Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Bondan menyoroti tindakan represif yang dilakukan aparat kepada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Selasa (8/2/2022).
Ia menilai adanya pelanggaran hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
"Tindakan yang dilakukan Polri itu tidak jelas dan melanggar hukum," ujar Gandjar kepada Suara.com, Jumat (11/2/2022).
Pernyataan Gandjar menanggapi adanya pengerahan aparat kepolisian dalam proses pengukuran di tanah Desa Wadas yang akan dijadikan lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener Purworejo.
Para polisi juga melakukan kekerasan terhadap warga yang menolak pembangunan Bendungan menangkap 64 orang warga Wadas, termasuk anak-anak dan lansia. Gandjar mempertanyakan penugasan kepada aparat Polri yang diterjunkan di Desa Wadas.
Hal tersebut kata Gandjar penting untuk melihat sejauh mana kewenangan yang dilakukan aparat di lokasi.
"Penugasan apa kepada aparat polri yang turun ke Wadas? Ini penting dijawab untuk melihat sampai sejauh mana kewenangan yang dapat dilakukan di lapangan," ucapnya.
Gandjar menjelaskan dari segi hukum, bahwa penangkapan yang dilakukan aparat, hanya dapat dilakukan terhadap tersangka yang tidak kooperatif.
Selain itu, penangkapan hanya bisa dilakukan jika seseorang melakukan dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Dalam Waktu Dekat Ganjar akan Kembali Temui Warga Desa Wadas, Mau Apa Lagi?
"Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka yang tidak kooperatif (tidak hadir padahal sudah dua kali dipanggil) atau dalam hal tertangkap tangan," tutur Gandjar.
Sehingga, ia mempertanyakan alasan penangkapan terhadap warga Desa Wadas yang dilakukan pihak kepolisian.
"Apakah di Wadas ada yang berstatus Tersangka sehingga ditangkap? Apakah di antara yang ditangkap itu ada yang sedang melakukan tindak pidana sehingga dilakukan tangkap tangan," kata Gandjar.
Ia melanjutkan, jika penangkapan disebut sebagai pengamanan, bagaimana terkait pengamanannya. Pasalnya kata Gandjar, dari segi hukum tak mengenal terminologi pengamanan.
"Bila disebut sebagai pengamanan, apa dan bagaimana pengamanan itu? Hukum tidak mengenal terminologi pengamanan," papar Gandjar.
Gandjar menyebut, istilah tersebut merupakan nuansa manipulatif yang kerap digunakan Orde Baru. Sebab kata dia, terminologi pengamanan tidak dikenal dalam literatur hukum dan ditafsirkan lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran