Suara.com - Jaminan Hari Tua (JHT) dapati dicairkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Klaim JHT dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun. Berdasarkan keterangan menteri ketenagakerjaan, Klaim JHT sebelum usia 56 tahun dapat dilakukan jika peserta BJPS Ketenagakerjaan memiliki dokumen atau memenuhi syarat dan mengikuti tata cara pencairannya dengan benar.
Agar Anda bisa klaim JHT sebelum usia 56 tahun, simak terlebih dahulu aturan klaim JHT terbaru berikut ini.
Aturan Klaim JHT Terbaru
Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim JHT sebelum usia 56 asalkan memenuhi aturan dokumen pencairan sebagai berikut:
- Saldo JHT dari BP Jamsostek bisa dicairkan 100 persen bila peserta sudah mencapai usia 56 tahun
- Peserta dapat mengklaim JHT secara online maupun offline. Bila ingin klaim JHT secara online, silahkan lakukan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Peserta mengundurkan diri (resign) atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Peserta sudah menjalani kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun
Syarat Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun
Berikut syarat klaim JHT sebelum usia 56 tahun yang perlu Anda persiapkan.
- Memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki KTP
- Memiliki kartu keluarga
- Memiliki surat keterangan berhenti kerja / surat keterangan habis kontrak
- Memiliki buku rekening dengan halaman terteta Nomor Rekening masih aktif
- Memiliki Foto diri terbaru tampak depan
- Memiliki NPWP
Tata Cara Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun Secara Online
- Masuk ke portal https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data dengan benar termasuk NIK, Nama lengkap, dan nomor kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan ukuran maksimal 6MB
- Klik simpan dan Anda akan mendapatkan halaman menunjukkan konfirmasi data pengajuan, klik lagi SIMPAN
- Anda akan mendapatkan jadwal wawancara secara online melalui email
- Untuk verifikasi data, Anda akan dihubungi petugas melalui wawancara online seperti video call
- Ketika proses verifikasi data selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang anda tulis di formulir klaim JHT sebelum usia 56 tahun
Tata Cara Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun Secara Offline
- Datangi kantor cabang dengan membawa dokumen yang disebutkan di atas
- Datangi kantor cabang BPS, aktifkan fitur GPS, scan QR code di kantor cabang
- Isi data secara lengkap pada kolom yang tersedia
- Unggah dokumen persyaratan klaim
- Selanjutnya Anda harus melalui proses wawancara sesuai nomor antrian yang Anda dapatkan
- Setelah verifikasi data dan wawancara selesai dilaksanakan, Anda akan menerima tanda terima
- Tunggu sampai saldo JHT masuk ke rekening pribadimu
Demikian itu klaim JHT sebelum usia 56 tahun, lengkap dengan informasi dokumen, syarat, dan tata cara pencairan.Penjelasan di atas sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga: Soal Aturan JHT, Cak Imin: Namanya Jaminan Hari Tua, Ya Dapatnya di Hari Tua
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Soal Aturan JHT, Cak Imin: Namanya Jaminan Hari Tua, Ya Dapatnya di Hari Tua
-
Menaker Sebut Pengembalian Program JHT Sesuai Fungsinya Telah Ditetapkan Sesuai Aspirasi Berbagai Stakeholder
-
JHT BPJS: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Bisa Jadi Bantalan Bagi Pekerja
-
Respons Tuntutan soal Aturan Jaminan Hari Tua, Pimpinan DPR Minta Menaker Kumpulkan Pimpinan Serikat Buruh Bahas Bersama
-
KSPI Geruduk Kemenaker Tuntut Permenaker No2Tahun 2022 Dicabut, Menaker Sentil Said Iqbal: Kenapa Nggak Nelpon?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu