Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Bondan menyoroti tindakan represif yang dilakukan aparat kepada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada Selasa (8/2/2022).
Ia menilai adanya pelanggaran hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
"Tindakan yang dilakukan Polri itu tidak jelas dan melanggar hukum," ujar Gandjar kepada Suara.com, Jumat (11/2/2022).
Pernyataan Gandjar menanggapi adanya pengerahan aparat kepolisian dalam proses pengukuran di tanah Desa Wadas yang akan dijadikan lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener Purworejo.
Para polisi juga melakukan kekerasan terhadap warga yang menolak pembangunan Bendungan menangkap 64 orang warga Wadas, termasuk anak-anak dan lansia. Gandjar mempertanyakan penugasan kepada aparat Polri yang diterjunkan di Desa Wadas.
Hal tersebut kata Gandjar penting untuk melihat sejauh mana kewenangan yang dilakukan aparat di lokasi.
"Penugasan apa kepada aparat polri yang turun ke Wadas? Ini penting dijawab untuk melihat sampai sejauh mana kewenangan yang dapat dilakukan di lapangan," ucapnya.
Gandjar menjelaskan dari segi hukum, bahwa penangkapan yang dilakukan aparat, hanya dapat dilakukan terhadap tersangka yang tidak kooperatif.
Selain itu, penangkapan hanya bisa dilakukan jika seseorang melakukan dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Dalam Waktu Dekat Ganjar akan Kembali Temui Warga Desa Wadas, Mau Apa Lagi?
"Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka yang tidak kooperatif (tidak hadir padahal sudah dua kali dipanggil) atau dalam hal tertangkap tangan," tutur Gandjar.
Sehingga, ia mempertanyakan alasan penangkapan terhadap warga Desa Wadas yang dilakukan pihak kepolisian.
"Apakah di Wadas ada yang berstatus Tersangka sehingga ditangkap? Apakah di antara yang ditangkap itu ada yang sedang melakukan tindak pidana sehingga dilakukan tangkap tangan," kata Gandjar.
Ia melanjutkan, jika penangkapan disebut sebagai pengamanan, bagaimana terkait pengamanannya. Pasalnya kata Gandjar, dari segi hukum tak mengenal terminologi pengamanan.
"Bila disebut sebagai pengamanan, apa dan bagaimana pengamanan itu? Hukum tidak mengenal terminologi pengamanan," papar Gandjar.
Gandjar menyebut, istilah tersebut merupakan nuansa manipulatif yang kerap digunakan Orde Baru. Sebab kata dia, terminologi pengamanan tidak dikenal dalam literatur hukum dan ditafsirkan lain.
"Ini istilah yang penuh nuansa manipulatif yang sering digunakan Orde Baru. Karena tidak dikenal dalam literatur hukum, penafsirannya jadi seenak aparat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK