Suara.com - Politikus PKS, Mardani Ali Sera, melontarkan kritiknya soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa diambil pada umur 56 tahun. Itu disampaikannya melalui media sosial Twitter pada (14/02/2022).
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Mardani menyebut, ditekennya aturan tersebut dapat menyengsarakan para pekerja. Hal itu lantaran hak-hak para pekerja yang berupa dana ditahan sampai waktu yang ditentukan.
"Bukan hanya aneh bin Ajaib. Tapi ini sudah bentuk KEDZALIMAN menahan dana yang sudah menjadi hak buruh untuk didapat," cuit Mardani dikutip Wartaekonomi.co.id.
Lebih lanjut, ia juga menyayangkan penahanan dana tersebut. Ia pun menyinggung bagaimana situasi dimana para pekerja membutuhkan dana jaminan tersebut.
"Apalagi ketika PHK atau tidak bekerja lagi ditempat tersebut," tambahnya.
Mardani pun menutup cuitan tersebut dengan memberikan tagar yang menunjukan sikap penolakan terhadap aturan baru tersebut.
"#CabutPermenJHT56thn," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam ketentuan yang baru ini telah diatur bahwa JHT hanya bisa dicairkan oleh pekerja setelah berusia 56 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Baca Juga: JHT Cair di Usia 56 Tahun, PKS Singgung Kedzaliman Pemerintah ke Buruh
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.
JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Minta Permenaker Ditinjau Ulang, Puan Maharani: JHT Bukan Dana dari Pemerintah, Tapi Hak Pribadi Pekerja dan Buruh
-
BKSAP: Perlu Kerja Sama Seluruh Pihak untuk Perkuat Diplomasi Parlemen
-
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 Tahun, Masih Ada Kesempatan, Simak Syarat dan Langkahnya!
-
Polemik JHT di BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Kemnaker Akhirnya Beri Penjelasan
-
JHT Cair di Usia 56 Tahun, PKS Singgung Kedzaliman Pemerintah ke Buruh
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
USS Tripoli Tiba di Timur Tengah Bawa Ribuan Marinir Saat Isu Serangan Darat ke Iran Memanas
-
Harga BBM Filipina Melambung Tinggi Akibat Perang Iran, Sopir Jeepney Terancam Kelaparan
-
Pembatasan Medsos Anak Tak Cukup, IDAI Soroti Peran Orang Tua dan Kesenjangan Pendampingan
-
MBG Disalurkan Lima Hari Sekolah
-
Benjamin Netanyahu Makin Tak Jelas, Israel Habis Digempur Iran Tanpa Ampun
-
Meninggal Dunia, Jenazah Mantan Menhan Juwono Sudarsono Disemayamkan di Kemenhan Hari Ini
-
Donald Trump Beri Sinyal Kuba Jadi Target Operasi Militer AS Berikutnya Setelah Iran dan Venezuela
-
Iran Siapkan Rencana Darurat Keluar dari NPT Nuklir Demi Balas Serangan Udara Israel
-
Iran Buka Jalur Kemanusiaan di Selat Hormuz Meski Blokade Masih Berlaku
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Pemukiman Eshtaol Israel Hingga 11 Orang Terluka Parah