Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut peran tersangka Apif Firmansyah dalam membantu dan menjadi orang kepercayaan Zumi Zola selama menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Keterangan itu digali penyidik KPK setelah memeriksa Bupati Tanjung Jabung Timur, H Romi Haryanto sebagai saksi dalam kasus korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 atau yang biasa disebut kasus uang 'ketok palu'.
Dalam kasus ini, Zumi Zola sudah menjadi terpidana dan tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Dikonfirmasi antara lain terkait keikutsertaan tersangka AF (Apif Firmansyah) sebagai salah satu tim sukses dan orang kepercayaan dari Zumi Zola selama menjabat selaku Bupati hingga menjabat Gubernur Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).
Sementara itu, Hanna Fransisca, saksi pihak swasta dan seorang ibu rumah tangga bernama Dana Indriyana Heumasse berprofesi juga turut diperiksa KPK mengenai sejumlah aliran uang yang dikelola tersangka Apif.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang dikelola oleh tersangka AF (Apif Firmansyah)," imbuhnya.
Sebelumnya, Apif Firmansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan kasus korupsi yang sudah terlebih dahulu menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Penyidikan terhadap tersangka Apif dilakukan sejak bulan Juni 2021. Apif juga diketahui sebagai orang kepercayaan Zumi Zola. Dalam kasus ini, Apif berperan mengumpulkan uang dari fee proyek di Prov Jambi tersebut untuk keperluan Zumi Zola dan keluarga.
Total uang fee yang dikumpulkan Apif mencapai Rp 46 miliar. Sebagian uang tersebut pun dibagikan kepada anggota DPRD Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017 atas perintah Zumi Zola.
Dari sebagian uang fee proyek tersebut Apif mendapatkan sebesar Rp 6 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Kasus Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, KPK Dalami Penganggaran Proyek dan Ganti Rugi Lahan Polder
-
Kasus Gugatan Pembubaran PT SGP Mulai Didalami KPK, Seorang PNS Diperiksa
-
Ketua DPRD Kota Bekasi Sudah Kembalikan Uang Rp 200 Juta di Kasus Rahmat Effendi, KPK Masih Usut Unsur Pidananya
-
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Jurnalis Harus Jaga Integritas
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?