Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengubah nama kurikulum prototipe menjadi kurikulum merdeka.
Nadiem mengatakan kurikulum merdeka ini adalah bentuk penyederhanaan kurikulum dalam bentuk kurikulum dalam kondisi khusus atau kurikulum darurat.
“Penyederhanaan kurikulum darurat ini efektif memitigasi ketertinggalan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19,” kata Nadiem dalam jumpa pers, Jumat (11/2/2022).
Dia menyebut kurikulum merdeka ini merupakan pilihan yang bisa digunakan sekolah, sementara kurikulum 2013 tetap bisa digunakan sesuai dengan kesiapan sekolah menerakan kurikulum baru.
"Jadi tidak perlu dipaksakan sama sekali, tidak perlu lagi khawatir sekolah-sekolah bahwa ganti menteri, ganti kurikulum. Itu artinya bukan karena sekolah tidak butuh kurikulum tapi dipaksakan secara cepat," ucapnya.
Menurut Nadiem, sedikitnya sudah ada 2.500 sekolah atau 31,5 persen sekolah yang sudah menggunakan kurikulum merdeka yang diklaim pembelajaran lebih sederhana, fokus, dan beban materi lebih ringan.
"Apa yang terjadi pada 31 persen sekolah ini? kita melihat learning loss-nya lebih sedikit. Sekolah yang menggunakan Kurikulum 13 mengalami learning loss lima bulan, mereka yang mengubah ke Kurikulum Darurat hanya mengalami learning loss satu bulan," jelas Nadiem.
Kurikulum Merdeka ini bakal diterapkan pada tahun ajaran baru 2022/2023 mulai dari TK hingga SMA bisa mengimplementasikan Kurikulum Merdeka bertahap berdasarkan kesiapan masing-masing.
Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Berharap Indonesia Dapat Menginspirasi Negara-negara Maju
Berita Terkait
-
Mendikbudristek Nadiem Makarim Berharap Indonesia Dapat Menginspirasi Negara-negara Maju
-
Nadiem Makarim Tak Kabulkan Keinginan Anies Baswedan Soal PTM 100 Persen, Pemprov DKI Pasrah Tetap Menjalankannya
-
PTM 50 Persen di DIY, Disdikpora Bantul: Terjadi Lagi Learning Loss
-
Pemda Harus Berani Sampaikan ke Nadiem Jika Ada Hambatan Kurangi PTM 100 Persen
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo
-
Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang
-
Pemkot Jakbar Tanggapi Soal Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
-
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri
-
HNW Kecam Keras Sahur On The Road di Jombang, Pakai Sound Horeg dan Penari Seksi?
-
Sudah 31 Kecelakaan dalam Sebulan, KAI Daop 1 Minta Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta
-
6 Fakta Terkini Banjir Bali: Sanur Terparah hingga Status Siaga Gelombang 4 Meter
-
ICW Desak KPK Awasi Ketat SPPG Polri, Ada Potensi Uang Negara Hilang Hingga Rp2 Triliun?
-
Diduga Main Asal Belok, Pengendara Ojol Luka Parah Dihantam Bus Transjakarta