Namun, "Apakah kakek-neneknya adalah budak atau bukan, hal itu tidak relevan," katanya, "Setidaknya bagi mereka yang terus menyebut orang kulit hitam Abeed di abad ke-21."
Bagian yang tidak banyak diketahui dari sejarah Teluk Perdagangan budak di Teluk sudah ada selama berabad-abad, tetapi baru betul-betul berkempang sejak tahun 1800-an.
Memiliki budak adalah tanda status, terbatas pada sekelompok kecil elit kaya, kata sejarawan Matthew S. Hopper dalam bukunya yang diterbitkan tahun 2015, "Slaves of One Master."
Budak tidak hanya dari Afrika, tapi juga datang dari berbagai tempat di Timur Tengah, Kaukasus, dan anak benua India, tulis Hopper.
Perbudakan berubah pada paruh kedua abad ke-19, ketika permintaan global yang meningkat pesat akan buah kurma dan mutiara alami di kawasan itu, sehingga menciptakan kebutuhan mendesak akan tenaga kerja.
Pedagang Arab mulai menculik orang-orang dari bagian timur laut benua Afrika dan menjual mereka di pasar budak di Teluk.
Setelah resesi global tahun 1930-an, pasar mutiara dan kurma runtuh. Banyak budak yang bekerja di perkebunan kelapa sawit atau industri mutiara dibebaskan oleh pemilik yang tidak mampu lagi menopang mereka, menurut Hopper.
Butuh beberapa dekade sampai semua negara Arab di kawasan Teluk secara resmi melarang memiliki, dan memperdagangkan budak.
Irak telah secara resmi menghapus perbudakan pada awal 1920-an. Dan negara-negara seperti Qatar dan Arab Saudi mengikuti langkah tersebut masing-masing pada tahun 1952 dan 1962.
Baca Juga: Polri Selidiki Kasus Dugaan Perbudakan Terkait Penemuan Karangkeng di Rumah Bupati Langkat
Oman, yang pernah menjadi salah satu pasar budak terbesar di kawasan itu, menjadi salah satu negara yang terakhir melarang praktik perbudakan pada tahun 1970.
Topik tabu
Meskipun telah secara resmi melarang perbudakan tradisional selama beberapa dekade, masyarakat Teluk masih belum bisa secara terbuka tentang masa lalu mereka sebagai pedagang budak.
Abdulrahman Alebrahim, seorang peneliti independen sejarah Teluk modern, percaya undang-undang yang diberlakukan dengan dalih persatuan nasional menjadikannya topik ini sebagai hal yang dapat memicu perpecahan sosial.
"[Undang-undang ini] secara signifikan telah mencegah orang - sejarawan lokal, khususnya - untuk mendiskusikan masalah sensitif yang dianggap tabu secara sosial," katanya kepada DW.
"Bahkan ketika topik ini dibahas secara akademis dan dalam kerangka keadilan dan kesetaraan sosial, itu sangat tidak disukai."
Berita Terkait
-
7 Destinasi Wisata Purwokerto yang Ramah Pengguna Mobil: Mudah Diakses, Parkir Mudah!
-
Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Lirik Lagu dan Chord Sebab Natal Tak Akan Berarti Tanpa KasihMu
-
Persiapan Ideal, Bojan Hodak Pastikan Persib Siap Hadapi Bhayangkara FC
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya