Suara.com - Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur dituntut kurungan penjara, mulai dari lima tahun enam bulan sampai tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
Terdakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar dituntut tujuh tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dituntut lima tahun enam bulan penjara.
Selain pidana badan, tiga terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
"Menuntut agar supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Tommy Adrian, Anja Runtuwenen, dan Rudi Hartono Iskandae telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Ferdian Adi Nugroho dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK juga merampas sejumlah uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa Anja Runtunewe dan Rudi Hartono mencapai Rp 35.033.663.000, serta sejumlah aset milik Rudy.
Antara lain, satu bidang tanah di Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali atas nama Rudy Hartono mencapai nilai Rp 22 miliar dirampas untuk negara.
Kemudian, satu bidang tanah di Desa Kuta, Badung, Bali dan satu bidang tanah di Desa Kuta, Bali atas nama Rudy Hartono dengan nilai Rp 7 Miliar dirampas untuk negara.
Kemudian, aset lain milik Rudy Hartono yang turut dirampas yakni, Mobil Mini Cooper warna biru atas nama PT. Adonara Propertindo nilai aset Rp 1,2 Miliar.
Baca Juga: Pengadaan Lahan Munjul Dikorupsi, Gagalkan Kampanye Rumah DP 0 Persen Gubernur Anies Baswedan
Satu unit kendaraan motor jenis Honda PCX atas nama M Wahyudi Hidayat dengan nilai aset mencapai Rp 56.878.000. Selanjutnya, satu bidang tanah SHGB Pancoran Mas, Depok dengan nilai aset Rp 114.248.125.000 (NJOP).
Hal memberatkan terhadap tiga terdakwa, kata Jaksa KPK, bahwa mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa aktif memperoleh keuntungan di luar kewajaran dan atau perbuatan tersebut dalam periode waktu tertentu," ucap Jaksa Ferdian
Sedangkan hal meringankan, para terdakwa secara sukarela mengeluarkan hasil tindak pidana.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK sudah terlebih dahulu menuntut eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles Pinontoan penjara selama enam tahun delapan bulan.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yoory dan kawan-kawan didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 152.565.440.000.00 terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Meski begitu dalam tuntutan Jaksa KPK, Yoory tidak menikmati uang korupsi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu