Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan aparat kepolisian agar memperhatikan standar prosedur penanganan dengan memperhatikan prinsip hak asasi manusia. Hal tersebut kata Mahfud sebagaimana diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan dengan pendekatan humanis dan non prosedural.
Peraturan tersebut di antaranya tercantum Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip-prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri.
"Aparat kepolisian harus memperhatikan dan melaksanakan standar prosedur penanganan sebagaimana diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan dengan cara-cara yang humanis cara-cara yang manusia, pendekatan humanistik dan pendekatan non-prodedural dapat digunakan untuk melayani melindungi dan menghormati hak asasi manusia," ujar Mahfud dalam Konferensi Internasional Penerapan Prinsip-Prinsip HAM secara virtual, Kamis (10/2/2022).
Dalam penggunaan pendekatan yang humanistik, aparat kepolisian kata Mahfud dituntut untuk melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yakni dengan senantiasa menggunakan nurani mereka untuk menghormati harkat dan martabat manusia.
"Aparat kepolisian harus membatasi dirinya kapan harus menggunakan kewenangan dan tidak menggunakan kewenangan tersebut," tutur Mahfud.
Ketua Kompolnas itu menuturkan harkat martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, harus dihormati. Sehingga kata Mahfud pentingnya mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dalam melakukan tindakan.
"Pada kasus-kasus tertentu, kewenangan tersebut bisa digunakan kewenangan untuk mengurangi hak yang diberikan oleh undang-undang," tutur dia.
Karena itu kata Mahfud, setiap tindakan hukum harus dimulai dari praduga, praduga bersalah, prasangka bersalah dan sebagainya. Sehingga harus dipahami agar tidak salah kaprah di dalam masyarakat.
Mantan Ketua MK itu mengatakan dengan kata lain, aparat kepolisian harus selektif dan tidak bisa menyamaratakan dalam pengggunaan kewenangan tersebut.
Baca Juga: Bela Polisi yang Represif di Wadas, Mahfud MD: Polisi Dituding Sewenang-wenang
"Hati nurani harus menjadi benteng memfilter penanganan kasus agar kewenangan yang diberikan UU digunakan secara tepat dan selektif," papar Mahfud.
Sementara kata Mahfud, rasa keadilan substansial masyarakat merupakan ciri penggunaan pendekatan yang non prosedural.
Berita Terkait
-
Bela Polisi yang Represif di Wadas, Mahfud MD: Polisi Dituding Sewenang-wenang
-
Kronologi Konflik Bendungan Bener Versi Warga Wadas dan Polisi: Puluhan Warga Ditangkap, Aparat Beri Bantahan
-
Singgung Konflik Wadas, Mahfud MD: Kalau Polri Tak Bertindak Dituding Goblok, Bertindak Dianggap Melanggar HAM
-
Diserbu Aparat, Anak-Anak di Desa Wadas Tak Bisa Sekolah
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Banjir Arteri, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol Sunter dan Jembatan 31
-
Datangi Bareskrim, Andre Rosiade Desak Polisi Sikat Habis Mafia Tambang Ilegal di Sumbar!
-
Banjir Jakarta Meluas, 22 RT dan 33 Ruas Jalan Tergenang Jelang Siang Ini
-
Air Banjir Terus Naik! Polda Metro Jaya Evakuasi Warga di Asrama Pondok Karya
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Diduga Tak Kuat Menampung Guyuran Hujan, Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?