Suara.com - Aturan terbaru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tuai protes masyarakat. Lantaran JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. Berikut ini ulasan lengkap mengenai syarat dan aturan JHT terbaru berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan ini telah terundangkan pada 4 Februari lalu dan berlaku bulan Mei mendatang. Seperti apa aturan JHT terbaru merujuk pada peraturan tersebut?
Aturan JHT Terbaru
Mengutip dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, setidaknya menimbang tigal hal. Pertama, yaitu tentang manfaat jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atapun meninggal dunia.
Kedua, Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti. Ketiga, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pencairan manfaat JHT baru akan dibayarkan kepada peserta saat mencapai usia 56 tahun. Namun, ada berapa peserta yang dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Adapun persyaratan pengajuan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang harus dipenuhi peserta diantaranya yaitu:
1. Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta usia pensiun dan Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) harus melampirkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya.
2. Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau menetap diluar negeri harus melampirkan:
Baca Juga: Analis: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Seharusnya Tak Boleh Dikeluarkan
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
- paspor.
3. Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap bisa mencairkan sebeleum msncapai usia 56 tahun. Namun pencairan baru bisa dilakukan setelah satu bulan peserta dinyatakan mengalami cacat total. Peserta harus melampirkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.
- KTP atau bukti identitas lainnya.
4. Pengajuan kalaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia. Seperti anak, istri, ayah, ibu, mertua atau saudara lain yang telah diwasiatkan sebelumnya. Peserta harus melampirkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang.
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
- KTP atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
- kartu keluarga.
5. Bagi Peserta yang meninggal dunia yang bekewarganegaraan asing, pengajuan manfaat JHT bisa dilakukan oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat keterangan kematian dari pejabat setempat yang berwenang.
- Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal.
- Paspor atapun bukti identitas lainnya dari ahli waris.
Demikian aturan JHT terbaru dan syarat yang harus dipenuhi peserta untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai pengingat peraturan ini mulai berlaku Mei 2022 mendatang.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Saleh Partaonan: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Soal JHT Kurang Sosialisasi
-
Analis: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Seharusnya Tak Boleh Dikeluarkan
-
Kebijakan JHT Panen Kritik Hingga Singgung Kasus Jiwasraya, Begini Jawaban Kemenaker
-
Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagarkerjaan, Jangan Sampai Keliru Mengartikannya!
-
Gaduh Permen JHT, Menaker Dituntut Mundur, Partai Buruh: Sebenarnya Ini Menteri Pengusaha Atau Menteri Ketenagakerjaan?
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
Terkini
-
Klaim Turunkan Kemacetan Jalan TB Simatupang, Pramono Pastikan GT Fatmawati 2 Gratis hingga Oktober
-
Mendagri Ajak KAHMI Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045
-
Fakta-fakta Yuda Prawira yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Pohon Aren
-
Presiden Trump Patok Rp1,6 Miliar untuk Biaya Visa Pekerja Khusus, Ini Alasannya
-
Sebulan 3 Kali Kecelakaan, Pramono Bakal Evaluasi Transjakarta
-
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Banggai Kepulauan, 34 Masih dalam Perawatan
-
Gubernur Bobby Nasution Harap Bisa Bangun Sport Tourism di Sumut Lewat Balap
-
Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut
-
Momen Prabowo Subianto Disambut Hangat Diaspora di New York, Siap Sampaikan Pidato Penting di PBB!
-
Agus Suparmanto Dinilai Bisa Jadi Kunci Perubahan PPP, Dukungan Keluarga Mbah Moen Jadi Modal