Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan aparat kepolisian agar memperhatikan standar prosedur penanganan dengan memperhatikan prinsip hak asasi manusia. Hal tersebut kata Mahfud sebagaimana diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan dengan pendekatan humanis dan non prosedural.
Peraturan tersebut di antaranya tercantum Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip-prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri.
"Aparat kepolisian harus memperhatikan dan melaksanakan standar prosedur penanganan sebagaimana diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan dengan cara-cara yang humanis cara-cara yang manusia, pendekatan humanistik dan pendekatan non-prodedural dapat digunakan untuk melayani melindungi dan menghormati hak asasi manusia," ujar Mahfud dalam Konferensi Internasional Penerapan Prinsip-Prinsip HAM secara virtual, Kamis (10/2/2022).
Dalam penggunaan pendekatan yang humanistik, aparat kepolisian kata Mahfud dituntut untuk melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yakni dengan senantiasa menggunakan nurani mereka untuk menghormati harkat dan martabat manusia.
"Aparat kepolisian harus membatasi dirinya kapan harus menggunakan kewenangan dan tidak menggunakan kewenangan tersebut," tutur Mahfud.
Ketua Kompolnas itu menuturkan harkat martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, harus dihormati. Sehingga kata Mahfud pentingnya mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dalam melakukan tindakan.
"Pada kasus-kasus tertentu, kewenangan tersebut bisa digunakan kewenangan untuk mengurangi hak yang diberikan oleh undang-undang," tutur dia.
Karena itu kata Mahfud, setiap tindakan hukum harus dimulai dari praduga, praduga bersalah, prasangka bersalah dan sebagainya. Sehingga harus dipahami agar tidak salah kaprah di dalam masyarakat.
Mantan Ketua MK itu mengatakan dengan kata lain, aparat kepolisian harus selektif dan tidak bisa menyamaratakan dalam pengggunaan kewenangan tersebut.
Baca Juga: Bela Polisi yang Represif di Wadas, Mahfud MD: Polisi Dituding Sewenang-wenang
"Hati nurani harus menjadi benteng memfilter penanganan kasus agar kewenangan yang diberikan UU digunakan secara tepat dan selektif," papar Mahfud.
Sementara kata Mahfud, rasa keadilan substansial masyarakat merupakan ciri penggunaan pendekatan yang non prosedural.
Berita Terkait
-
Bela Polisi yang Represif di Wadas, Mahfud MD: Polisi Dituding Sewenang-wenang
-
Kronologi Konflik Bendungan Bener Versi Warga Wadas dan Polisi: Puluhan Warga Ditangkap, Aparat Beri Bantahan
-
Singgung Konflik Wadas, Mahfud MD: Kalau Polri Tak Bertindak Dituding Goblok, Bertindak Dianggap Melanggar HAM
-
Diserbu Aparat, Anak-Anak di Desa Wadas Tak Bisa Sekolah
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel
-
Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati
-
Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi
-
Rp 1,3 Triliun Digelontorkan untuk Pembangunan Jalan di Sumut
-
Perang AS vs Iran Kembali Meledak! Kuwait Langsung Aktifkan Pertahanan Udara
-
Gerakan Pilah Sampah Jakarta Masih Berproses, Dampaknya Belum Terlihat
-
Kasus Duel Maut WNA Brunei di Blok M Masuk Radar Interpol, Ini Motifnya