Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan aparat kepolisian agar memperhatikan standar prosedur penanganan dengan memperhatikan prinsip hak asasi manusia. Hal tersebut kata Mahfud sebagaimana diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan dengan pendekatan humanis dan non prosedural.
Peraturan tersebut di antaranya tercantum Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip-prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri.
"Aparat kepolisian harus memperhatikan dan melaksanakan standar prosedur penanganan sebagaimana diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan dengan cara-cara yang humanis cara-cara yang manusia, pendekatan humanistik dan pendekatan non-prodedural dapat digunakan untuk melayani melindungi dan menghormati hak asasi manusia," ujar Mahfud dalam Konferensi Internasional Penerapan Prinsip-Prinsip HAM secara virtual, Kamis (10/2/2022).
Dalam penggunaan pendekatan yang humanistik, aparat kepolisian kata Mahfud dituntut untuk melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yakni dengan senantiasa menggunakan nurani mereka untuk menghormati harkat dan martabat manusia.
"Aparat kepolisian harus membatasi dirinya kapan harus menggunakan kewenangan dan tidak menggunakan kewenangan tersebut," tutur Mahfud.
Ketua Kompolnas itu menuturkan harkat martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, harus dihormati. Sehingga kata Mahfud pentingnya mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dalam melakukan tindakan.
"Pada kasus-kasus tertentu, kewenangan tersebut bisa digunakan kewenangan untuk mengurangi hak yang diberikan oleh undang-undang," tutur dia.
Karena itu kata Mahfud, setiap tindakan hukum harus dimulai dari praduga, praduga bersalah, prasangka bersalah dan sebagainya. Sehingga harus dipahami agar tidak salah kaprah di dalam masyarakat.
Mantan Ketua MK itu mengatakan dengan kata lain, aparat kepolisian harus selektif dan tidak bisa menyamaratakan dalam pengggunaan kewenangan tersebut.
Baca Juga: Bela Polisi yang Represif di Wadas, Mahfud MD: Polisi Dituding Sewenang-wenang
"Hati nurani harus menjadi benteng memfilter penanganan kasus agar kewenangan yang diberikan UU digunakan secara tepat dan selektif," papar Mahfud.
Sementara kata Mahfud, rasa keadilan substansial masyarakat merupakan ciri penggunaan pendekatan yang non prosedural.
Berita Terkait
-
Bela Polisi yang Represif di Wadas, Mahfud MD: Polisi Dituding Sewenang-wenang
-
Kronologi Konflik Bendungan Bener Versi Warga Wadas dan Polisi: Puluhan Warga Ditangkap, Aparat Beri Bantahan
-
Singgung Konflik Wadas, Mahfud MD: Kalau Polri Tak Bertindak Dituding Goblok, Bertindak Dianggap Melanggar HAM
-
Diserbu Aparat, Anak-Anak di Desa Wadas Tak Bisa Sekolah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti