Suara.com - Komisi II DPR telah menetapkan tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu periode 2022-2027. Hal i tu diputuskan pada Kamis (17/2/2022) dini hari.
Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai, dari 12 anggota KPU dan Bawaslu yang terpilih hanya satu yang bukan mantan anggota penyelenggara Pemilu. Dia adalah Augusy Mellaz yang kini diketahui masih menjabat sebagai Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi.
"Dari 12 orang itu hanya August Mellaz yang datang dari pengamat atau pemantau pemilu," kata Ray dalam konferensi pers hasil pemantauan pelaksanaan Fit and Proper Tes Calon Anggota KPU dan Bawaslu secara virtual, Kamis (17/2/2022).
Ray menyebut ada sisi positif dan negatif dari terpilihnya anggota KPU dan Bawaslu yang latarbelakangnya berasal dari mantan penyelenggara Pemilu. Sisi positifnya yakni adanya jenjang karir dari para mantan penyelenggara pemilu yang sebelumnya dari tingkat kabupaten/kota naik ke tingkat nasional.
Sementara sisi negatifnya, terpilihnya anggota KPU dan Bawaslu yang berasal dari mantan penyelenggara pemilu justru menimbulkan pertanyaan. Yakni dugaan adanya lobi-lobi dengan partai politik.
"Negatifnya juga enggak kalah alang-alang kepalang ini, yaitu soal apakah benar asumsi yang berkembang bahwa sebetulnya jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan uji kepatutan dilaksanakan telah ada jalinan yang kuat antara mereka dengan partai politik. Itu pertanyaannya," ujar Ray.
Sehingga, sisi negatif dengan latarbelakang mantan penyelenggara Pemilu yang terpilih menjadi anggota KPU dan Bawaslu harus terus diawasi independensi dan profesionalismenya. Jika tidak dipantau, dikhawatirkan anggota KPU dan Bawaslu yang terpilih itu ke depan memiliki kecenderungan yang kuat berpihak pada partai tertentu atau calon tertentu.
"Itu yang perlu diawasi di masa yang akan datang, punya keberpihakan yang kuat. Istilah-istilah saya itu kalau anda keras terhadap parpol, anda bakal nggak jadi apa-apa di republik ini," tuturnya.
Sementara itu anggota KPU yang terpilih adalah Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz. Sedangkan anggota Bawaslu, yaitu Lolly Suhenty, Puadi, Rahmad Bagja, dan Totok Haryono.
Berita Terkait
-
Pengamat Sebut Ada Kampanye Terselubung Saat Fit and Proper Tes Calon Anggota KPU dan Bawaslu di Komisi II DPR
-
Hasil Keputusan Anggota KPU-Bawaslu Sama dengan Isi Pesan Berantai, Komisi II: Hanya Kebetulan, Orang Bisa Tebak
-
Etika dan Profesionalisme Anggota DPR Disorot saat Fit and Proper Test Calon Anggota KPU dan Bawaslu
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Ketua DPRD DKI Soroti Pengangguran Tembus 6 Persen, Dinilai Picu Kriminalitas
-
Dari Bisnis Narkoba hingga Aniaya Siswa Madrasah: Sejauh Mana Reformasi Polri Bekerja?
-
PDIP Ungkap Sumber Dana MBG, Sebut Diambil dari Anggaran Pendidikan
-
Ketua YLBHI Kritik Sikap Inferior Presiden Prabowo di Hadapan Donald Trump
-
Terdampak Krisis Iklim: Bagaimana Panas Ekstrem Membuat Harga Kopi Makin Melejit?
-
Harga Pangan Jakarta Mulai Merangkak Naik di Awal Ramadan
-
KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Pati hingga Sejumlah Kepala Desa Terkait Dugaan Pemeresan Sudewo Cs
-
Suami Dwi Sasetyaningtyas Kena Sanksi LPDP, Mahfud MD Bongkar Alasan Ngeri WNI Benci RI
-
Kemenkes Reformasi Skema PPDS, Utamakan Putra Daerah untuk Atasi Krisis Dokter Spesialis
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?