Suara.com - JHT sebagaiKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menanggapi kritik terkait aturan uang JHT yang baru bisa dicairkan sebanyak 100 persen saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
“Adapun penerbitan aturan Kemenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta. Ini malah wujud dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan, ketika nantinya peserta memasuki hari tua, dengan harapan masih mempunyai dana untuk kebutuhan hidupnya,” kata Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022) kemarin.
Ia menjelaskan, aturan itu sebagai batasan usia pensiun. Meski demikian, JHT bisa diambil dengan sejumlah ketentuan asalkan masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki usia 10 tahun.
Contohnya, pencairan JHT 30 persen yang digunakan untuk keperluan sehari-hari dan 10 persen untuk keperluan lain.
"Asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan 10 tahun tadi. Ini bekerja untuk pekerja yang mengalami PHK,” tuturnya, dikutip dari Warta Ekonomi.
Ia melanjutkan, JHT sebagai jaminan jangka panjang untuk hari tua. Dia menyebut pekerja memiliki jaminan tidak hanya pada jangka pendek, namun jangka panjang.
“Jadi kita kembali lagi, JHT itu untuk menjadi jaminan long term di hari tua, sehingga kita berharap semua masyarakat pekerja jaminan sosialnya terpenuhi pada short time dan long time. Sehingga kalau pada saat nanti mereka telah pensiun masih ada harapan, karena memang masih ada jaminan sosialnya yang diambil pada usia 56 tahun tadi,” ujarnya.
Sebelumnya, kebijakan uang JHT yang baru bisa dicairkan sebanyak 100 persen saat usia 56 tahun tuai kritik karena negara dianggap tidak memberikan hak pekerja. Sejumlah pihak bahkan khawatir JHT berakhir seperti kasus Jiwasraya atau Asabri.
Baca Juga: JHT Cair di Usia 56 Tahun, Anggota DPR: Peraturan yang Tidak Sensitif
Berita Terkait
-
Petisi Online Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun Telah Diteken Ratusan Ribu Warganet
-
Anggota DPR: JHT Dibutuhkan Pekerja Korban PHK di Era Pandemi COVID-19
-
Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagarkerjaan, Jangan Sampai Keliru Mengartikannya!
-
Gaduh Permen JHT, Menaker Dituntut Mundur, Partai Buruh: Sebenarnya Ini Menteri Pengusaha Atau Menteri Ketenagakerjaan?
-
JHT Cair di Usia 56 Tahun, Anggota DPR: Peraturan yang Tidak Sensitif
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Harga Emas Dunia Stagnan Awal Pekan, Waspada Tekanan Jual di Tengah Rally Saham
-
Laba Bersih NCKL Melambung 35 Persen di 9M25, Manajemen Ungkap Laporan Hari Ini
-
Rahmad Pribadi Jamin Ketersediaan Pupuk Subsidi hingga Akhir 2025
-
Fundamental Kuat dan Prospektif, BRI Siapkan Buyback Saham
-
LRT Jabodebek Bisa Tap In dengan QRIS NFC Android, iPhone Kapan Nyusul?
-
Harga Emas Dunia Diramal Bertahan di Atas US$ 4.000, Emas Lokal Bakal Terdampak?
-
6.000 Karyawan Kena PHK, CEO Microsoft Lebih Berminat Gunakan AI
-
Tol Padaleunyi Terapkan Contraflow Selama 10 Hari Pemeliharaan Jalan, Cek Jadwalnya
-
4 Bansos Disalurkan Bulan November 2025: Kapan Mulai Cair?
-
Dukung FLOII Expo 2025, BRI Dorong Ekosistem Hortikultura Indonesia ke Pasar Global