen Terbatas, Ini Alasannya
"Amandemen apakah sangat mungkin dilakukan? Iya. Tadi yang sudah saya sampaikan di awal Indonesia pernah berganti konstitusi, amandemen pernah dilakukan 4 kali terhadap UUD 45, lalu amandemen dimungkinkan bahkan diatur tata caranya dengan jelas dalam UUD 45 di pasal 37. Syarat-syaratnya dapat dilihat dan dihitung dengan jelas. jadi apakah amandemen UUD 1945 sangat mungkin, sangat mungkin," tuturnya.
Berita Terkait
-
Bamsoet Ingin Pemuda Pancasila Ikut Pindah Kantor ke Ibu Kota Baru
-
TAP MPR IKN Baru Segera Dibuat, Bambang Soesatyo Sebut Pengawalan Hingga 50 ke Depan akan Terjamin
-
Akademisi Muhammadiyah se-Indonesia Tolak Gagasan GBHN dan Amandemen Terbatas, Ini Alasannya
-
Jokowi Minta RUU TPKS Disahkan, HNW: Jangan Tanggung-Tanggung Atasi Kejahatan Seksual
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Kemenkes Reformasi Skema PPDS, Utamakan Putra Daerah untuk Atasi Krisis Dokter Spesialis
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Mahfud MD Geram Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas Soal Anak WNA, Setuju Sanksi Cabut Beasiswa
-
Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
-
Menkes Akui Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia Super Mahal, Sebut di Luar Negeri Justru Digaji
-
Kerusuhan Meksiko Disorot, Pemerintah Diminta Lindungi WNI dan Waspadai Ancaman Narkoba ke Indonesia
-
BEM se-DIY Gelar Aksi Damai di Malioboro, 400 Personel Polisi Siaga Humanis
-
DPR Sebut Tragedi di Kawasan IMIP Alarm Nasional, Desak Evaluasi Total Tata Kelola Lingkungan
-
Desakan Tarik Brimob dari Pengamanan Sipil Menguat, Polri: Ini Ulah Individu, Bukan Struktural