Suara.com - Aturan terbaru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tuai protes masyarakat. Lantaran JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. Berikut ini ulasan lengkap mengenai syarat dan aturan JHT terbaru berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan ini telah terundangkan pada 4 Februari lalu dan berlaku bulan Mei mendatang. Seperti apa aturan JHT terbaru merujuk pada peraturan tersebut?
Aturan JHT Terbaru
Mengutip dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, setidaknya menimbang tigal hal. Pertama, yaitu tentang manfaat jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atapun meninggal dunia.
Kedua, Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti. Ketiga, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pencairan manfaat JHT baru akan dibayarkan kepada peserta saat mencapai usia 56 tahun. Namun, ada berapa peserta yang dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Adapun persyaratan pengajuan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang harus dipenuhi peserta diantaranya yaitu:
1. Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta usia pensiun dan Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) harus melampirkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya.
2. Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau menetap diluar negeri harus melampirkan:
Baca Juga: Analis: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Seharusnya Tak Boleh Dikeluarkan
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
- paspor.
3. Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap bisa mencairkan sebeleum msncapai usia 56 tahun. Namun pencairan baru bisa dilakukan setelah satu bulan peserta dinyatakan mengalami cacat total. Peserta harus melampirkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.
- KTP atau bukti identitas lainnya.
4. Pengajuan kalaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia. Seperti anak, istri, ayah, ibu, mertua atau saudara lain yang telah diwasiatkan sebelumnya. Peserta harus melampirkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang.
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
- KTP atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
- kartu keluarga.
5. Bagi Peserta yang meninggal dunia yang bekewarganegaraan asing, pengajuan manfaat JHT bisa dilakukan oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat keterangan kematian dari pejabat setempat yang berwenang.
- Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal.
- Paspor atapun bukti identitas lainnya dari ahli waris.
Demikian aturan JHT terbaru dan syarat yang harus dipenuhi peserta untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai pengingat peraturan ini mulai berlaku Mei 2022 mendatang.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Saleh Partaonan: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Soal JHT Kurang Sosialisasi
-
Analis: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Seharusnya Tak Boleh Dikeluarkan
-
Kebijakan JHT Panen Kritik Hingga Singgung Kasus Jiwasraya, Begini Jawaban Kemenaker
-
Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagarkerjaan, Jangan Sampai Keliru Mengartikannya!
-
Gaduh Permen JHT, Menaker Dituntut Mundur, Partai Buruh: Sebenarnya Ini Menteri Pengusaha Atau Menteri Ketenagakerjaan?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733