Suara.com - Mensos Tri Rismaharini membahas Sistem Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) di hadapan Komisi VIII DPR. Mensos mengutip ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Pada Pasal 6, dijelaskan bahwa tugas penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi: a. rehabilitasi sosial; b. jaminan sosial; c. pemberdayaan sosial; dan d. perlindungan sosial.
“Pada Pasal 6, Perpres No 110, kami menetapkan pula tiga direktorat jenderal, yakni Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial,” katanya, Rabu (17/2/2022).
Ketentuan tersebut, sejalan dengan penetapan tiga unit kerja setingkat Eselon 1 yang diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 110/2021 dengan regulasi di atasnya.
Menurut Mensos, fungsi ketiga unit kerja penyelenggaraan kesejahteraan sosial didukung juga oleh Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial dan Staf Ahli Bidang Aksesibiltas Sosial.
Dengan struktur baru, maka tugas dan fungsi unit yang mengalami restrukturisasi akan dialihkan dan diselenggarakan unit lain.
“Restrukturisasi ini juga dalam upaya meningkatkan efisiensi dan optimalisasi kerja organisasi. Misalnya dalam menindaklanjuti program nasional penanganan kemiskinan ekstrem, unit kerja pada Ditjen Rehsos akan mengemban banyak tugas strategis,” kata Mensos.
“Direktorat Lanjut Usia yang selama ini menangani lansia secara umum, kini akan menangani khusus lansia yang tinggal tanpa keluarga termasuk bantuan sosial untuk lansia tanpa keluarga,” tambah Mensos.
Total jumlah KPM lansia tanpa keluarga yang akan menjadi sasaran penerima bansos sebanyak 2.080.128 orang. Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak akan mendapatkan tugas menangani anak-anak yatim, piatu, dan yatim-piatu (YAPI) yang terdampak Covid-19, sekitar 30.000 orang.
Demikian pula dengan Direktorat Rehabilitasi Penyandang Disabilitas, yang akan lebih fokus pada penyandang disabilitas dan lansia yang hidup tanpa keluarga. Jumlah penyandang disabilitas yang hidup tanpa keluarga sebanyak 2.055.491 orang.
Baca Juga: Pastikan Kehadiran Negara, Mensos Salurkan Bantuan Atensi untuk Warga Kediri
“Usulan bantuan untuk mereka akan kami matangkan dengan Kementerian Keuangan. Kami berharap dan mohon doa, agar upaya Kemensos memberikan bantuan untuk mereka bisa diterima,” kata Mensos.
FGD dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto dan unsur pimpinan Komisi. Anggota Komisi VIII hadir secara luring dan daring dari kediaman masing-masing. Mensos hadir didamping pejabat eselon 1 terkait dan staf khusus menteri.
Dalam kesempatan tersebut, secara umum Komisi VIII DPR menyetujui dan mendukung program dan kebijakan Mensos. Yandri Susanto menekankan pentingnya memperkuat program pemberdayaan sosial sebagai salah satu strategi penanganan kemiskinan.
“Kami mendukung program pemerintah, khususnya dalam memperkuat pemberdayaan sosial, Bu Mensos tidak perlu ragu,” katanya.
Berita Terkait
-
Kemensos Pantau Psikis Bocah Korban Pelecehan Kuli Bangunan di Tangsel: Membaik dan Ceria
-
Saldo KPM di Demak Rp0, BRI: Yang Bersangkutan Belum Masuk Daftar Bayar Kemensos
-
Mensos Risma Pasang Badan karena Sekjen Kemensos Anggap Sinis Anggota DPR
-
Bertemu Kemensos, Marissya Icha: Rumah Donasi untuk Gala Sky Bisa Diwujudkan
-
Alasan Kemensos Tak Pidanakan Marissya Icha soal Penggalangan Dana buat Gala
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Nadiem Makarim Dirawat di RS Saat Sidang Perdana, Apa Keputusan Hakim?
-
BGN Minta Kepala SPPG Awasi Ketat Proses Memasak dan Distribusi MBG
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak