Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan terdapat empat prinsip penting hak asasi manusia (HAM) dalam penegakkan hukum oleh aparat kepolisian. Mahfud menyebut empat prinsip tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
"Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam penegakkan hukum, terdapat ada 4 prinsip penting HAM di dalam penggunaan kekuatan," ujar Mahfud dalam Konferensi Internasional Penerapan Prinsip-Prinsip HAM secara virtual, Kamis (10/2/2022).
Mahfud menuturkan dalam penggunaan kekuatan Polri harus bertindak proporsionalitas. Yakni penggunaan kekuatan yang seimbang wajar atau tidak berlebihan. Prinsip kedua yaitu legalitas.
"Tindakan itu harus sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik hukum nasional maupun dengan standar HAM internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan," papar dia.
Kemudian prinsip ketiga, akuntabilitas. Yaitu ada prosedur dan peninjauan ulang penggunaan kekuatan yang bisa dipertanggungjawabkan. Keempat, menerapkan prinsip nesisitas yaitu digunakan pada tindakan luar biasa dan benar-benar dibutuhkan.
Mantan Ketua MK itu memahami bahwa saat ini Polri menghadapi perkembangan masyarakat yang semakin demokratis, terbuka, mudah dikontrol, sehingga menghadapi dilema.
Kata Mahfud, jika aparat Polri tak bertindak justru dituding tak bertanggung jawab. Namun sebaliknya, dituding melanggar jika bertindak.
"Kalau (Polri) enggak bertindak dituding goblok, tidak bertanggungjawab, tetap kalau bertindak bisa dituding melanggar HAM," ungkap Mahfud.
Ketua Kompolnas itu mencontohkan kasus konflik Desa Wadas baru-baru ini.
Baca Juga: Soal Peristiwa Desa Wadas, Elektabilitas Ganjar Diprediksi Terpengaruh Tapi Elektabilitas PDIP Tidak
Diketahui, terjadi ketegangan antara polisi dan warga yang menolak kegiatan penambangan batu andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Mahfud menyebut jika aparat Polri melakukan tindakan -tindakan yang sesuai prosedur, dianggap melakukan tindakan swenang-sewenang.
"Taruh lah kasus yang sekarang sedang ramai kita bahas di Wadas. Itu kan kalau Polri melakukan tindakan-tindakan yang sudah terukur sekalipun, dituding di situ dianggap sewenang-sewenang," ucap Mahfud.
Namun kata Mahfud, jika aparat Polri tidak bertindak melihat adanya keributan masyarakat yang kemungkinan menimbulkan korban, dianggap diam. Sehingga kata Mahfud pentingnya empat pedoman prinsip penting HAM dalam penegakkan hukum.
"Tapi seumpana diam, dianggap membiarkan keributan yang bisa saja menimbulkan korban. Ini lah pentingnya 4 pedoman yang tadi dalam prinsip dalan penegakan di tubuh Polri yang sudah dituangkan di dalam surat keputusan Kapolri tadi," katanya.
Berita Terkait
-
Soal Peristiwa Desa Wadas, Elektabilitas Ganjar Diprediksi Terpengaruh Tapi Elektabilitas PDIP Tidak
-
Profil Bendungan Bener, Proyek Sejuta Mimpi Picu Konflik Agraria di Purworejo yang Seret Ganjar Pranowo
-
Soroti Peristiwa di Desa Wadas, Zulkifli Hasan Minta Pengukuran Lahan Proyek Pembangunan Bendungan Bener Dihentikan
-
Diserbu Aparat, Anak-Anak di Desa Wadas Tak Bisa Sekolah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi