Namun, "Apakah kakek-neneknya adalah budak atau bukan, hal itu tidak relevan," katanya, "Setidaknya bagi mereka yang terus menyebut orang kulit hitam Abeed di abad ke-21."
Bagian yang tidak banyak diketahui dari sejarah Teluk Perdagangan budak di Teluk sudah ada selama berabad-abad, tetapi baru betul-betul berkempang sejak tahun 1800-an.
Memiliki budak adalah tanda status, terbatas pada sekelompok kecil elit kaya, kata sejarawan Matthew S. Hopper dalam bukunya yang diterbitkan tahun 2015, "Slaves of One Master."
Budak tidak hanya dari Afrika, tapi juga datang dari berbagai tempat di Timur Tengah, Kaukasus, dan anak benua India, tulis Hopper.
Perbudakan berubah pada paruh kedua abad ke-19, ketika permintaan global yang meningkat pesat akan buah kurma dan mutiara alami di kawasan itu, sehingga menciptakan kebutuhan mendesak akan tenaga kerja.
Pedagang Arab mulai menculik orang-orang dari bagian timur laut benua Afrika dan menjual mereka di pasar budak di Teluk.
Setelah resesi global tahun 1930-an, pasar mutiara dan kurma runtuh. Banyak budak yang bekerja di perkebunan kelapa sawit atau industri mutiara dibebaskan oleh pemilik yang tidak mampu lagi menopang mereka, menurut Hopper.
Butuh beberapa dekade sampai semua negara Arab di kawasan Teluk secara resmi melarang memiliki, dan memperdagangkan budak.
Irak telah secara resmi menghapus perbudakan pada awal 1920-an. Dan negara-negara seperti Qatar dan Arab Saudi mengikuti langkah tersebut masing-masing pada tahun 1952 dan 1962.
Baca Juga: Polri Selidiki Kasus Dugaan Perbudakan Terkait Penemuan Karangkeng di Rumah Bupati Langkat
Oman, yang pernah menjadi salah satu pasar budak terbesar di kawasan itu, menjadi salah satu negara yang terakhir melarang praktik perbudakan pada tahun 1970.
Topik tabu
Meskipun telah secara resmi melarang perbudakan tradisional selama beberapa dekade, masyarakat Teluk masih belum bisa secara terbuka tentang masa lalu mereka sebagai pedagang budak.
Abdulrahman Alebrahim, seorang peneliti independen sejarah Teluk modern, percaya undang-undang yang diberlakukan dengan dalih persatuan nasional menjadikannya topik ini sebagai hal yang dapat memicu perpecahan sosial.
"[Undang-undang ini] secara signifikan telah mencegah orang - sejarawan lokal, khususnya - untuk mendiskusikan masalah sensitif yang dianggap tabu secara sosial," katanya kepada DW.
"Bahkan ketika topik ini dibahas secara akademis dan dalam kerangka keadilan dan kesetaraan sosial, itu sangat tidak disukai."
Berita Terkait
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Puteri Indonesia 2026 yang Ukir Sejarah Baru
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta
-
Struktur Organisasi Daycare Little Aresha Yogyakarta yang Kini Disegel Polisi
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali