Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, penolakan warga terhadap kegiatan penambangan batu andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah tak berpengaruh secara hukum. Hal itu dikatakan Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan dari Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (9/2/2022).
"Penolakan sebagian masyarakat tidak berpengaruh secara hukum," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, tak ada pelanggaran hukum terhadap rencana proyek tersebut. Pasalnya, lanjut dia, warga yang menolak telah mengajukan gugatan ke PTUN dan ditolak.
"Karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit ini. Karena sebagian warga menolak sudah pernah mengajukan gugatan ke PTUN hingga kasasi di MA yang semua gugatan itu ditolak," ucap Mahfud.
Artinya, kata Mahfud, program pemerintah sudah benar, sehingga kasusnya sudah lama inkrah. "Demikian pula instrumen yang disebut instrumen Amdal sudah terpenuhi tidak ada masalah yang dilanggar," papar dia.
Lebih lanjut, Mahfud mengklaim sebagian warga sudah setuju penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk keperluan pembangunan bendungan. Namun sebagian warga lainnya masih tak setuju.
Nantinya kata Mahfud Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan melakukan dialog dengan warga yang masih menolak rencana penambangan batu andesit.
"Karena itu agar penambangan dan pembangunan waduk lancar, maka Gubernur Jawa Tengah akan melakukan dialog dengan warga Desa Wadas yang masih menolak rencana penambangan yang difasilitasi oleh Komnas HAM," katanya.
Baca Juga: Polisi Represif ke Warga Desa Wadas, KSP: Berlebihan, Perlu Dievaluasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat