Suara.com - Pakar Hukum Prof Dr Suteki menegaskan bahwa Ustaz Khalid Basalamah harus mendapatkan pembelaan hukum.
Ustaz Khalid dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh ormas Setya Kita Pancasila terkait video ceramah soal wayang.
"Atas kasus ini kita harus melakukan pembelaan hukum terhadap Ustaz Khalid Basalamah," jelas Prof Suteki dikutip wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Rabu (16/2/2022) melalui akun Youtube Prof Suteki.
Dasar pembelaan tersebut, kata Suteki, karena dakwah atau ceramah Ustaz Khalid tidak perlu dipersoalkan secara hukum.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu menjelaskan dua alasan hukum terkait kasus yang menimpa Ustaz Khalid.
"Pertama dari sisi lokus, beliau menyampaikan ceramah di masjid, pesertanya muslim semua dan agendanya dakwah. Jadi dalam hal ini tidak terkait dengan persoalan suku, agama atau kebudayaan," jelasnya.
Kedua, lanjut Suteki, yaitu dari sisi materi.
"Pendapat beliau berdasarkan dalil agama baik dari Qur’an maupun Hadis, jadi kalau ada yang berbeda pendapat ya tentu hanya saat itu, diklarifikasi atau adu argumentasi di situ," tuturnya.
Menurut Prof Suteki, ceramah Ustaz Khalid tidak memenuhi unsur-unsur ujaran kebencian yang terindikasi SARA ataupun mungkin penistaan terhadap suatu kelompok sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Kades Berjo Karanganyar Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan BUMDes Berjo
Seperti diketahui, Ustaz Khalid dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh ormas Setya Kita Pancasila terkait video ceramah soal wayang pada Selasa (15/2).
Ustaz Khalid Basalamah sendiri sudah melakukan klarifikasi dan permohonan maaf melalui akun media sosial Instagram.
Berita Terkait
-
Sebut Ustaz Khalid Basalamah Asisten Tuhan dan Pegang Kunci Surga, Gus Nur: yang Benar Hadistnya Dia
-
Laporan Sandy Tumiwa ke Ustaz Khalid Basalamah Kembali Ditolak Mabes Polri?
-
Dorce Gamalama Meninggal, Novi Amelia Tewas Lompat dari Lantai 8 Apartemen Kalibata City
-
Bukan Merupakan Benda Haram, Wayang Sudah Diakui Sebagai Budaya Dunia
-
Kades Berjo Karanganyar Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan BUMDes Berjo
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Diplomasi Indonesia Berduka, Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Tutup Usia
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Jabodetabek: Hujan Lebat dan Angin Kencang Senin Pagi
-
Dua Lokasi Sekaligus! Kecelakaan Seret Pembatas Busway, Layanan Transjakarta Terganggu
-
Kalender Akademik 2026 dan Jadwal Libur Lengkap Januari - Juni
-
Donald Trump Bisa 'Dimakzulkan' Gegara Jeffrey Epstein?
-
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan yang Tidak Aktif
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan
-
BMKG: Jakarta Barat dan Jakarta Selatan Diprakirakan Hujan Sepanjang Hari
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan