Suara.com - Edi Wijoyo bos warung Tegal alias warteg di Jalan Kasuari, Perumahan Cikarang Baru, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi sempat berupaya bunuh diri saat hendak ditangkap warga usai memperkosa anak di bawah umur berinisial SYN (17). Upaya bunuh diri ini dilakukan Edi dengan menusukkan sebilah kujang atau belati ke perutnya.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim menyebut Edi menusukkan kujang ke perutnya sebanyak lima kali.
"Pelaku sempat hendak bunuh diri dengan sebilah Kujang yang diambil dari kamar pelaku dengan menusukkan ke perut sebanyak lima kali," kata Edi kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Kekinian, kata Mustakim, Edi telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Rencananya yang bersangkutan akan diperiksa usai kondisinya membaik.
Kronologi Pemerkosaan
Edi sebelumnya ditangkap warga dan polisi usai terbukti memperkosa SYN. Anak di bawah umur ini sehari-harinya bekerja di warteg milik pelaku.
Mustakim menyebut perbuatan bejat ini dilakukan oleh Edi di warteg miliknya yang berlokasi di Jalan Kasuari, Perumahan Cikarang Baru, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 6 Februari 2022.
"Terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku selaku pengelola Warteg Nasional Bahari terhadap korban," tutur Mustakim.
Menurut penuturan Mustakim, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Ketika itu, Edi mengetuk pintu kamar korban, lalu masuk dan mengancam korban untuk tidak berteriak.
Baca Juga: Bejat! Edi Wijoyo, Bos Warteg Nasional Bahari Di Cikarang Perkosa Anak Bawah Umur Hingga Ancam Bunuh
"Pelaku mendekati korban, lalu tangan kanan pelaku membekap muka korban dengan satu buah lap meja terbuat dari bahan sambil mengancam korban 'jangan teriak'," bebernya.
"Setelah itu pelaku keluar dari kamar dan mengambil pisau di dapur dan mengancam korban 'awas kalau teriak saya bunuh'," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kekinian Edi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," pungkas Mustakim.
Berita Terkait
-
Bejat! Edi Wijoyo, Bos Warteg Nasional Bahari Di Cikarang Perkosa Anak Bawah Umur Hingga Ancam Bunuh
-
Pelajar SMA di Kuta Dituntut 8 Tahun Penjara Akibat Setubuhi Kekasihnya yang Masih 17 Tahun
-
Bejat! CT Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus Hingga Hamil Dan Melahirkan
-
Iming-imingi Uang Rp20 Ribu, Kakek 80 Tahun di Sleman Perkosa Bocah 7 Tahun Anak Tetangga
-
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Siswi SMA Ditemukan Dikubur di Kebun Sawit Siak
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm
-
Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung
-
Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi
-
Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru
-
Polda Jambi Ringkus M. Alung Buronan Sabu 58 Kg yang Sempat Kabur
-
Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum
-
Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku
-
Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas
-
Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum
-
Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu