Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup pada predator santriwati di Bandung, Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022).
Majelis Hakim juga membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap anak dari 12 korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp 331.527.186.
Institute fo Criminal Justice Reform (ICJR) sejak awal mengutuk perbuatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan dan berempati pada korban dan juga keluarganya atas peristiwa ini.
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, putusan tersebut merefleksikan fenomena yang jamak terjadi di Indonesia belakangan, terutama di dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak.
"Bahwa negara hanya berfokus kepada penghukuman keras bagi pelaku, tanpa melihat hal yang seharusnya semenjak awal menjadi fokus di dalam kasus, yakni pemulihan bagi korban," ujar Maidina dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Maidina menyebut karut-marutnya sistem pemulihan bagi korban, berdampak pada ketidakjelasan hak yang dapat diperoleh korban ini tidak kunjung diperbaiki.
Revisi UU Perlindungan Anak di tahun 2016 yang merupakan momen yang tepat bagi negara untuk memperbaiki kebijakan soal jaminan pemulihan korban, justru menghadirkan kebijakan kepada pelaku saja, dengan hadirnya "gimmick" seperti kebiri kimia dan pidana mati.
Maidina menuturkan, salah satu permasalahannya adalah inkonsistensi pembentuk undang-undang dan APH serta hakim dalam melihat posisi restitusi dalam sistem peradilan pidana.
Kata dia, ICJR mempertanyakan apakah restitusi merupakan respon pemulihan bagi kerugian korban atau sebagai bentuk pidana pada pelaku.
"Permasalahan ini ditemukan dalam kebijakan soal restitusi di Indonesia, mulai dari UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Perlindungan Anak hingga UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ucap dia.
Maidina melanjutkan, jika dilihat dalam analisis historis tentang gerakan hak korban, harusnya restitusi dapat dilihat sebagai respons terhadap kerugian korban.
Dengan adanya korban tindak pidana dan kerugian yang dialaminya, negara bertanggung jawab menyedikan pemulihan yang efektif, baik dibebankan kepada pelaku ataupun ditanggung oleh negara.
"Pemulihan bagi korban bukan sebagai bentuk penghukuman yang bergantung pada putusan pengadilan bagi pelaku," lanjut Maidina.
Kata Maidina, terdapat catatan jika restitusi hanya dilihat sebagai penghukuman kepada pelaku, yaitu berlaku ketentuan Pasal 67 KUHP yang melarang penjatuhan pidana lain apabila pelaku dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup.
Dampaknya yakni, korban menjadi tidak dapat memperoleh haknya ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku apabila hakim menjatuhkan pidana mati maupun pidana seumur hidup.
Berita Terkait
-
Pertimbangan Terhadap Psikologis Korban, Bayi yang Lahir dari Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Dititipkan Ke Pemprov
-
Begini Nasib Yayasan Pesantren Milik Herry Wirawan Usai Pemerkosa 13 Santriwati Itu Dihukum Seumur Hidup
-
Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Tidak Divonis Mati, Apa Alasannya?
-
Dihukum Penjara Seumur Hidup, Pesantren Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Belum Bisa Dibubarkan
-
Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ridwan Kamil Harap Jaksa Lakukan Ini
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta