Suara.com - Mahkamah Agung RI memperberat masa hukuman penjara mantan Direktur Bank Pembangunan Daerah atau BPD Maluku, Idris Rolobessy dalam perkara tindak pidana korupsi reverse repo BUMD milik Pemprov Maluku itu menjadi 13 tahun penjara.
"Perpanjangan masa hukuman penjara Idris diketahui setelah JPU Kejati Maluku menerima salinan putusan kasasi dari MA RI nomor 326 K/Pid.Sus /2022 tanggal 25 Januari 2022," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis (17/2/2022).
Dalam putusan kasasi tersebut, Idris juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain Idris, MA RI dalam putusan kasasi nomor 304 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022 juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon terhadap Izaac Balthazar Thenu yang merupakan mantan Direktur Kepatutan BPD Maluku yakni selama 10 tahun penjara.
"Jadi JPU yang menangani perkara reverse repo dan surat-surat hutang atau obligasi BPDM (Sekarang PT. Bank Maluku-Malut) telah menerima pemberitahuan putusan Kasasi," ujarnya.
Isi putusan dimaksud memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon terhadap terdakwa Idris Rolobessy dengan pidana badan selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta.
Menurut dia, dengan diterbitkannya putusan kedua terdakwa maka perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap dan JPU akan segera melaksanakan putusan MA RI tersebut.
Idris dan Izaak menjadi terdakwa dalam perkara reverse repo BPDM dengan PT. AAA Securitas antara tahun 2011 hingga tahun 2014.
Pada pengadilan tipikor di PN Ambon, majelis hakim sebelumnya menghukum Idris selama enam tahun penjara, sementara JPU menuntut kedua terdakwa 18,5 tahun penjara dan Izaak dituntut 10 tahun penjara. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka KPK, MA Berhentikan Sementara Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni dan Panitera Pengganti Hamdan
-
Hakim Itong dan Panitera Hamdan Diberhentikan Sementara Oleh Mahkamah Agung
-
Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, Mahkamah Agung Tunggu Penjelasan KPK
-
Update Kasus Cessie Bank Bali, PK II 'Joker' Ditolak Mahkamah Agung
-
Kepala Desa Mafia Tanah di Bekasi Dieksekusi ke Balik Jeruji Besi
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026