Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan terdapat empat prinsip penting hak asasi manusia (HAM) dalam penegakkan hukum oleh aparat kepolisian. Mahfud menyebut empat prinsip tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
"Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam penegakkan hukum, terdapat ada 4 prinsip penting HAM di dalam penggunaan kekuatan," ujar Mahfud dalam Konferensi Internasional Penerapan Prinsip-Prinsip HAM secara virtual, Kamis (10/2/2022).
Mahfud menuturkan dalam penggunaan kekuatan Polri harus bertindak proporsionalitas. Yakni penggunaan kekuatan yang seimbang wajar atau tidak berlebihan. Prinsip kedua yaitu legalitas.
"Tindakan itu harus sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik hukum nasional maupun dengan standar HAM internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan," papar dia.
Kemudian prinsip ketiga, akuntabilitas. Yaitu ada prosedur dan peninjauan ulang penggunaan kekuatan yang bisa dipertanggungjawabkan. Keempat, menerapkan prinsip nesisitas yaitu digunakan pada tindakan luar biasa dan benar-benar dibutuhkan.
Mantan Ketua MK itu memahami bahwa saat ini Polri menghadapi perkembangan masyarakat yang semakin demokratis, terbuka, mudah dikontrol, sehingga menghadapi dilema.
Kata Mahfud, jika aparat Polri tak bertindak justru dituding tak bertanggung jawab. Namun sebaliknya, dituding melanggar jika bertindak.
"Kalau (Polri) enggak bertindak dituding goblok, tidak bertanggungjawab, tetap kalau bertindak bisa dituding melanggar HAM," ungkap Mahfud.
Ketua Kompolnas itu mencontohkan kasus konflik Desa Wadas baru-baru ini.
Baca Juga: Soal Peristiwa Desa Wadas, Elektabilitas Ganjar Diprediksi Terpengaruh Tapi Elektabilitas PDIP Tidak
Diketahui, terjadi ketegangan antara polisi dan warga yang menolak kegiatan penambangan batu andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Mahfud menyebut jika aparat Polri melakukan tindakan -tindakan yang sesuai prosedur, dianggap melakukan tindakan swenang-sewenang.
"Taruh lah kasus yang sekarang sedang ramai kita bahas di Wadas. Itu kan kalau Polri melakukan tindakan-tindakan yang sudah terukur sekalipun, dituding di situ dianggap sewenang-sewenang," ucap Mahfud.
Namun kata Mahfud, jika aparat Polri tidak bertindak melihat adanya keributan masyarakat yang kemungkinan menimbulkan korban, dianggap diam. Sehingga kata Mahfud pentingnya empat pedoman prinsip penting HAM dalam penegakkan hukum.
"Tapi seumpana diam, dianggap membiarkan keributan yang bisa saja menimbulkan korban. Ini lah pentingnya 4 pedoman yang tadi dalam prinsip dalan penegakan di tubuh Polri yang sudah dituangkan di dalam surat keputusan Kapolri tadi," katanya.
Berita Terkait
-
Soal Peristiwa Desa Wadas, Elektabilitas Ganjar Diprediksi Terpengaruh Tapi Elektabilitas PDIP Tidak
-
Profil Bendungan Bener, Proyek Sejuta Mimpi Picu Konflik Agraria di Purworejo yang Seret Ganjar Pranowo
-
Soroti Peristiwa di Desa Wadas, Zulkifli Hasan Minta Pengukuran Lahan Proyek Pembangunan Bendungan Bener Dihentikan
-
Diserbu Aparat, Anak-Anak di Desa Wadas Tak Bisa Sekolah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!