Suara.com - Aturan terbaru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tuai protes masyarakat. Lantaran JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. Berikut ini ulasan lengkap mengenai syarat dan aturan JHT terbaru berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan ini telah terundangkan pada 4 Februari lalu dan berlaku bulan Mei mendatang. Seperti apa aturan JHT terbaru merujuk pada peraturan tersebut?
Aturan JHT Terbaru
Mengutip dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, setidaknya menimbang tigal hal. Pertama, yaitu tentang manfaat jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atapun meninggal dunia.
Kedua, Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti. Ketiga, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pencairan manfaat JHT baru akan dibayarkan kepada peserta saat mencapai usia 56 tahun. Namun, ada berapa peserta yang dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Adapun persyaratan pengajuan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang harus dipenuhi peserta diantaranya yaitu:
1. Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta usia pensiun dan Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) harus melampirkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya.
2. Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau menetap diluar negeri harus melampirkan:
Baca Juga: Analis: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Seharusnya Tak Boleh Dikeluarkan
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
- paspor.
3. Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap bisa mencairkan sebeleum msncapai usia 56 tahun. Namun pencairan baru bisa dilakukan setelah satu bulan peserta dinyatakan mengalami cacat total. Peserta harus melampirkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.
- KTP atau bukti identitas lainnya.
4. Pengajuan kalaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia. Seperti anak, istri, ayah, ibu, mertua atau saudara lain yang telah diwasiatkan sebelumnya. Peserta harus melampirkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang.
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
- KTP atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
- kartu keluarga.
5. Bagi Peserta yang meninggal dunia yang bekewarganegaraan asing, pengajuan manfaat JHT bisa dilakukan oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat keterangan kematian dari pejabat setempat yang berwenang.
- Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal.
- Paspor atapun bukti identitas lainnya dari ahli waris.
Demikian aturan JHT terbaru dan syarat yang harus dipenuhi peserta untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai pengingat peraturan ini mulai berlaku Mei 2022 mendatang.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Saleh Partaonan: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Soal JHT Kurang Sosialisasi
-
Analis: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Seharusnya Tak Boleh Dikeluarkan
-
Kebijakan JHT Panen Kritik Hingga Singgung Kasus Jiwasraya, Begini Jawaban Kemenaker
-
Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagarkerjaan, Jangan Sampai Keliru Mengartikannya!
-
Gaduh Permen JHT, Menaker Dituntut Mundur, Partai Buruh: Sebenarnya Ini Menteri Pengusaha Atau Menteri Ketenagakerjaan?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir