Suara.com - Perdana Menteri Libya Abdulhamid al-Dbeibah pada Jumat (11/2) berjanji untuk menyusun undang-undang pemilihan baru untuk mengatasi krisis politik di negara Afrika Utara itu.
Sehari setelah selamat dari dugaan percobaan pembunuhan, al-Dbeibah kepada TV Libya Al Ahrar mengatakan rancangan undang-undang (RUU) akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, kemudian diserahkan kepada dewan kepresidenan untuk diratifikasi.
Libya seharusnya menggelar pemilihan presiden dan parlemen pada Desember 2021, tetapi pertentangan antara faksi-faksi dan badan negara --terkait bagaimana kedua pemilihan itu seharusnya dilaksanakan-- menyebabkan pilpres itu gagal diselenggarakan.
Hampir tiga juta warga Libya mendaftar untuk memberikan suara pada pemilihan Desember, dan desakan politik serta penundaan yang menyertainya telah menyulut kemarahan banyak orang.
Pembunuh Bayaran
Wawancara itu berlangsung setelah upaya pembunuhan terjadi pada Kamis (10/2). Al-Dbeibah mengatakan ia lolos tanpa cedera dari upaya tersebut.
Al-Dbeibah mengatakan dua tentara bayaran disewa untuk membunuhnya, tetapi dia tidak merinci terkait siapa di balik dugaan penyerangan itu.
Reuters tidak dapat memverifikasi keterangan itu secara independen atau berbicara dengan saksi.
Keretakan politik Libya semakin parah setelah juru bicara parlemen pada Kamis menyatakan Fathi Bashagha sebagai perdana menteri sementara, langkah yang ditolak al-Dbeibah.
“Pemilihan Parlemen untuk pemerintahan baru adalah upaya lain dari memasuki Tripoli secara paksa,” kata al-Dbeibah dalam wawancara itu.
Baca Juga: Detik-detik Perdana Menteri Libya Lolos Dari Upaya Pembunuhan, Mobil Ditembaki Saat Pulang
Dia mengatakan langkah parlemen sama dengan apa yang terjadi pada 2019 saat komandan timur Tentara Nasional Libya (LNA) Khalifa Haftar dan pasukannya menyerang Tripoli.
Libya sudah menikmati sedikit perdamaian sejak pemberontakan dukungan NATO berlangsung pada 2011 terhadap Muammar Gaddafi. Namun, negara itu terpecah setelah pemilihan 2014 antara faksi timur dan barat yang bertikai.
Konflik itu dimaksudkan dapat diatasi dengan pemilihan. (Sumber: Antara/Reuters)
Berita Terkait
-
Mobilnya Diberendong Peluru, Perdana Meteri Libya Selamat dari Maut
-
Detik-detik Perdana Menteri Libya Lolos Dari Upaya Pembunuhan, Mobil Ditembaki Saat Pulang
-
10 Tahun Setelah Kematian Gaddafi, Libya Masih Jauh dari Stabilitas
-
Hasil Bola Tadi Malam: Dendam Jerman Terbalaskan, Belanda Pesta Gol
-
Prediksi Mesir vs Libya: Head to Head, Susunan Pemain, Skors
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka