Suara.com - Jaminan Hari Tua (JHT) dapati dicairkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Klaim JHT dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun. Berdasarkan keterangan menteri ketenagakerjaan, Klaim JHT sebelum usia 56 tahun dapat dilakukan jika peserta BJPS Ketenagakerjaan memiliki dokumen atau memenuhi syarat dan mengikuti tata cara pencairannya dengan benar.
Agar Anda bisa klaim JHT sebelum usia 56 tahun, simak terlebih dahulu aturan klaim JHT terbaru berikut ini.
Aturan Klaim JHT Terbaru
Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim JHT sebelum usia 56 asalkan memenuhi aturan dokumen pencairan sebagai berikut:
- Saldo JHT dari BP Jamsostek bisa dicairkan 100 persen bila peserta sudah mencapai usia 56 tahun
- Peserta dapat mengklaim JHT secara online maupun offline. Bila ingin klaim JHT secara online, silahkan lakukan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Peserta mengundurkan diri (resign) atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Peserta sudah menjalani kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun
Syarat Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun
Berikut syarat klaim JHT sebelum usia 56 tahun yang perlu Anda persiapkan.
- Memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki KTP
- Memiliki kartu keluarga
- Memiliki surat keterangan berhenti kerja / surat keterangan habis kontrak
- Memiliki buku rekening dengan halaman terteta Nomor Rekening masih aktif
- Memiliki Foto diri terbaru tampak depan
- Memiliki NPWP
Tata Cara Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun Secara Online
- Masuk ke portal https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data dengan benar termasuk NIK, Nama lengkap, dan nomor kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan ukuran maksimal 6MB
- Klik simpan dan Anda akan mendapatkan halaman menunjukkan konfirmasi data pengajuan, klik lagi SIMPAN
- Anda akan mendapatkan jadwal wawancara secara online melalui email
- Untuk verifikasi data, Anda akan dihubungi petugas melalui wawancara online seperti video call
- Ketika proses verifikasi data selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang anda tulis di formulir klaim JHT sebelum usia 56 tahun
Tata Cara Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun Secara Offline
- Datangi kantor cabang dengan membawa dokumen yang disebutkan di atas
- Datangi kantor cabang BPS, aktifkan fitur GPS, scan QR code di kantor cabang
- Isi data secara lengkap pada kolom yang tersedia
- Unggah dokumen persyaratan klaim
- Selanjutnya Anda harus melalui proses wawancara sesuai nomor antrian yang Anda dapatkan
- Setelah verifikasi data dan wawancara selesai dilaksanakan, Anda akan menerima tanda terima
- Tunggu sampai saldo JHT masuk ke rekening pribadimu
Demikian itu klaim JHT sebelum usia 56 tahun, lengkap dengan informasi dokumen, syarat, dan tata cara pencairan.Penjelasan di atas sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga: Soal Aturan JHT, Cak Imin: Namanya Jaminan Hari Tua, Ya Dapatnya di Hari Tua
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Soal Aturan JHT, Cak Imin: Namanya Jaminan Hari Tua, Ya Dapatnya di Hari Tua
-
Menaker Sebut Pengembalian Program JHT Sesuai Fungsinya Telah Ditetapkan Sesuai Aspirasi Berbagai Stakeholder
-
JHT BPJS: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Bisa Jadi Bantalan Bagi Pekerja
-
Respons Tuntutan soal Aturan Jaminan Hari Tua, Pimpinan DPR Minta Menaker Kumpulkan Pimpinan Serikat Buruh Bahas Bersama
-
KSPI Geruduk Kemenaker Tuntut Permenaker No2Tahun 2022 Dicabut, Menaker Sentil Said Iqbal: Kenapa Nggak Nelpon?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Tim Pencari Fakta Pertanyakan Peran Kompolnas Usut Pertanggungjawaban Komando di Kasus Affan
-
17+8 Tuntutan, Minus Bumi: Pakar Ungkap Agenda Ekologi yang Terlupakan!
-
Blak-blakan, Mahfud MD Ungkap Alasan Prabowo Akhirnya Mau Dengar Aspirasi Rakyat
-
Terima Aduan Ojol, Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Hapus Asuransi yang Merugikan
-
Sri Mulyani Pergi Karena Kesal Karena Pertahanan Negara Jebol Dan Rumahnya Dijarah? Ini Kata Pakar
-
Siapa Charlie Kirk: Loyalis Donald Trump yang Tewas Ditembak saat Acara Kampus
-
Waspada Cuaca Kamis Ini! BMKG: Hujan Petir Mengintai Jakarta, Mayoritas Kota Besar Basah
-
Kompolnas di Kasus Affan Dikritisi, Alih Lakukan Pengawasan, Malah jadi Jubir dan Pengacara Polisi!
-
IPA Pesanggarahan Resmi Beroperasi, Sambungkan Layanan Air Bersih ke 45 Ribu Pelanggan Baru
-
17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Sorotan ISI : Kekecewaaan Masyarakat Memuncak!