Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan polemik ceramah Ustaz Khalid Basalamah terkait 'wayang' tidak layak untuk diproses atau bahkan dipermasalahkan secara hukum.
Habiburokhman mengemukakan, secara substansi, isi ceramah dari Khalid Basalamah tidak mengandung unsur kebencian. Apalagi, kata dia, Khalid Basalamah telah melakukan klarifikasi.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman melalui keterangan video yang diunggah di akun Twitter @habiburokhman. Suara.com sudah mendapatkan izin Habiburokhman untuk mengutip pernyataannya tersebut.
"Jadi soal pernyataan atau pemberitaan terkait Ustaz Khalid Basalamah, saya pikir secara substansi pernyataan beliau tidak mengandung penyebaran kebencian terhadap suku, agama ras atau antargolongan. Dan beliau juga sudah secara jelas, tegas mengklarifikasi juga meminta maaf apbila ada yang merasa tersinggung," kata Habiburokhman, Jumat (18/2/2022).
Habiburokhman lantas bicara tentang restorative justice. Ia menilai merujuk aturan Polri berkaitan dengan keadilan restoratif maka ceramah Khalid Basalamahtidak layah untuk dijadikan masalah hukum.
"Jika mengacu ke Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 soal Restorative Justice, hal ini dapat diartikan bahwa kasus tersebut tidaklah layak untuk dijadikan sebuah permasalahan hukum untuk disidik,"
Ia mengingatkan agar masyarakat bisa mengedapankan dialog dalam permasalahan yang ada. Sehingga tidak sampai mengadukan permasalahan ke polisi dengan saling lapor.
"Saya pikir sebagai bangsa saatnya kita kedepankan dialog, komunikasi, diskusi antarwarga daripada saling lapor melapor dan saling dorong mendorong pihak lain," katanya.
Sebelumnya diketahui, selebritas Sandy Tumiwa selaku humas Organisasi Masyarakat bernama Setya Kita Pancasila (SKP) resmi melaporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri, Kamis (17/2/2022). Pendakwah kondang itu dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian terkait pernyataan yang dianggap mengharamkan wayang.
Baca Juga: Kenapa Sandy Tumiwa Begitu Ngotot Ingin Ustaz Khalid Basalamah Dipenjara?
Tak sendiri, Sandy Tuniwa mendatangi Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya, Yulsandi Pramana Putra.
"Hari ini kita buat laporan polisi, inisial terlapor adalah KB dugaan tindak pidananya ujaran kebencian. Laporan kita sudah diterima, syarat sudah dipenuhi semua," kata Yulsandi di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).
"Tadi kita udah konsultasi yang diterima adalah pasal 14 dan atau 15 KUHP dan kemudian pasal 16, kemudian pasa 156," ujarnya.
Yulsandi kemudian meluruskan kabar ditolaknya laporan Sandy Tumiwa pada Selasa (15/2/2022). Dia bilang bukan ditolak, melainkan masih ada berkas-berkas yang harus dipenuhi. Kekinian, berkas itu telah dilengkapi dan laporan resmi terdaftar dengan nomor polisi STTL/50/I1/2022/BARESKRIM.
"Sudah lengkap semua.Tidak ditolak tapi," ujar Yulsandi.
Sementara Sandy Tumiwa tak berbicara panjang lebar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh