Suara.com - Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur dituntut kurungan penjara, mulai dari lima tahun enam bulan sampai tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
Terdakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar dituntut tujuh tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dituntut lima tahun enam bulan penjara.
Selain pidana badan, tiga terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
"Menuntut agar supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Tommy Adrian, Anja Runtuwenen, dan Rudi Hartono Iskandae telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Ferdian Adi Nugroho dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK juga merampas sejumlah uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa Anja Runtunewe dan Rudi Hartono mencapai Rp 35.033.663.000, serta sejumlah aset milik Rudy.
Antara lain, satu bidang tanah di Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali atas nama Rudy Hartono mencapai nilai Rp 22 miliar dirampas untuk negara.
Kemudian, satu bidang tanah di Desa Kuta, Badung, Bali dan satu bidang tanah di Desa Kuta, Bali atas nama Rudy Hartono dengan nilai Rp 7 Miliar dirampas untuk negara.
Kemudian, aset lain milik Rudy Hartono yang turut dirampas yakni, Mobil Mini Cooper warna biru atas nama PT. Adonara Propertindo nilai aset Rp 1,2 Miliar.
Baca Juga: Pengadaan Lahan Munjul Dikorupsi, Gagalkan Kampanye Rumah DP 0 Persen Gubernur Anies Baswedan
Satu unit kendaraan motor jenis Honda PCX atas nama M Wahyudi Hidayat dengan nilai aset mencapai Rp 56.878.000. Selanjutnya, satu bidang tanah SHGB Pancoran Mas, Depok dengan nilai aset Rp 114.248.125.000 (NJOP).
Hal memberatkan terhadap tiga terdakwa, kata Jaksa KPK, bahwa mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa aktif memperoleh keuntungan di luar kewajaran dan atau perbuatan tersebut dalam periode waktu tertentu," ucap Jaksa Ferdian
Sedangkan hal meringankan, para terdakwa secara sukarela mengeluarkan hasil tindak pidana.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK sudah terlebih dahulu menuntut eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles Pinontoan penjara selama enam tahun delapan bulan.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yoory dan kawan-kawan didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 152.565.440.000.00 terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Meski begitu dalam tuntutan Jaksa KPK, Yoory tidak menikmati uang korupsi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Teken PJBTL 1.800 MVA di Jawa Barat dan Jawa Tengah
-
Aktif Lagi di DPR, Tangis Haru Adies Kadir dan Uya Kuya Pecah Usai MKD Nyatakan Tak Langgar Etik
-
Pasrah Gaji DPR Disetop 6 Bulan usai Sebut Rakyat Tolol, Hukuman MKD Bikin Ahmad Sahroni Kapok?
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon
-
Jejak Digital Budi Arie Kejam: Dulu Projo Pro Jokowi, Kini Ngeles Demi Gabung Prabowo
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba