Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan aparat kepolisian agar memperhatikan standar prosedur penanganan dengan memperhatikan prinsip hak asasi manusia. Hal tersebut kata Mahfud sebagaimana diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan dengan pendekatan humanis dan non prosedural.
Peraturan tersebut di antaranya tercantum Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip-prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri.
"Aparat kepolisian harus memperhatikan dan melaksanakan standar prosedur penanganan sebagaimana diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan dengan cara-cara yang humanis cara-cara yang manusia, pendekatan humanistik dan pendekatan non-prodedural dapat digunakan untuk melayani melindungi dan menghormati hak asasi manusia," ujar Mahfud dalam Konferensi Internasional Penerapan Prinsip-Prinsip HAM secara virtual, Kamis (10/2/2022).
Dalam penggunaan pendekatan yang humanistik, aparat kepolisian kata Mahfud dituntut untuk melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yakni dengan senantiasa menggunakan nurani mereka untuk menghormati harkat dan martabat manusia.
"Aparat kepolisian harus membatasi dirinya kapan harus menggunakan kewenangan dan tidak menggunakan kewenangan tersebut," tutur Mahfud.
Ketua Kompolnas itu menuturkan harkat martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, harus dihormati. Sehingga kata Mahfud pentingnya mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dalam melakukan tindakan.
"Pada kasus-kasus tertentu, kewenangan tersebut bisa digunakan kewenangan untuk mengurangi hak yang diberikan oleh undang-undang," tutur dia.
Karena itu kata Mahfud, setiap tindakan hukum harus dimulai dari praduga, praduga bersalah, prasangka bersalah dan sebagainya. Sehingga harus dipahami agar tidak salah kaprah di dalam masyarakat.
Mantan Ketua MK itu mengatakan dengan kata lain, aparat kepolisian harus selektif dan tidak bisa menyamaratakan dalam pengggunaan kewenangan tersebut.
Baca Juga: Bela Polisi yang Represif di Wadas, Mahfud MD: Polisi Dituding Sewenang-wenang
"Hati nurani harus menjadi benteng memfilter penanganan kasus agar kewenangan yang diberikan UU digunakan secara tepat dan selektif," papar Mahfud.
Sementara kata Mahfud, rasa keadilan substansial masyarakat merupakan ciri penggunaan pendekatan yang non prosedural.
Berita Terkait
-
Bela Polisi yang Represif di Wadas, Mahfud MD: Polisi Dituding Sewenang-wenang
-
Kronologi Konflik Bendungan Bener Versi Warga Wadas dan Polisi: Puluhan Warga Ditangkap, Aparat Beri Bantahan
-
Singgung Konflik Wadas, Mahfud MD: Kalau Polri Tak Bertindak Dituding Goblok, Bertindak Dianggap Melanggar HAM
-
Diserbu Aparat, Anak-Anak di Desa Wadas Tak Bisa Sekolah
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!