Suara.com - Pertanyaan mengenai perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun kerap mencuat di kalangan masyarakat. Manfaat JHT atau jaminan hari tua memang berbeda dengan manfaat JP atau jaminan pensiun pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Hari Tua adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS, meskipun keduanya sama-sama diperuntukkan bagi pekerja penerima upah. Lantas, apa perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. JHT ini berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Merujuk pada aturan terbaru, uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.
Sedangkan uang tunai yang dibayarkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun, atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah jika peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun BPJS merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Manfaatnya adalah berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat tersebut dapat berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:
Baca Juga: JHT Cair di Usia 56 Tahun, Anggota DPR: Peraturan yang Tidak Sensitif
- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai dengan meninggal dunia.
- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai dengan meninggal dunia.
- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.
- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta yang telah terdaftar.
- Pensiun orang tua, akan diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.
Besarnya pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan ini ditentukan berdasarkan formula tertentu. Adapun manfaat ini juga dapat berwujud uang tunai yang diterima sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya.
Itulah ulasan mengenai perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Gaduh Permen JHT, Menaker Dituntut Mundur, Partai Buruh: Sebenarnya Ini Menteri Pengusaha Atau Menteri Ketenagakerjaan?
-
JHT Cair di Usia 56 Tahun, Anggota DPR: Peraturan yang Tidak Sensitif
-
Pencairan Dana Jaminan Hari Tua Jadi Polemik, Kemnaker: JHT Program Jangka Panjang
-
DPR Klaim Belum Dapat Info dari Menaker Ida soal Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
-
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dengan Mudah, Cek Syarat dan Langkahnya
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing