Suara.com - Indonesia Paling Police Watch (IPW) menilai tindakan represif anggota kepolisian dari Polda Jawa Tengah terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, identik dengan perilaku aparat pada masa Orde Baru.
"Kejadian ini, identik dengan tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan aparat pada masa Orde Baru. Yang mana, sejumlah personel dengan cukup banyak dikerahkan untuk menggusur rakyat yang tertindas," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Kamis (11/2/2022).
Berdasarkan informasi yang diperoleh IPW pada saat situasi memanas, sekitar 60 warga ditangkap, termasuk di antaranya anak-anak. Walaupun akhirnya telah dibebaskan usai mendapat desakan dari DPR.
"Peristiwa itu sangat memprihatinkan, di mana mereka yang ditangkap karena menolak pengukuran tanah telah mendapat intimidasi serta ancaman fisik bahkan pemukulan. Di samping, adanya sweeping handphone kepada masyarakat dan jaringan internet terputus," ujar Sugeng.
Karenanya, hal ini dikhawatirkan membuat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri semakin merosot.
"Sebab, di tubuh Polri tidak mencerminkan adanya Reformasi Polri yang telah dicanangkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjunjung hak asasi manusia (HAM)," kata Sugeng.
"Seharusnya, konsistensi penghormatan terhadap HAM ini harus menjadi landasan pokok Polri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Tugas dan fungsi Polri ini harus dijaga oleh pimpinan tertinggi Polri, Jenderal Listyo Sigit yang mengusung Polri Presisi," imbuhnya.
Untuk diketahui, proses pengukuran di tanah Wadas yang akan dijadikan lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener Purworejo, Selasa (8/2/2022) berlangsung panas.
Hal itu menyusul kedatangan sejumlah ratusan polisi untuk menjaga petugas proyek melakukan pengamanan. Namun warga Wadas yang berusaha mencegah petugas proyek untuk melakukan pengukuran justru banyak yang diamankan.
Baca Juga: Gesekan di Desa Wadas: Provokator dan Markus Seharusnya yang Ditangkap, Bukan Warga Tak Bersalah
Hal itu memantik kecaman dari berbagai pihak termasuk YLBHI dan LBH Yogyakarta.
Berikut ini pernyataan sikap YLBHI dan LBH Yogyakarta terhadap aksi kekerasan di Desa Wadas dalam rilis yang diterima.
Berkaitan update dan informasi yang didapat dilapangan, juga berkaitan dengan pemberitaan berdasarkan klaim sepihak dari kepolisian dan gubernur. YLBHI dan LBH Yogyakarta ingin menyampaikan pandangan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:
- 40 warga ditangkap secara sewenang-wenang dengan cara disweeping. Bahwa penangkapan terhadap sekitar 60 warga dilakukan oleh kepolisian pada saat warga sedang melakukan istighosah (doa bersama). Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai disitu, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga.
- Klaim kepolisian yang menyatakan bahwa warga yang ditangkap dengan alasan membawa senjata tajam adalah penyesatan informasi. Berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jateng yang menyatakan alasan penangkapan warga karena membawa sajam dan parang adalah penyesatan informasi. Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu).
- Klaim Gubernur Jateng, Ganjar yang menyatakan bahwa tidak ada kekerasan adalah pembohongan publik. Bahwa pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di beberap media yang menyatakan tidak ada kekerasandan keberadaan kepolisian untuk melakukan pengamanan dan menjaga kondusifitas adalah pembohongan publik. Pada faktanya pengerahan ribuan anggota kepolisian masuk ke wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih panjang daripada kekerasan scara fisik.
- Pengacara Publik LBH Yogyakarta dihalang-halangi dan mendapatkan pengusiran pada saat melakukan pendampingan hukum di Polsek Bener. Bahwa pihak kepolisian melakukan intimidasi dan menghalang-halangi tugas Pengacara Publik LBH Yogyakarta yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap.
Pihak kepolisian beralasan bahwa pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar covid-19. Namun ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, Kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap Pengacara Publik LBH Yogyakarta.
Selain itu, di lapangan juga didapati kekerasan secara fisik yang dialami oleh pengacara LBH Yogyakarta yang mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali.
Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum, Undang-undang Advokat, dan KUHAP.
Tag
Berita Terkait
-
Gesekan di Desa Wadas: Provokator dan Markus Seharusnya yang Ditangkap, Bukan Warga Tak Bersalah
-
GP Ansor Minta BIN Turun Tangan, Identifikasi Provokator Dan Markus Yang Perkeruh Masalah Di Desa Wadas
-
64 Warga Desa Wadas Dibebaskan Polisi, Tetap Tolak Tambang
-
Susi Pudjiastuti Komentari Janji Ganjar Pranowo Soal Warga Wadas yang Ditangkap Polisi
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram