Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dicanangkan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubenur saat itu, Sandiaga Uno- yang kini sudah menjadi Menteri Pariwisata- terkait rumah hunian DP 0 persen dianggap gagal.
Gagalnya hunian DP 0 Persen, terkait lahan Munjul, Jakarta Timur lantaran terjadi praktik korupsi. Dalam praktiknya, korupsi pengadaan lahan di Munjul tersebut melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMD) yakni eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
"Perumda Sarana jaya yang diharapkan dapat berperan dalam upaya mensukseskan program hunian DP 0 Rupiah yang merupakan janji kampanye Gubernur dan Wagub Provinsi DKI periode 2017-2022, ternyata telah gagal menjaga amanah tersebut," kata Jaksa Takdir dalam pembacaan pertimbangan tuntutan terdakwa Yoory di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
"Oleh karenanya adanya tindakan koruptif dari pengusaha atau mitra BUMD yang berkolusi dengan oknum pejabat BUMD tersebut bukan saja telah merugikan keuangan negara," katanya.
Secara luas, kata Jaksa Takdir, bahwa korupsi lahan Munjul secara luas berdampak kepada tidak terwujudnya kesejahteraan masyarakat akibat pengadaan tanah.
"Yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan akan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ucap Jaksa Takdir.
"Padahal negara atau daerah telah mengeluarkan uang yg cukup besar untuk kegiatan tersebut," tambahnya
Maka itu, KPK sebagai penegak hukum melakukan penindakan tegas terhadap perilaku korupsi dengan cara mengadili dan menjatuhkan hukuman yang setimpal dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selebihnya, kata Jaksa Takdir, sangat penting diterapkan upaya perampasan terhadap harta kekayaan pelaku dalam upaya pemulihan keuangan negara atau asset recovery.
"Diharapkan menjadi upaya pencegahan dan shock therapy kepada peungusaha atau rekanan dan pejabat daerah agar tidak perlikau koruptif dan mematuhi aturan hukum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya
Untuk terdakwa Yoory dalam tuntutan Jaksa KPK dituntut enam tahun delapan bulan penjara.
Selain pidana badan, terdakwa Yoory Corneles juga diminta membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Lahan Munjul tersebut rencana diperuntukan Pemprov DKI untuk Rumah DP 0 persen.
Hal memberatkan terdakwa Yoory Corneles tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan bersih dari korupsi,kolusi, dan nepotisme (KKN). Yoory juga turut serta merugikan keuangan negara dan daerah.
"Terdakwa adalah sebagai Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI sehingga perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta," ucap Jaksa Takdir.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa Yoory belum pernah dihukum dan mengakui segala perbuatannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra