Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo.
Permenaker tersebut menuai polemik, karena salah satu isinya mensyaratkan pekerja harus berusia 56 untuk bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua atau JHT.
"Disetujui (Presiden), ada izin dari Setkab kok. Nah ini sudah melalui proses harmonisasi di Kemenkumham," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri kepada wartawan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
Indah mengatakan, pembuatan Permenaker tersebut sudah melalui sejumlah rangakaian proses. Diserahkan ke Kementrian Hukum dan HAM untuk harmonisasi dengan kementerian lainnya, lalu izin dari Sekretariat Kabinet.
"Kalau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dan melawan, Pak Jokowi, Sekretariat Kabinet, Kemenkum HAM pasti tidak menyetujui terbitnya ini," imbuhnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia/KSPI, Said Iqbal menyebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah melangkahi kewenangan Presiden.
Hal itu dikatakan Iqbal, menyoal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditandatangani oleh Ida Fauziyah. Padahal masih ada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 yang dikeluarkan Presiden Jokowi.
"Faktanya secara hukum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi dan masih berlaku," jelas Iqbal.
Dia pun memastikan, Permenaker tersebut dibuat tanpa sepengetahuan Presiden. Maka dari itu, mereka mendesak Presiden Jokowi untuk memecat Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bukan Ganjar Pranowo, Sosok Ini Disebut Bisa Hentikan Anies Baswedan di Pilpres 2024
KSPI juga mendesak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut. "Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pencairan Manfaat JHT. Kedua copot Menteri Tenaga Kerja," kata Iqbal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran
-
Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun
-
Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran