Suara.com - Jaminan Hari Tua (JHT) dapati dicairkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Klaim JHT dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun. Berdasarkan keterangan menteri ketenagakerjaan, Klaim JHT sebelum usia 56 tahun dapat dilakukan jika peserta BJPS Ketenagakerjaan memiliki dokumen atau memenuhi syarat dan mengikuti tata cara pencairannya dengan benar.
Agar Anda bisa klaim JHT sebelum usia 56 tahun, simak terlebih dahulu aturan klaim JHT terbaru berikut ini.
Aturan Klaim JHT Terbaru
Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim JHT sebelum usia 56 asalkan memenuhi aturan dokumen pencairan sebagai berikut:
- Saldo JHT dari BP Jamsostek bisa dicairkan 100 persen bila peserta sudah mencapai usia 56 tahun
- Peserta dapat mengklaim JHT secara online maupun offline. Bila ingin klaim JHT secara online, silahkan lakukan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Peserta mengundurkan diri (resign) atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Peserta sudah menjalani kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun
Syarat Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun
Berikut syarat klaim JHT sebelum usia 56 tahun yang perlu Anda persiapkan.
- Memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki KTP
- Memiliki kartu keluarga
- Memiliki surat keterangan berhenti kerja / surat keterangan habis kontrak
- Memiliki buku rekening dengan halaman terteta Nomor Rekening masih aktif
- Memiliki Foto diri terbaru tampak depan
- Memiliki NPWP
Tata Cara Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun Secara Online
- Masuk ke portal https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data dengan benar termasuk NIK, Nama lengkap, dan nomor kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan ukuran maksimal 6MB
- Klik simpan dan Anda akan mendapatkan halaman menunjukkan konfirmasi data pengajuan, klik lagi SIMPAN
- Anda akan mendapatkan jadwal wawancara secara online melalui email
- Untuk verifikasi data, Anda akan dihubungi petugas melalui wawancara online seperti video call
- Ketika proses verifikasi data selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang anda tulis di formulir klaim JHT sebelum usia 56 tahun
Tata Cara Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun Secara Offline
- Datangi kantor cabang dengan membawa dokumen yang disebutkan di atas
- Datangi kantor cabang BPS, aktifkan fitur GPS, scan QR code di kantor cabang
- Isi data secara lengkap pada kolom yang tersedia
- Unggah dokumen persyaratan klaim
- Selanjutnya Anda harus melalui proses wawancara sesuai nomor antrian yang Anda dapatkan
- Setelah verifikasi data dan wawancara selesai dilaksanakan, Anda akan menerima tanda terima
- Tunggu sampai saldo JHT masuk ke rekening pribadimu
Demikian itu klaim JHT sebelum usia 56 tahun, lengkap dengan informasi dokumen, syarat, dan tata cara pencairan.Penjelasan di atas sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga: Soal Aturan JHT, Cak Imin: Namanya Jaminan Hari Tua, Ya Dapatnya di Hari Tua
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Soal Aturan JHT, Cak Imin: Namanya Jaminan Hari Tua, Ya Dapatnya di Hari Tua
-
Menaker Sebut Pengembalian Program JHT Sesuai Fungsinya Telah Ditetapkan Sesuai Aspirasi Berbagai Stakeholder
-
JHT BPJS: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Bisa Jadi Bantalan Bagi Pekerja
-
Respons Tuntutan soal Aturan Jaminan Hari Tua, Pimpinan DPR Minta Menaker Kumpulkan Pimpinan Serikat Buruh Bahas Bersama
-
KSPI Geruduk Kemenaker Tuntut Permenaker No2Tahun 2022 Dicabut, Menaker Sentil Said Iqbal: Kenapa Nggak Nelpon?
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan
-
Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri
-
Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran