Suara.com - Proyek Bendungan Bener diklaim menjadi bendungan tertinggi di Indonesia dan menjadi tertinggi kedua di Asia Tenggara. Namun, proyek itu justru menuai konflik agraria hingga menyeret nama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Simak berikut profil Bendungan Bener.
Proyek pembangunan Bendungan Bener ditolak oleh warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Mereka menolak tanah mereka diambil untuk pembangunan Bendungan Bener. Bahkan, sebanyak 64 warga Desa Wadas sempat ditangkap karena dituduh membawa senjata tajam serta diduga akan melakukan tindakan anarkistis saat pengukuran tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Desa Wadas.
Sebanyak 64 warga tersebut akhirnya dibebaskan usai ditangkap polisi pada Selasa (8/2/2022). Seperti apa profil Bendungan Bener, dan bagaimana kronologi penolakan pembangunannya?
Profil Bendungan Bener
Bendungan Bener menjadi salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Bendungan Bener diperkirakan akan mengairi lahan pertanian seluas 15.069 hektar dan mengurangi debit banjir sebesar 210 m3/detik. Sementara itu, untuk kapasitas tampungan air mencapai 100,94 juta meter kubik.
Selain mengairi lahan, Bendungan Bener juga diproyeksikan memiliki fungsi sebagai penyedia air baku untuk keperluan rumah tangga, kota, dan industri sebesar 1.500 liter/detik ke 10 kecamatan di Kabupaten Purworejo, 3 kecamatan di Kabupaten Kebumen, hingga 2 kecamatan di Kabupaten Kulon Progo.
Bendungan Bener ini juga akan difungsikan sebagai pembangkit listrik tenaga air (PLTA) karena dapat menyuplai energi listrik sebesar 6 megawatt (MW). Tidak hanya itu saja, Bendungan Bener juga dapat dimanfaatkan sebagai tempat pariwisata karena berlokasi di antara dua bukit serta pengembangan sektor perikanan.
Kronologi Penolakan Pembangunan Proyek Bendungan Bener oleh Warga Desa Wadas
Mengutip dari laman LBH Yogyakarta, masyarakat Desa Wadas membentuk paguyuban bernama Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas atau GEMPA DEWA. Paguyuban tersebut didirikan dengan tujuan untuk menolak wilayah yang akan diambil tanahnya untuk membangun bendungan di mana sudah ditetapkan di dalam AMDAL.
Baca Juga: Sejauhmana Masalah di Desa Wadas Mempengaruhi Elektabilitas Ganjar Pranowo Jelang 2024?
Menurut GEMPA DEWA, warga tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan AMDAL tersebut. Padahal Desa Wadas menjadi salah satu desa yang terkena dampak dengan adanya pembangunan bendungan. Warga menolak untuk diambil lahannya karena sistem ganti rugi yang diberikan pemerintah dinilai akan berdampak kemiskinan dalam masa mendatang.
Diketahui, GEMPA DEWA membuat 4 tuntutan bagi pemerintah yaitu:
- Mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018 tentang Izin Penetapan Lokasi Bendungan.
 - Mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660/1/2018 tentang Izin Lingkungan Rencana Pembangunan Bener.
 - Menolak segala bentuk eksploitasi alam terkhusus di Desa Wadas.
 - Menolak segala bentuk intimidasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup terkhusus warga masyarakat Desa Wadas.
 
Pada 16 Juli 2021, warga Desa Wadas juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Ganjar Pranowo. Gugatan tersebut merupakan buntut dari penolakan warga Wadas atas penambangan kuari di desa mereka untuk keperluan proyek pembangunan Bendungan Bener.
Itulah ulasan mengenai profil Bendungan Bener yang berbuntut panjang hingga menyeret Ganjar Pranowo.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Diserbu Aparat, Anak-Anak di Desa Wadas Tak Bisa Sekolah
 - 
            
              Peluang Ganjar-Puan di Pilpres 2024 Dibongkar: Berat, Kemungkinan Menangnya Jauh
 - 
            
              Sejauhmana Masalah di Desa Wadas Mempengaruhi Elektabilitas Ganjar Pranowo Jelang 2024?
 - 
            
              Pasang Wajah Sedih Soroti Konflik Wadas, Gus Mus Panggil-panggil Nama Presiden: Pak Jokowi
 - 
            
              Sweeping HP, Internet Diputus hingga Tangkap Anak-anak, Kapolri Didesak Evaluasi Polda Jateng Terkait Kasus Wadas
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus