Suara.com - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 resmi dibuka hari ini oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Program pelatihan yang mendapat insentif ini diminati oleh banyak orang. Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23.
Sebagai salah satu program andalan pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional, terutama saat pandemi, tak heran jika Kartu Prakerja gelombang 23 sangat dinanti. Makanya, Anda juga perlu paham bagaimana cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23.
Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya kalian membuat akun terlebih dahulu dengan mengakses situs resmi prakerja berikut ini, www.prakerja.go.id.
Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23
- Mengisi alamat email, password dan ulangi password pada form pendaftaran.
- Klik 'Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku', lalu, klik 'Daftar'.
- Selanjutnya verifikasi email Prakerja melalui akun email.
- Tahap pertama adalah verifikasi KTP dan KK serta tanggal lahir. Jika e-KTP tidak terdaftar atau tak sesuai dengan data di Dukcapil, segera hubungi callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
- Setelah lolos verifikasi KTP dan KK, selanjutnya mengisi data diri antara lain:
- nama lengkap
- jenis kelamin
- alamat
- nama ibu kandung
- status perkawinan
- status pekerjaan
- pendidikan terakhir
- jumlah tanggungan keluarga
- topik pelatihan yang diminati - Setelah itu, unggah file KTP.
- Verifikasi nomor hp. Pastikan nomor yang didaftarkan sama dengan nomor di rekening/e-wallet.
- Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor hp.
- Proses pendaftaran sudah selesai. Selanjutnya adalah tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan menunggu pengumuman.
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23
Berikut ini syarat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23:
- WNI berusia di atas 18 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Pendaftar sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Peserta maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Seperti inilah cara daftar Kartu Prakerja gelombang 23 dan syaratnya. Perhatikan baik-baik setiap langkahnya termasuk saat memasukkan nomor HP dan kode OTP.
Kontributor : Rima Suliastini
Baca Juga: Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Sudah Dibuka, Pencari Kerja Wajib Tahu Syaratnya!
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN