Suara.com - Edi Wijoyo bos warung Tegal alias warteg di Jalan Kasuari, Perumahan Cikarang Baru, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi sempat berupaya bunuh diri saat hendak ditangkap warga usai memperkosa anak di bawah umur berinisial SYN (17). Upaya bunuh diri ini dilakukan Edi dengan menusukkan sebilah kujang atau belati ke perutnya.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim menyebut Edi menusukkan kujang ke perutnya sebanyak lima kali.
"Pelaku sempat hendak bunuh diri dengan sebilah Kujang yang diambil dari kamar pelaku dengan menusukkan ke perut sebanyak lima kali," kata Edi kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Kekinian, kata Mustakim, Edi telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Rencananya yang bersangkutan akan diperiksa usai kondisinya membaik.
Kronologi Pemerkosaan
Edi sebelumnya ditangkap warga dan polisi usai terbukti memperkosa SYN. Anak di bawah umur ini sehari-harinya bekerja di warteg milik pelaku.
Mustakim menyebut perbuatan bejat ini dilakukan oleh Edi di warteg miliknya yang berlokasi di Jalan Kasuari, Perumahan Cikarang Baru, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 6 Februari 2022.
"Terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku selaku pengelola Warteg Nasional Bahari terhadap korban," tutur Mustakim.
Menurut penuturan Mustakim, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Ketika itu, Edi mengetuk pintu kamar korban, lalu masuk dan mengancam korban untuk tidak berteriak.
Baca Juga: Bejat! Edi Wijoyo, Bos Warteg Nasional Bahari Di Cikarang Perkosa Anak Bawah Umur Hingga Ancam Bunuh
"Pelaku mendekati korban, lalu tangan kanan pelaku membekap muka korban dengan satu buah lap meja terbuat dari bahan sambil mengancam korban 'jangan teriak'," bebernya.
"Setelah itu pelaku keluar dari kamar dan mengambil pisau di dapur dan mengancam korban 'awas kalau teriak saya bunuh'," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kekinian Edi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," pungkas Mustakim.
Berita Terkait
-
Bejat! Edi Wijoyo, Bos Warteg Nasional Bahari Di Cikarang Perkosa Anak Bawah Umur Hingga Ancam Bunuh
-
Pelajar SMA di Kuta Dituntut 8 Tahun Penjara Akibat Setubuhi Kekasihnya yang Masih 17 Tahun
-
Bejat! CT Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus Hingga Hamil Dan Melahirkan
-
Iming-imingi Uang Rp20 Ribu, Kakek 80 Tahun di Sleman Perkosa Bocah 7 Tahun Anak Tetangga
-
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Siswi SMA Ditemukan Dikubur di Kebun Sawit Siak
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar