Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumpulkan pimpinan serikat buruh.
Permintaan Muhaimin tersebut menyusul ramainya tuntutan dari kalangan buruh agar pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Saya kira Bu Ida, saya minta segera mengumpulkan semua pimpinan serikat buruh, ditanya," kata Muhaimin di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (16/2/2022).
Muhaimin meminta Menaker melibatkan pihak-pihak terkait sebelum pengambilan keputusan. Terlebih kebijakan yang berdampak besar.
"Dan sekali lagi, setiap bikin keputusan libatkan pimpinan-pimpinan buruh supaya tidak terjadi kesalahpahaman," ujar Muhaimin.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi dituntut mencopot Ida Fauziyah dari jabatannya sebagai Menteri Ketenagakerjaan. Tuntutan tersebut ditandatanganinya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menilai wajar. Ia beranggapan tuntutan pencopotan terhadap menteri dari partainya tersebut memang bisa saja muncul di setiap perdebatan.
"Ya biasalah kalau ada perbedaan pandangan kan selalu ada muncul itu," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Namun begitu, terkait adanya tuntutan pencopotan, Muhaimin menyerahkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo selaku pemegang hak prerogatif menyoal susunan kabinet menteri.
"Terserah Pak Jokowi saja," ujarnya.
Sebelumnya, ratusan massa dari berbagai serikat buruh menggeruduk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan yang berada di Jalan Subroto, Jakarta Selatan pada Rabu (16/2/2022).
Dalam aksinya mereka menyebut Menteri Ketenagakerjaan Kerjaan, Ida Fauziyah telah melangkahi kewenangan Presiden Jokowi terkait terbitnya Peraturan Kementerian Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Menteri tenaga kerja telah melawan presiden. Menteri tenaga kerja telah melawan Presiden," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022).
Hal itu dikatakan Iqbal, karena Peraturan Kementerian Nomor 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditandatangani oleh Ida Fauziyah. Padahal masih ada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
"Faktanya secara hukum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi dan masih berlaku," jelas Iqbal.
Tag
Berita Terkait
-
KSPI Geruduk Kemenaker Tuntut Permenaker No2Tahun 2022 Dicabut, Menaker Sentil Said Iqbal: Kenapa Nggak Nelpon?
-
Tuntut Cabut Aturan JHT, Ribuan Buruh Geruduk Kemnaker
-
Analis: JHT Memang untuk Hari Tua, Tapi Bukan untuk Melindungi yang Terkena PHK
-
Buruh Desak Cabut Permenaker Dana JHT yang Baru Bisa Cair Saat Pekerja Berusia 56 Tahun, Kemenaker: Tidak Bisa
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
Game Changer! DPR 'Ketok Palu' Bentuk Pansus Khusus Selesaikan Konflik Agraria
-
Usut Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Menpan RB Azwar Anas
-
DPR Bahas Revisi UU BUMN, Dasco Ungkap Wacana Kementerian BUMN Jadi Badan
-
Tak Terima Hendak Ditinggal, Suami di Kebon Jeruk Jerat Leher Istri Pakai Tali Tas Hingga Tewas
-
Perhatikan Pemilihan Bahan Sampai Makanan Siap Disantap, Ini Tips Cegah Kasus di Program MBG
-
Perkuat Akses Keuangan Daerah yang Inklusif, Kemendagri dan OJK Bersinergi
-
Sidang Patok Tambang Memanas: Tanggal BAP 'Ajaib', Saksi Kebingungan Dikejar OC Kaligis!
-
Buntut Anggaran Tangsel Dikuliti Leony, Harga Jam Tangan Wali Kota Benyamin Davnie jadi Sorotan
-
'Geruduk' Istana di Hari Tani, Petani Sodorkan 6 Tuntutan Keras untuk Prabowo: Cabut UU Cipta Kerja!
-
Nahas! Tukang Kerupuk di Tangerang Ditikam Gegara Dituduh Rebut Lapak, Begini Nasibnya!