Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Bondan menyoroti tindakan represif yang dilakukan aparat kepada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Selasa (8/2/2022).
Ia menilai adanya pelanggaran hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
"Tindakan yang dilakukan Polri itu tidak jelas dan melanggar hukum," ujar Gandjar kepada Suara.com, Jumat (11/2/2022).
Pernyataan Gandjar menanggapi adanya pengerahan aparat kepolisian dalam proses pengukuran di tanah Desa Wadas yang akan dijadikan lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener Purworejo.
Para polisi juga melakukan kekerasan terhadap warga yang menolak pembangunan Bendungan menangkap 64 orang warga Wadas, termasuk anak-anak dan lansia. Gandjar mempertanyakan penugasan kepada aparat Polri yang diterjunkan di Desa Wadas.
Hal tersebut kata Gandjar penting untuk melihat sejauh mana kewenangan yang dilakukan aparat di lokasi.
"Penugasan apa kepada aparat polri yang turun ke Wadas? Ini penting dijawab untuk melihat sampai sejauh mana kewenangan yang dapat dilakukan di lapangan," ucapnya.
Gandjar menjelaskan dari segi hukum, bahwa penangkapan yang dilakukan aparat, hanya dapat dilakukan terhadap tersangka yang tidak kooperatif.
Selain itu, penangkapan hanya bisa dilakukan jika seseorang melakukan dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Dalam Waktu Dekat Ganjar akan Kembali Temui Warga Desa Wadas, Mau Apa Lagi?
"Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka yang tidak kooperatif (tidak hadir padahal sudah dua kali dipanggil) atau dalam hal tertangkap tangan," tutur Gandjar.
Sehingga, ia mempertanyakan alasan penangkapan terhadap warga Desa Wadas yang dilakukan pihak kepolisian.
"Apakah di Wadas ada yang berstatus Tersangka sehingga ditangkap? Apakah di antara yang ditangkap itu ada yang sedang melakukan tindak pidana sehingga dilakukan tangkap tangan," kata Gandjar.
Ia melanjutkan, jika penangkapan disebut sebagai pengamanan, bagaimana terkait pengamanannya. Pasalnya kata Gandjar, dari segi hukum tak mengenal terminologi pengamanan.
"Bila disebut sebagai pengamanan, apa dan bagaimana pengamanan itu? Hukum tidak mengenal terminologi pengamanan," papar Gandjar.
Gandjar menyebut, istilah tersebut merupakan nuansa manipulatif yang kerap digunakan Orde Baru. Sebab kata dia, terminologi pengamanan tidak dikenal dalam literatur hukum dan ditafsirkan lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka