Suara.com - Pertanyaan mengenai perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun kerap mencuat di kalangan masyarakat. Manfaat JHT atau jaminan hari tua memang berbeda dengan manfaat JP atau jaminan pensiun pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Hari Tua adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS, meskipun keduanya sama-sama diperuntukkan bagi pekerja penerima upah. Lantas, apa perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. JHT ini berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Merujuk pada aturan terbaru, uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.
Sedangkan uang tunai yang dibayarkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun, atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah jika peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun BPJS merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Manfaatnya adalah berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat tersebut dapat berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:
Baca Juga: JHT Cair di Usia 56 Tahun, Anggota DPR: Peraturan yang Tidak Sensitif
- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai dengan meninggal dunia.
- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai dengan meninggal dunia.
- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.
- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta yang telah terdaftar.
- Pensiun orang tua, akan diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.
Besarnya pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan ini ditentukan berdasarkan formula tertentu. Adapun manfaat ini juga dapat berwujud uang tunai yang diterima sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya.
Itulah ulasan mengenai perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Gaduh Permen JHT, Menaker Dituntut Mundur, Partai Buruh: Sebenarnya Ini Menteri Pengusaha Atau Menteri Ketenagakerjaan?
-
JHT Cair di Usia 56 Tahun, Anggota DPR: Peraturan yang Tidak Sensitif
-
Pencairan Dana Jaminan Hari Tua Jadi Polemik, Kemnaker: JHT Program Jangka Panjang
-
DPR Klaim Belum Dapat Info dari Menaker Ida soal Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
-
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dengan Mudah, Cek Syarat dan Langkahnya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental