Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik penetapan Hakim Itong Isnaeni Hidayat menjadi ketua majelis hakim yang sidangkan perkara PT. Soyu Giri Primedika (PT.SGP) yang kekinian berujung suap.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Itong Isnaeni.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan terbitnya penetapan penunjukkan tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan PT. SGP," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).
Sementara itu, saksi advokat Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo ditelisik mengenai mekanisme selama persidangan gugatan PT.SGP dilaksanakan.
"Terkait dengan proses persidangan gugatan PT SGP di PN Surabaya," katanya.
Hakim Itong Isnaeni ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka yakni Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara bernama Hendro Kasiono selaku kuasa dari ari PT. Soyu Giri Primedika (PT.SGP).
Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT.
Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp140 juta. Uang tersebut rencana diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni yang diduga sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.
"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara Hakim Itong Isnaeni, KPK Periksa Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson
Berita Terkait
-
Hari Ini Azis Syamsuddin Jalani Sidang Putusan, KPK Berharap Vonis Hakim Beri Efek Jera
-
Jelang Sidang Putusan Azis Syamsuddin, Ini Harapan KPK ke Majelis Hakim
-
KPK Telisik Penunjukan Hakim Itong Jadi Ketua Majelis Perkara Gugatan PT SGP
-
Perjalanan Mantan Bupati Cantik, Sri Wahyumi yang Jadi Tersangka KPK Dua Kali
-
Kasusnya Mangkrak, MAKI Desak KPK Ambil Alih Perkara TPPU Setya Novanto dari Bareskrim Polri
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
DPR Desak BRIN Ubah Pendekatan Penanganan Bencana: Fokus Riset, Mitigasi, dan Pendidikan
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman